-->

iklan banner

Pengadilan Terhadap Pelanggar Ham Internasional

Di suatu negara akan dibuat pengadilan internasional atas masalah pelanggaran berat hak asasi insan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup membuat pengadilan yang objektif,
  • mengancam perdamaian internasional ataupun regional, dan
  • berlangsung konflik yang terus-menerus.

Pembentukan pengadilan internasional harus menerima persetujuan Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu. Lembaga yang menangani problem sengketa dan tindakan kejahatan internasional dalam struktur organisasi PBB ialah sebagai berikut.

a. Mahkamah Internasional (MI)
Mahkamah Internasional (MI) merupakan organisasi pribadi dari PBB yang berkedudukan di Den Haag. MI berwenang tetapkan kasus aturan yang dipersengketakan antarnegara dan memberi pertimbangan aturan atas banyak sekali masalah yang dilimpahkan kepadanya.

b. Mahkamah Militer Internasional
Pada tahun 1945, terbentuk Mahkamah Militer Internasional. Lembaga ini bertugas mengadili para pelaku kejahatan perang. Misalnya, masalah kejahatan Perang Dunia II.

c. Mahkamah Pidana Internasional
Pada tanggal 17 Juli 1998, Mahkamah Pidana Internasional disahkan dalam lembaga diplomatik PBB di Roma dan disetujui oleh 120 negara. Mahkamah Pidana Internasional bersifat permanen guna mengadili pelaku kejahatan aksi (crime of aggression), kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Mahkamah ini berkedudukan di Hague.

Sesudah diberlakukannya Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional hanya mengadili perbuatan yang terjadi. Walaupun mempunyai korelasi formal, mahkamah ini tidak menjadi bab dari organisasi PBB lantaran pembentukannya bukan atas inisiatif PBB, melainkan didasarkan pada perjanjian multilateral. Namun, Dewan Keamanan PBB mempunyai peranan penting dalam mahkamah tersebut. Dewan Keamanan sanggup memprakarsai suatu penyelidikan terhadap sebuah kejahatan yang menjadi kewenangan mahkamah tersebut.

Mahkamah Pidana Internasional terdiri atas 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun. Pengangkatan para hakim dipilih oleh minimal 2/3 anggota yang telah meratifikasi Statuta Roma. Hakim-hakim tersebut dihentikan dipilih kembali. Prinsip kerja Mahkamah Pidana Internasional ialah sebagai aksesori bagi yurisdiksi pidana nasional (bukan pengganti). Hal ini berarti bahwa mahkamah ini mengutamakan sistem peradilan nasional. Apabila sistem peradilan nasional tidak sanggup maupun tidak bersedia melaksanakan proses aturan kepada suatu kejahatan, barulah berlaku yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

d. Pengadilan internasional khusus
Untuk menangani tindakan pelanggaran berat HAM (hak asasi manusia), dibentuklah pengadilan internasional khusus oleh PBB. Contohnya, sebagai berikut.

  1. International Criminal Tribund for Yugoslavia (ICYT), didirikan pada tahun 1993 untuk mengadili masalah pelanggaran HAM akhir perang etnik di negara bekas Yugoslavia menurut Resolusi 808 Dewan Keamanan PBB Februari 1993. Pengadilan terhadap Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic merupakan teladan pelaksanaan peradilan khusus ini. Keduanya ialah pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pencucian etnik (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia.
  2. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibuat oleh Dewan Keamanan PBB tahun 1994 untuk mengadili masalah pelanggaran HAM akhir peperangan antara suku Huttu dan suku Tutsi di Rwanda, Afrika.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengadilan Terhadap Pelanggar Ham Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel