-->

iklan banner

Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik ialah forum politik yang dibuat oleh negara guna melaksanakan kiprah (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik yang dibuat atas fatwa Trias Politika dibagi menjadi tiga, yaitu
  1. kekuasaan administrator ialah sebuah kekuasaan guna melaksanakan peraturan perundang-undangan,
  2. kekuasaan yudikatif ialah sebuah kekuasaan guna mempertahankan peraturan perundang-undangan, dan
  3. kekuasaan legislatif ialah sebuah kekuasaan guna menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan.

Suprastruktur politik berdasarkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas berdasarkan kepribadian bangsa Indonesia. Berikut lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan Amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR yaitu forum tinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat yang berjumlah 560 orang dan anggota DPD yang berjumlah 132 orang. dewan perwakilan rakyat mewakili rakyat dari partai politik akseptor pemilu dan DPD merupakan wakil tempat provinsi. Anggota dewan perwakilan rakyat maupun anggota DPD dipilih eksklusif oleh rakyat dalam Pemilu. Ketentuan mengenai MPR tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut. 

Pasal 2
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  • Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.

Pasal 3
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah serta memutuskan Undang-Undang Dasar.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya sanggup memberhentikan Presiden dan atau Wapres dalam masa jabatannya

Menurut Undang-Undang Dasar. UU No. 22 tahun 2003 mengatur perihal kiprah dan wewenang MPR sebagai berikut.
  • Mengubah serta memutuskan UUD.
  • Melantik Presiden serta Wapres berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wapres dalam masa jabatannya sesudah Presiden dan atau Wapres diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih Presiden serta Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib serta arahan etik MPR.

b. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai forum tinggi negara, Presiden dan Wapres yaitu pemegang kekuasaan eksekutif. Sejak tahun 2004, Presiden dan Wapres dipilih eksklusif oleh rakyat. Melalui pemilihan secara langsung, diperlukan supaya tubuh administrator mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga sanggup menyusun pemerintahan yang berpengaruh dan aktivitas berdikari yang ditawarkan eksklusif kepada rakyat pemilih tanpa harus tergantung kepada forum legislatif.

Ketentuan mengenai Presiden dan Wapres ini termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab III Pasal 4 hingga dengan Pasal 16. Kekuasaan Presiden di dalam menyelenggarakan kehidupan negara sehari-harinya mencakup kiprah dan wewenang sebagai berikut.

1. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
  • Membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan sanggup memberhentikan menteri-menteri.
  • Membentuk dewan pertimbangan untuk memperlihatkan hikmah dan pertimbangan kepada presiden.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

2. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara.
  • Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan.

c. dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
dewan perwakilan rakyat yaitu suatu forum tinggi negara yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif, menyerupai termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VII Pasal 19 hingga Pasal 22B. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Fungsi legislatif, yaitu membentuk undang-undang.
  • Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Fungsi anggaran, yaitu memutuskan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Dari fungsi dewan perwakilan rakyat itu, maka kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat adalah
  • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan memperlihatkan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  • menerima dan membahas anjuran rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan pemerintah;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • menetapkan APBN bersama dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
  • menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, mendapatkan penempatan duta negara lain, serta memperlihatkan pertimbangan dalam santunan amnesti dan abolisi;
  • memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akhir yang luas serta fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan undang-undang;
  • memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  • memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
  • memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

d. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD yaitu suatu forum tinggi negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Jika dibahas perihal kiprah yang diberikan oleh ketentuan perundangundangan kepada DPD, maka sanggup diketahui bahwa DPD tidak setara dengan DPR. Secara implisit, kedudukan DPD berada di bawah dewan perwakilan rakyat dan Presiden. Tugas serta wewenang DPD sebagai berikut.

1. Mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan:
  • pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
  • otonomi daerah;
  • perimbangan keuangan sentra dan daerah;
  • hubungan sentra dan daerah;
  • pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

2. Melakukan pembahasan terhadap RUU yang diajukannya serta memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.

Prinsip ketidaksetaraan kedudukan DPD dengan dewan perwakilan rakyat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C ayat (3) jo ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU No. 22 tahun 2003 yang menyatakan bahwa jumlah seluruh anggota DPD tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR. Dengan demikian, apabila dipandang baik dari sudut kelembagaan maupun keanggotaan, DPD merupakan suatu komponen ketatanegaraan yang baru. Selain itu, sehubungan dengan kepentingan tiap-tiap tempat yang tidak akan sama, maka menimbulkan ketidaksamaan pada visi dari tiap-tiap anggota DPD sehingga mereka akan berjuang sendiri-sendiri untuk kepentingan wilayahnya yang bermacam-macam itu.

e. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK yaitu forum tinggi negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah serta diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dalam Bab VIIIA Pasal 23E hingga 23G. Adapun kiprah dan kewenangan BPK sebagai berikut.
  • Memeriksa semua pelaksanaan perihal keuangan negara.
  • Memeriksa tanggung jawab pemerintah perihal keuangan negara.

Hasil dari kiprah BPK tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

f. MA (Mahkamah Agung)
MA ialah forum tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata perjuangan negara) dan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan mengenai MA tercantum dalam Bab IX Pasal 24 dan Pasal 24A. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa syarat bagi calon Hakim Agung haruslah mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat guna mendapatkan persetujuan yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Adapun kewenangan dan kiprah MA ialah
  • mengadili pada tingkat kasasi,
  • menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, dan
  • memberikan pertimbangan aturan kepada presiden dalam hal permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

g. Mahkamah Konstitusi
MK ialah forum tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif bahu-membahu dengan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab IX Pasal 24C. Wewenang dan tugasnya sebagai berikut.
  • Menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan sengketa forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.
  • Memberikan keputusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat perihal dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

h. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan forum tinggi negara yang mempunyai hubungan dengan duduk masalah kehakiman. Komisi Yudisial mempunyai tuga (fungsi) yang penting, yaitu untuk membuat kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yang terbuka dan juga menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat, dan menjaga sikap hakim. 

Ketentuan mengenai Komisi Yudisial tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab IX Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Suprastruktur Politik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel