-->

iklan banner

Abolisi Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara sepihak, dalah hal ini pihak yang ingin membatalkan PPJB perlu mempelajari dan memahami PPJB dengan semua ketentuan dan klausualnya. Dalam PPJB niscaya dijabarkan juga klausula mengenai keterlambatan serah terima , pemutusan sepihak, baik oleh pengembang maupun pihak pembeli properti. Dalam pasal ihwal keterlambatan serah terima, tentunya diterangkan juga mengenai denda/ hukuman yang harus dijalankan oleh pengembang kalau terjadi keterlambatan. Keterlambatan biasanya dihitung dari jangka waktu antara tanggal serah terima yang disepaakati dengan tanggal pelaksanaan serah terima .
Pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pembeli hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1)    Apakah pengembang benar – benar melaksanakan wanprestasi
2)    Mempelajari syarat pemutusan kekerabatan sepihak yang telah dijabarkan dalam klausula.
Nah demikian tadi secara singkat cuplikan mengenai Pembatalan PPJB secara sepihak.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Abolisi Perjanjian Pengikatan Jual Beli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel