Surat Ketetapan Pajak
Pengertian Surat ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak yaitu surat ketetapan yang mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, Atau SKP Lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pengertian
SKPKB yaitu surat ketetapan pajak yang memilih Besarnya Jumlah Pokok Pajak, Jumlah Kredit Pajak, Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak, Besarnya Sanksi Administrasi, dan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
- Penerbitan SKPKB
SKPKB diterbitkan apabila:
- Berdasarkan hasil investigasi atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan sehabis ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagimana ditentukan dalam Surat Teguran.
- Berdasarkan hasil investigasi atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenaik tarif 0% (nol persen)
- Kewajiban menyelanggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak sanggup diketahui besarnya pajak yang terutang atau
- Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan.
SKPKB hanya sanggup diterbikan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil investigasi atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut yaitu data faktual yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.
- Sanksi Administrasi
- Apabila SKPKB dikeluarkan alasannya yaitu alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan hukuman adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling usang 24 ( dua puluh empat) bulan, dihitung semenjak ketika terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bab Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Apabila SKPKB dikeluarkan alasannya yaitu alasan pada poin 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar:
- 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
- 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
- 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau Burang Bayar
Fungsi SKPKB
- Koreksi atas jumlah yang terutang berdasarkan SPT-nya
- Sarana untuk mengenakan sanksi
- Alat untuk menagih pajak
Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehabis ketika terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bab Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jendral Pajak sanggup menerbitkan SKPKB.
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap sanggup diterbitkan ditambah hukuman manajemen berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila Wajib Pajak sehabis jangka waktu tersebut dipidana alasannya yaitu melaksanakan tindak pidan di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang sanggup mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan yang tetap.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yaitu surat ketetapan pajak yang memilih tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Penerbitan SKPKBT
SKPBT diterbitkan apabila ditemukan data gres yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang sehabis dilakukan tindakan investigasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
- Fungsi SKPKBT
- Koreksi atas jumlah yang terutang berdasarkan SPT-nya
- Sarana untuk mengenakan sanksi
- Alat untuk menagih pajak
- Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Sanksi manajemen berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melaksanakan tindakan investigasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan.
Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehabis ketika terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bab tahun pajak, atau tahun pajak, apabila ditemukan data gres yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang sehabis dilakukan tindakan investigasi dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jendral Pajak sanggup Menerbitkan SKPKBT.
Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap sanggup diterbitkan ditambah hukuman manajemen bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak sehabis jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang sanggup mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yaitu SKP yang memilih jumlah kelebihan pembayaran pajak alasannya yaitu jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbikan sehabis dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
- Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
- Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut ileh pemungut pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut ileh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut, atau
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih bedsar daripada jumlah pajak yang terutang
- Fungsi SKPLB
Sebagai alat sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
SKP Nihil
- Pengertian
Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) yaitu surat ketetapan pajak yang memilih jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak kredit pajak.
- Penerbitan SKPN
SKPN diterbitkan apabila sehabis dilakukan investigasi jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
Lihat juga
0 Response to "Surat Ketetapan Pajak"
Posting Komentar