-->

iklan banner

Pengertian Keadilan

Sebelum kita membahas ihwal pengertian keadilan dari aneka macam ahli, mari kita bahas dulu mengenai kata keadilan. Kata keadilan dalam bahasa Inggris yaitu justice. Kata justice mempunyai makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif justice berarti suatu kuasalitas yang adil atau fair. Sebagai tindakan, justice berarti tindakan menjalankan aturan atau tindakan yang memilih hak atau hukuman.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Adapun berdasarkan Ensiklopedi Indonesia, kata adil mempunyai beberapa pengertian ibarat berikut.
  • Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
  • Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  • Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan sempurna berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Tidak pilih kasih terhadap siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Pengertian keadilan berdasarkan para ahli

1. Plato
Plato beropini bahwa keadilan yaitu sesuatu hal yang berada di luar kemampuan insan biasa. Sumber ketidakadilan yaitu adanya perubahan dalam masyarakat. Sebagai upaya mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.

2. Aristoteles
Aristoteles beropini bahwa keadilan yaitu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan diuraikan secara fundamental oleh Aristoteles dalam buku ke-5 Nicomachean Ethics. Keadilan berdasarkan Aristoteles sanggup dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut.

  • Keadilan distributif, yaitu keadilan yang bekerjasama dengan distribusi jasa dan kemakmuran berdasarkan kerja dan kemampuan.
  • Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang bekerjasama dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya.
  • Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau aturan alam.
  • Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara alasannya dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
  • Keadilan perbaikan, yaitu kalau seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

3. John Rawls
John Rawls beropini bahwa kepentingan utama keadilan yaitu jaminan stabilitas hidup insan dan keseimbangan antara kehidupan langsung dan kehidupan bersama. Dalam hal ini sanggup dikatakan bahwa Rawls lebih menekankan pada keadilan sosial. 

Selanjutnya Rawls beropini bahwa hal yang menyebabkan ketidakadilan yaitu situasi sosial, sehingga untuk membuat keadilan situasi masyarakat yang baik harus diperiksa kembali. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan masyarakat pada posisi asli. John Rawls membuat sebuah buku yang berjudul A Theory of Justice ihwal toleransi yang menjadi ciri khas masyarakat yang adil.

Melanjutkan postingan kami sebelumnya ihwal pengertian dan prinsip keterbukaan, dibawah ini kami sampaikan jenis-jenis keadilan. Keadilan secara umum sanggup dibedakan sebagai berikut.

  1. Keadilan komutatif yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada tiap-tiap orang hal-hal yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).
  2. Keadilan distributif yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
  3. Keadilan legal yaitu keadilan berdasarkan undang-undang (objeknya tata masyarakat) yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama (bonum commune).
  4. Keadilan vindikatif yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada setiap orang eksekusi atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
  5. Keadilan kreatif yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada setiap orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di aneka macam bidang kehidupan.
  6. Keadilan protektif yaitu keadilan yang memperlihatkan pinjaman kepada pribadi-pribadi dari tindakan adikara pihak lain.
  7. Keadilan sosial yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologi dalam masyarakat.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Keadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel