-->

iklan banner

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan anutan Montesquieu, yakni kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan congress, namun presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan administrator ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala administrator beliau hanya bertanggung jawab kepada rakyat.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

  1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden yaitu kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih pribadi oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibuat oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada tubuh legislatif sebab beliau tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak sanggup membubarkan tubuh legislatif menyerupai dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai forum perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan pribadi parlemen.

Kelebihan sistem presidensial yaitu sebagai berikut.

  1. Badan administrator lebih stabil kedudukannya sebab tidak bergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan tubuh administrator lebih terperinci dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat yaitu 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
  3. Penyusunan jadwal kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Jabatan-jabatan administrator sanggup diisi oleh orang luar, termasuk anggota tubuh legislatif sendiri. Namun, legislatif bukan daerah kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.

Adapun kekurangannya yaitu sebagai berikut.

  1. Kekuasaan administrator berada di luar pengawasan pribadi legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara administrator dengan legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.




Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Pemerintahan Presidensial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel