-->

iklan banner

Perangkat Perwakilan Diplomatik Indonesia

Perangkat perwakilan diplomatik Indonesia - Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, memiliki perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.

a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
  • melaksanakan petunjuk, perintah, dan budi yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
  • memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang bekerjasama dengan tugastugas pokok kepada menteri luar negeri;
  • melakukan training semua staf semoga tercapai kesempurnaan kiprah masing-masing.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh memiliki wewenang untuk:

  • menetapkan budi pelaksanaan aktivitas perwakilan diplomatik;
  • mengeluarkan peraturan yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan aktivitas perwakilan;
  • melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha ialah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa perjuangan ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.

c. Atase-Atase Republik Indonesia
1. Atase Pertahanan
Atase pertahanan ialah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan memiliki fungsi untuk:

  • mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan banyak sekali duduk masalah yang bekerjasama dengan keamanan dan pertahanan;
  • mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai banyak sekali masalah;
  • melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI daerah ia bertugas;
  • mengkoordinasikan aktivitas lembaga-lembaga ekstra-struktural yang memiliki kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
  • memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang bekerjasama dengan duduk masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.

2. Atase Teknis
Atase teknis ialah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari forum pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan kiprah pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan kiprah pokok forum pemerintah. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas seruan menteri dan pimpinan forum pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

Baca juga artikel wacana :



Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perangkat Perwakilan Diplomatik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel