-->

iklan banner

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara - Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga yaitu dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sanggup diminimalisir atau bahkan dihilangkan. 

Berikut ini upaya pencegahan yang sanggup dilakukan untuk mengatasi banyak sekali masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  1. Supremasi aturan dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan aturan dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak aturan harus memenuhi kewajiban dengan menawarkan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, menawarkan pemberian kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan aturan dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan tugas lembaga-lembaga selain forum tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui forum pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kolaborasi yang serasi antarkelompok atau golongan dalam masyarakat biar bisa saling memahami dan menghormati iman dan pendapat masingmasing

Selain melaksanakan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani banyak sekali masalah yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi utama untuk menegakkan hukum, menyerupai berikut.

  1. Kepolisian melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapat rasa aman, menyerupai penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana t3r0risme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan kemudian lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, bahaya keamanan dari luar dan sebagainya.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  4. Lembaga peradilan melaksanakan kiprahnya untuk menjatuhkan vonis atas masalah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel