-->

iklan banner

Reksadana

Pengertian Reksadana

Menurut undang-undang no. 8 tahun 1995  pasal 1, ayat (27) perihal Pasar Modal , reksadana ialah wadah yang dipakai untuk menghimpun dana masyakarat, pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio imbas oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan tahun 2002 yang terdapat dalam PSAK no 49, reksadana ialah wadah yang dipakai untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya di investasikan dalam bentuk portofolio imbas oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud sanggup berupa surat pengukuhan hutang, surat berharga komersial, sahamobligasi, tanda bukti hutang, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Dari pengertian diatas sanggup disimpulkan reksadana ialah kumpulan dana yang di peroleh dari masyarakat, pihak pemodal atau investor selanjutnya dikelola Manajer Investasi & di investasikan pada berbagai  jenis portofolio investasi imbas atau produk #keuangan lainnya.

Jenis Reksadana

Sebelum melaksanakan investasi alangkah baiknya mengenali jenis dan karakteristik reksadana perihal potensi laba serta resiko kemungkinan terjadi dikemudian hari. Reksadana sanggup dibedaka berdasarkan bentuk tubuh aturan dan portofolionya.

 Reksadana Berdasakan Bentuk Hukumnya 

Sesuai dengan UU No 8 tahun 1995 perihal Pasar Modal,  jenis reksadana berdasarkan bentuk dibedakan menjadi  reksadana berbentuk perseroan dan reksadana berbentuk investasi kolektif.

  1. Reksadana Berbentuk Perseroan

Merupakan perusahaan berbentuk perseroan, dimana sisi bentuk #hukumnya tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaannya terletak pada jenis perjuangan yang dijalankan, yakni pengolahan portofilio investasi.  Lebih lengkapnya sanggup dilihat pada undang-undang Pasar Modal, pasal (1), abjad a:

Reksadana berbentuk perseroan ialah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan cara menjual saham, dan selanjutnya dana yang diperoleh dari penjualan saham tersebut di investasikan pada banyak sekali jenis imbas yang diperdagangkan di pasar modal atau & pasar uang.

Berdasarkan sifatnya, reksadana berbentuk perseroan dibedakan menjadi perseroan tertutup & reksadana perseroan terbuka, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Badan hukumnya ialah perseroan terbatas
  • Pengelolaannya didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang telah di unjuk
  • Penyimpanan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan kustodian

Perlu untuk diketahui reksadana berbentuk perseroan dikala ini sudah tidak ada yang aktif.

  1. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif

Merupakan reksadana yang paling lazim, dimana terdapat kontrak antara manajer investasi & bank kostodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Manajer investasi diberikan kewenangan untuk mengelola investasi kolektif sementara bank kustodion mempunyai wewenang untuk melaksanakan penitipan & manajemen investasi kolektif.

Dana yang terkumpul dalam bentuk rekadana ini tidak menerbitkan saham, melainkan dengan unit penyertaan hingga sebesar jumlah yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif itu sendiri. Investor yang berpartisipasi akan mendapat bukti penyertaan berupa surat konfirmasi dari bank kustodion.

Pengertian reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif berdasarkan undang-undang pasar modal yang terdapat pada pasal 18 ayat (1), hurub b adalah:

Kontrak investasi kolektif ialah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodion yang mengikat pemegang unit dimana manajer investasi diberikan kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif & bank kustodion diberikan kewenangan untuk  melaksanakan penitipan kolektif.

Seperti dijelaskan diatas investasi reksadana ini tidak menerbitkan saham untuk mengumpulkan dana, akan tetapi menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal & selanjutnya dana yang terkumpul tersebut akan di investasikan pada banyak sekali jenis imbas yang diperdagangkan dipasar modal & pasar uang.

 Reksadana Menurut Sifatnya 

  1. Reksadana Tertutup

Merupakan reksadana yang mempunyai jumlah saham tetap & tidak menentukan secara teratur penerbitan saham baru. Jenis reksadana ini hanya sanggup menjual unit penyertaan kepada investor/pemodal sebanyak unit penyertaan yang sudah ditetapkan pada anggarand asar perusahaan. Bila sewaktu – waktu perusahaan ingin menerbitkan unit penyertaan melebihi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mengubah anggaran dasar-nya terlebih dahulu.

Disebut sebagai reksadana tertutup lantaran sesudah memperlihatkan unit penyertaan dalam bentuk saham, yang jumlahnya tetap, reksadana dana ini tidak lagi mengeluarkan saham baru, pemodal yang berniat mendapat saham reksadana ini sanggup membelinya melalui pasar skunder berusa efek. Oleh lantaran itu, reksadana tertutup pada umumnya dicatatkan di bursa imbas dengan tujuan semoga pihak pemodal sanggup memperjualbelikan unit penyertaan mereka miliki tersebut di bursa.

Ciri-ciri reksadana tertutup

  • Hanya sanggup mengeluarkan atau menjual sahamnya sebatas modal dasar
  • Saham yang telah dijual kepada investor tidak dibeli kembali atau
  • Investor sanggup menjual kembali saham yang dibeli kepada reksadana
  • Saham reksadana tercatat di bursa efek

 

  1. Reksadana Terbuka

Investor yang membeli saham pada reksadana tertutup tidak sanggup menjual kembali saham kepada perusahaan reksadana tersebut, sebaliknya pada reksadana terbuka pemilik modal yang membeli saham sanggup menjual kembali sahamnya ke reksadana tersebut, tanpa mengenal batas jumlah saham yang diterbitkan.

Reksadana yang berbentuk perseroan disebut sebagai perusahaan investasi yang memperlihatkan dan membeli saham-sahamnya dari pihak investor hingga sejumlah unit penyertaan telah dikeluarkan.

Ciri-ciri reksana terbuka:

  • Dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan gres secara terus menerus sepanjang investor bersedia membelinya
  • Saham atau unit penyertaan tidak perlu dicatatkan di bursa efek, dan sanggup diperjualbelikan diluar bursa efek
  • Pemodal atau investor sanggup menjual kembali unit penyertaan/saham kepada reksadana
  • Harga jual atau beli unit penyertaan saham didasarkan pada Nila Aktiva Bersih yang setiap harinya harus dihitung oleh bank kustodian.

 Reksadana Berdasarkan Portofolionya 

Sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV.C.3  perihal Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksadana terbuka.

  1. Reksadana Pasar Uang

Merupakan reksadana yang dana yang terkumpul dialokasikan pada imbas pasar uang, yaitu imbas bersifat utang berjangka kurang dari satu tahun ibarat SBI, deposito, & sebagainya. Sesuai dengan prinsip investasi, tingkat resiko yang pada investasi ini tergolong rendan, sebaliknya tingkat laba yang didapatkan cukup terbatas, laba dari hasil investasi ini sangat ibarat dengan suku bunga deposito, lantaran hampir sebagian besar portofolio investasi reksadana pasar uang terdiri dari deposito.

Sesuai dengan klarifikasi diatas, reksadana ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai investasi jangka pendek sebagai aksesori tabungan atau deposito.

  1. Reksadana pendapatan tetap

Adalah reksadana yang minimal 80% alokasi investasinya pada imbas bersifat utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari satu tahun). Reksadana dana ini cocok dijadikan sebagai investasi jangka menengah (kurang dari 5 tahun)

Potensi resiko kerugian yang terdapat pada jenis reksadana ini lebih tinggi dibandingkan dengan reksana pasar uang, akan tetapi hasil yang didapatkan juga lebih tinggi daripada deposito, dengan kata lain resiko berfluktuatif dengan harga obligasi.

  1. Reksadana saham

Merupakan reksana dana yang melaksanakan investasi setidaknya 80% dari nilai portofolio ke imbas bersifat ekuitas (saham). dibandingkan dengan jenis reksadana kedua diatas, potensi resiko dan laba relatif lebih tinggi. Jenis investasi ini cocok dijadikan sebagai investasi jangka waktu panjang (3 thn atau lebih).

Umumnya, peminat jenis reksadana ini ialah orang yang mengerti perihal potensi investasi pada saham untuk jangka waktu panjang, dengan demikian dana yang dipakai untuk investasi merupakan dana jangka panjang. Disisi lain, investasi reksadana saham merupakan alternatif yang paling sempurna untuk investor yang tidak berani melaksanakan investasi saham secara langsung.  Alasannya karana keterbatasan kemampuan untuk menganalisa & menentukan jenis saham, terbatasnya dana untuk melaksanakan diversifikasi, dan terbatasnya waktu untuk memonitor kondisi pasar.

  1. Reksadana campuran

Merupakan kombinasi antara imbas ekuitas dan imbas bersifat uang yang tidak termasuk pada kategori diatas. Sementara untuk potensi kerugian dan return berada diantara reksadana tetap dan reksadana saham.

Jenis reksadana ini sanggup berorientasi pada saham, obligasi atau pasar uang. Sementara dari segi pengelolaan investasi, fleksibilitas ini sanggup dimanfaatkan untuk berpindah-pindah dari saham ke obligasi atau deposito maupun sebaliknya, bergantung pada kondisi pasar dengan acara trading, atau biasa disebut sebagai perjuangan melaksanakan market timing. Market timing merupakan salah satu perjuangan yang sanggup dilakukan guna meningkatkan hasil dari investasi dan menurunkan resiko

  1. Reksadana lainnya diatur oleh Bapepam-LK

Merupakan jenis reksadana yang diatur melalui peraturan Bapepam-LK No.IV.C.4 perihal aliran pengelolaan reksadana terproteksi, reksadana penjaminan, & reksadana indeks. Jenis reksadana ini biasa disebut sebagai reksadana terstuktur.

Manfaat Reksadana

Menurut Darmadji terdapat sejumlah laba berinvestasi dalam bentuk reksadana diantaranya:

  1. Investor sanggup melaksanakan diversifikasi investasi dalam bentuk efek, dengan demikian sanggup meminimalisir kemungkinan resiko yang terjadi. Misalnya, seorang pemodal mempunyai dana relatif terbatas sanggup mempunyai portofolio obligasi, yang mustahil dilakukan pemilik modal kecil. Melalui reksadana, akan terkumpul jumlah dana yang besar sehingga memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi sanggup dilakukan pada banyak sekali jenis instrumen ibarat deposito, saham maupun obligasi.
  2. Dapat mempermudah investor dalam untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk menentukan mana saham yang layak atau baik untuk dibeli bukanlah hal yang mudah, akan tetapi perlu pengetahuan & keahlian tersendiri, tentunya tidak semua para pemodal mempunyai pengetahuan tersebut.
  3. Efisiensi waktu. Dana yang di investasikan pihak pemodal akan di kelola pihak manajer investasi yang profesional, untuk itu tidak perlu repot membuag-buang waktu & pemikiran guna memantau kinerja investasinya lantaran pekerjaan tersebut telah dialihkan ke pihak manajer investasi.

Manfaat lain dari investasi dalam bentuk reksadana berdasarkan Firdaus dkk (2005), diantaranya:

  1. Jumlah dana tidak terlalu besar

Bagi yang ingin berinvestasi dalam bentuk reksadana sekalipun dana yang dimiliki sangat kecil sanggup melakukannya, hal ini lantaran reksadana memungkinkan investor dengan modal relatif kecil turut serta dalam investasi portofolio yang dikelola secara profesional

  1. Akses untuk bermacam-macam investasi

Berinvestasi secara eksklusif di bursa imbas tidak semua sanggup melakukannya, hal ini dikarenakan keterbatasan keahlian yang dimiliki & faktor geografis. Reksadana salah satu jenis investasi yang cukup efektif dan aman, lantaran melalui  dana kolektif di reksa dana, investasi pada saham  berkapitalisasi besar dan blue chip  tetap sanggup dilakukan

  1. Diversifikasi investasi

Sesuai dengan klarifikasi diatas

  1. Kemudahan dalam berinvestasi

Kemudahan disini tercermin dari segi pelayanan dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Selain itu pihak investor juga sanggup melaksanakan reinvestasi  pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaan yang dimiliki terus bertambah

  1. Dikelola pihak manajemen profesional

Lihat klarifikasi perihal efisiensi waktu.

  1. Transparansi perihal informasi

Dalam hal ini semua gosip yang menyangkut perihal portofolio dan perkembanganya, biaya harus disampaikan secara terus-menerus oleh pihak reksadana. Dengan demikian para pemegang unit penyertaan sanggup dengan gampang mengetahui  & memantau keuntungan, biaya serta resikonya.  Selain itu Net Asset Value dapat diketahui secara transpara, lantaran pihak reksadana wajib menciptakan laporan keuangan kwurtal (setiap tiga bulan), enam bulan, maupun setiap tahun serta mengatakan prospektus secara teratur. Dengan demikian, pihak pemodal sanggup dengan memudah memonitor perkembangan investasi secara rutin.

  1. Likuiditas

Berinvestasi dalam bentuk reksadana juga mengatakan fasilitas kepada pemilik modal dalam hal mencairkan saham / unit penyertaan setiap saat, sesuai dengan perjanjian yang dilakukan pihak masing masing reksadana

  1. Biaya rendah

Wadah dalam berinvestasi cukup beragam, investasi dalam bentuk reksadana lebih murah jikalau dibandingkan dengan investor yang melaksanakan transaksi secara individual di bursa. Hal ini dikarenakan biaya ditanggung  oleh para pemengang unit penyertaan atau investor yang jumlahnya banyak.

  1. Return yang kompetitif

Para pemilik modal yang menginvestasikan modalnya tujuannya tidak lain untuk mendapat tingkat pengembalian yang lebih besar (keuntungan).  Dalam hal ini reksadana mengatakan return yang lebih tinggi jikalau dibandingkan dengan deposito.

Resiko Reksadana

Tidak berbeda jauh dengan jenis investasi lainnya, selain memberi peluang tingkat return yang lebih besar juga mempunyai resiko yang dihadapi para investor. Menurut Darmadji dan Fakhrudin setidak terdapat 3 resiko berinvestasi dalam bentuk investasi reksadana.

  1. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Seperti dijelaskan diatas, berinvestasi merupakan produk diversifikasi, akan tetapi tidak menutup kemungkinan nilai unit penyertaan menurun. Naik turunnya nilai unit penyertaan dipengaruhi harga imbas ekuitas dan/atau imbas utang yang merupakan alat investasi reksadana tersebut. Misalnya, sebuah produk reksadana berinvestasi jenis obligasi & saham, dan pada dikala yang sama kinerja emiten ekuitas melemah, hal ini berdampak pada harga saham/unit  penyertaan ikut menurun. Selain itu terdapat biaya-biaya yang dibebankan oleh perusahaan reksadana atas produknya. Pada dikala kegiatan investasi ini memperoleh hasil 0% tetapi lantaran reksadana menanggung beban ibarat biaya manajemen, maka beban tersebut akan dikurangkan dari aktiva yang ada. Selain beberapa faktor mengakibatkan unit penyertaan menurun diantaranya kondisi ekonomi, politik, termasuk kondisi sosial & peristiwa alam, keamanan baik dalam maupun luar negeri dll.

  1. Risiko likuiditas

Hal ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jikalau sebagian besar pemegang unit penyertaan melaksanakan penjualan kembali (redemption) atas unit yang dimilikinya. Bila penjualan unit penyertaan dilakukan secara bersamaan tentu manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut. Seperti dijelaskan diatas, perusahaan reksadana mendapat modal melalui penjualan unit penyertaan kepada pihak investor. Ketika pihak pemodal menjual kembali unit penyertaan yang dimiliki sementara perusahaan reksadana tidak sanggup menjual portofolio investasinya & tidak mempunyai uang tunai, dengan ia tidak sanggup membeli kembali unit penyertaan yang dijual kepada investor. Guna mengatasi permasalahan tersebut, perusahaan reksadana diizinkan untuk memperoleh sumbangan tersebut untuk melunasinya.

Nilai sumbangan yang diberikan biasanya dibatasi sesuai dengan keadaan perusahaan reksadana tersebut. Bilamana keadaan demikian terus berlangsung,  maka proses penjualan unit penyertaan akan tertunda hingga memungkinkan.

  1. Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko yang terburuk, risiko ini muncul biasanya pada dikala perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan pada dikala terjadi hal hal yang tidak diinginkan, ibarat wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, biro pembayaran, maupun musibah yang sanggup mengakibatkan penurunan NAB.

Kinerja Reksadana

Yang dimaksud dengan kinerja reksadana ialah kemampuan perusahaan dalam mengatakan laba kepada pihak investor. Metode yang dilakukan untuk mengukur kinerja reksadana ialah metode Sharpe (Jones, 1996).

Pengukuran kinerja melalui metode Sharpe didasarkan atas apa yang disebut risiko atau risk premium.  Risk premiun  adalah selisih antara rata-rata retun  yang dihasilkan perusahaan dengan rata-rata return investasi yang bebas risiko (risk free asset). Pada pembahasan kali ini, investasi bebas risiko diasumsikan merupakan tingkat bunga rata-rata dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Metode pengukuran kinerja reksadana memakai metode Sharpe yang diformulasikan sebagai perbandingan antara risk premium terhadap standar deviasinya.

Pengukuran Kinerja Reksadana dengan Metode Sharpe


Ket:

RVAR = Reward – to- Variability Ratio

TRp = Rata-rata return total reksadana p selama beberapa periode waktu

RF = Rata-rata return bebas resiko selama beberapa periode waktu.

SDp = Deviasi standar retun reksadana p selama beberapa periode waktu

Berdasarkan formula yang dipakai untuk menghitung kinerja reksadana tersebut, sanggup ditarik kesimpulan metode sharpe:

  1. Mengukur excess return per unit risiko total (deviasi standar),
  2. Semakin tinggi RVAR (Reward to variabiity Ratio) maka semakin baik kinerja reksadana.
  3. Reksadana sanggup diperingkat berdasarkan nilai RVAR (Jones, 1996)

 

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Reksadana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel