Sejarah Hak Asasi Manusia
Diperkirakan sejarah Hak Asasi Manusia muncul pertama kali dari Eropa. John Locke, seorang filosof era ke-17 mengemukakan adanya hak alamiah insan ini. Hak alamiah yang sering dinamakan sebagai hak asasi insan atau HAM ini diantaranya hak hidup, hak mempunyai dan hak memperoleh kebebasan.
Sejarah hak asasi manusia di Eropa diketahui dari sejumlah dokumen-dokumen yang mencatat kejadian sejarah pada ketika itu. Meskipun bermula di Eropa, tapi perkembangannya juga dialami di tempat lain menyerupai di Amerika, Rusia bahkan hingga di Indonesia.
Beberapa dokumen yang mencatat sejarah hak asasi manusia antara lain.
a. Magna Charta (1215)
Magna Charta merupakan perjanjian yang mengikat antara raja John dari Inggris dengan kaum ningrat yang berupa jaminan mendapat keadilan hukum. Ini yaitu upaya balas kebijaksanaan pihak kerajaan atas donasi para ningrat dalam membantu penyelenggaraan biaya pemerintahan.
b. Revolusi Amerika (1276)
Revolusi Amerika merupakan perang untuk memperoleh hak kebebasan dan hak kemerdekaan yang dilakukan oleh rakyat Amerika terhadap penjajahan Inggris. Hasil dari revolusi ini berupa kemerdekaan Amerika tanggal 4 Juli 1776.
c. Bill of Rights (1689)
Dokumen ini menjelaskan ihwal undang-undang yang mengatur hak-hak insan di Inggris. Dokumen ini diterima oleh DPR Inggris sehabis mengadakan perlawanan kepada Raja James II.
d. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789)
Dokumen ini merupakan pernyataan resmi rakyat Prancis dimana dari dokumen inilah lalu mewarnai berjalannya Revolusi Prancis. Dokumen ini berisi pernyataan hak-hak insan dan warga negara yang berisi hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality) dan persaudaraan (fraternite).
d. Bill of Rights (1789)
Dokumen “Bill of Rights” merupakan undang-undang yang mengatur ihwal HAM yang ditulis oleh rakyat Amerika.
e. Konstitusi Prancis (1791)
Konstitusi ini mengandung ihwal hak asasi manusia yaitu berisi sejumlah 15 hak asasi.
f. Revolusi Rusia
Dokumen ini menjelaskan ihwal hak demokrasi yang harus segera dijalankan. Selain itu, juga memuat hak hidup dan hak mendapat pekerjaan. Kemudian pengaturan terkait hak-hak asasi insan ini dibukukan dalam Konstitusi Stalin (1947).
g. Doktrin Roosevelt (1941)
Seperti namanya, dogma ini diungkapkan oleh Franklin D. Roosevelt dimana terdiri dari empat hal terkait hak asasi manusia.
1) kebebasan dalam berbicara serta mengemukakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi.
2) kebebasan beragama dan beribadah.
3) kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
4) kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.
h. Universal Declaration of Human Rights (1948)
Sejarah hak asasi insan terus berkembang tatkala dibentuknya PBB. Pada dokumen ini telah dibubukan 30 pasal terkait hak asasi insan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Baca juga: Macam-Macam HAM). Hak asasi berdasarkan piagam PBB ini antara lain.
1) hak untuk hidup,
2) hak untuk kemerdekaan hidup,
3) hak dalam memperoleh dukungan hukum,
4) hak untuk berpikir serta mengeluarkan pendapat,
5) hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran,
6) hak untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama,
7) hak untuk memperoleh pekerjaan,
8) hak untuk mempunyai sesuatu,
9) hak untuk memperoleh nama baik.
Setelah mengetahui sejarah Hak Asasi Manusia di atas. Lalu, pertanyaan muncul -Bagaimana Hak Asasi Manusia di Indonesia?-.
[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Sejarah Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar