Pengertian Dan Kedudukan Konstitusi
Pengertian konstitusi
Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan mempunyai arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.
Pengertian konstitusi dalam praktik tidak sanggup dirumuskan secara niscaya alasannya yakni setiap andal merumuskan dengan cara pandangnya masing-masing. Ada yang menyamakan istilah konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi juga ada yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Berikut beberapa pengertian konstitusi.
1. K.C. Wheare
Konstitusi yakni keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
2. Sri Soemantri
Konstitusi yakni suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
3. Herman Heller (dalam Kaelan: 2002) Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
- dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang mencakup aturan dasar tertulis dan aturan dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting alasannya yakni menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Kedudukan tersebut yakni sebagai berikut.
1. Sebagai aturan dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan menunjukkan kekuasaan serta mekanisme penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2. Sebagai aturan tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata aturan pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
0 Response to "Pengertian Dan Kedudukan Konstitusi"
Posting Komentar