Subjek Aturan Internasional
Subjek aturan internasional adalah pihak yang sanggup dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional meliputi hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional material dan aturan internasional formal.
Menurut Starke, subjek aturan internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.
a. Negara
Sejak lahirnya aturan internasional, negara telah diakui sebagai subjek aturan internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa aturan internasional pada hakikatnya ialah aturan antarnegara.
Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek aturan internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan kekerabatan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan kekerabatan internasional merupakan syarat penting bagi aturan internasional.
Sebagai subjek aturan internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh aturan internasional. Hak dan kewajiban itu sanggup dibedakan menjadi sebagai berikut :
- hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan kedudukannya terhadap negara lain,
- hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan wilayah dalam masyarakat internasional,
- hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional,
- hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan benda-benda dalam masyarakat internasional,
- hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi,
- hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.
Hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan kedudukannya terhadap negara lain.
Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu ialah tidak melaksanakan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
Hak dan kewajiban negara atas orang.
Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati aturan negara tersebut. Bagi orang abnormal pada prinsipnya berlaku semua aturan yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak mempunyai hak bunyi dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang mempunyai kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.
ialah kedudukan aturan orang dalam hubungannya dengan negaranya. menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun beliau berada harus tunduk pada kekuasaan dan aturan negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan aturan negara daerah mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.
Hak dan kewajiban negara atas benda.
Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan aturan negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan aturan negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain.
Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, hingga pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan aturan negara bendera atau negara pendaftarnya.
Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi. Hak dan kewajiban ini sanggup disebutkan sebagai berikut.
- Tiap negara berkewajiban untuk tidak melaksanakan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain.
- Negara peserta investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran laba kepada penanam modal asing.
- Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan.
- Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang sanggup mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.
- Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya.
- Negara berkembang berhak mendapat proteksi ekonomi khusus dan laba khusus.
b. Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) semenjak dulu merupakan subjek aturan internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, mempunyai pula kekuasaan duniawi. Hingga dikala ini Tahta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci ialah subjek aturan dalam arti penuh alasannya ialah mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan menyerupai itu terutama terjadi sesudah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang mempunyai kedudukan sebagai subjek aturan internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek aturan internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek aturan internasional terjadi alasannya ialah hal itu merupakan warisan sejarah.
d. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional berkedudukan sebagai tubuh aturan internasional yakni suatu tubuh yang berkedudukan sebagai subjek aturan internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh kiprah organisasi internasional tersebut.
Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional non-pemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), contohnya Green Peace dan Transparancy Internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
Pergantian hak dan kewajiban individu dalam aturan internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan ialah kedudukan aturan individu sebagai anggota suatu negara. merupakan penghubung antara individu dan aturan internasional. Karena kewarganegaraannya individu sanggup memanfaatkan aturan internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi aturan internasional.
Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan masalah ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak dikala itu dalil usang yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.
Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Berdasarkan aturan perang dalam keadaan tertentu pemberontak sanggup memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan gres yang menyerupai dengan legalisasi terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan gres itu mempunyai ciri lain yang khas, yakni adanya legalisasi terhadap gerakan pembebasan, contohnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek aturan internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, gres khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi menyerupai hak secara bebas menentukan sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.
0 Response to "Subjek Aturan Internasional"
Posting Komentar