Sikap Kasatmata Terhadap Kedaulatan Rakyat
Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat – Pada halaman sebelumnya kita sudah membahas tiga hal penting yaitu ihwal makna kedaulatan rakyat, siapa pelaksana kedaulatan rakyat dan tugas-tugas forum negara di Indonesia. Dari tiga pembahasan ini ada satu citra yang bisa kita tangkap yakni bahwasannya pembentukan dan pelaksanaan kedaulatan di Indonesia itu sudah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku sehingga sebagai warga negara yang baik, kita tinggal menjaga dan mendukung penuh semoga pelaksanaan kedaulatan rakyat ini benar-benar tetap sesuai aturan tersebut. Nah, sumbangan inilah yang merupakan sebuah bentuk perilaku konkret terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Lalu, apasajakah perilaku konkret terhadap kedaulatan rakyat itu?
Secara garis besar, sikap konkret terhadap kedaulatan rakyat itu harus ada di masyarakat itu sendiri dan pemerintahan yang mencakup anggota dewan dan presiden selaku forum atau abdnegara yang mengemban amanat rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
1. Peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat dalam menawarkan suatu perilaku konkret terhadap kedaulatan rakyat itu sangatlah penting. Mengapa? alasannya kedaulatan di negara kesatuan republik Indonesia berada ditangan rakyat. Kaprikornus jikalau rakyatnya saja sudah tidak menawarkan perilaku positif, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat sehingga negara hanya akan dipakai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jika sudah demikian, maka perwujudan harapan dan tujuan bersama yang menjadi spirit terbentuknya negara ini hanya bisa menjadi sebuah angan-angan.
Dalam peraturan, sejatinya kiprah serta masyarakat dalam sistem pemerintahan telah diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 yang mengatur ihwal penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari praktek korupsi, kongkalikong dan nepotisme serta dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Selain itu, di dalam Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 juga telah diatur peran-peran masyarakat yakni sebagai berikut:
a. Hak untuk mencari, memperoleh serta memberi gosip ihwal penyelenggaraan negara,
b. Hak untuk mendapat pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara,
c. Hak memberikan saran, kritik dan pendapat secara bertanggung jawab (tidak asal-asalan) terhadap kebijakan penyelenggara negara,
d. Hak mendapat proteksi aturan dalam hal melakukan hak-hak tersebut di atas dan dalam hal sebagai saksi dalam sebuah proses penyelidikan, proses penyidikan dan proses pengadilan.
Nah, peran-peran masyarakat di atas hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengedepankan adap atau sopan santun, contohnya meskipun mempunyai hak untuk memberikan pendapat, kita harus menyampaikannya sesuai dengan aturan, tidak asal, anarkis apalagi hingga merusak akomodasi umum.
Sikap konkret terhadap kedaulatan rakyat di Indonesia bisa dilakukan dengan banyak sekali acara contohnya ikut serta dalam dunia politik, ikut dalam kelompok penekan, ikut dalam kelompok kepentingan, forum swadaya masyarakat (LSM), media masa, ikut dalam organisasi masyarakat lainnya, menghindari sikap-sikap jelek ibarat anarkis, egois, keras kepala, tidak beradap dan sebagainya.
2. Peran serta pemerintah
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dalam Undang-Undang Dasar 1945 diterangkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Di dalam Undang-Undang Dasar ini, yang berhak melakukan kedaulatan rakyat ialah wakil rakyat yang duduk di instansi pemerintahan ibarat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, di dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, presiden dan para mentri-mentrinya juga ikut berperan.
Pemerintah sanggup mengambarkan sikap konkret terhadap kedaulatan rakyat dengan cara memperjuangkan nasip rakyat, melindungi rakyat, menciptakan kebijakan pro rakyat, mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga amanat rakyat ibarat yang telah tertuang dalam perundang-undangan. Misalnya sesuai amanat Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dewan perwakilan rakyat sanggup mengajukan usul rancangan undang-undang kepada pemerintah, gubernur menetapkan peraturan tempat dengan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, susunan anggota dewan perwakilan rakyat diatur dalam undang-undang (Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945) dan sebagainya.
Sejatinya kedaulatan ini merupakan milik sebuah bangsa yang telah merdeka sehingga pemerintahan yang resmi di negara tersebut mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati serta dipatuhi oleh rakyatnya maupun negara lain. Hal ini menyebabkan negara yang berdaulat bisa memilih nasibnya sendiri. Indonesia sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat menganut teori kedaulatan rakyat dan teori kedaulatan aturan sehingga faham yang dianut oleh negara ini ialah faham demokrasi yang berke-Tuhanan atau yang dikenal sebagai demokrasi pancasila.
[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.
Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Sikap Kasatmata Terhadap Kedaulatan Rakyat"
Posting Komentar