-->

iklan banner

Bank Indonesia (Bi)

Pengertian Bank Indonesia

Bank indonesia (BI) yakni Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V (yang dinasionalisasikan di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Dasar aturan dari pendirian BI yakni Undang undang Nomor 11/1953.

Logo Bank Indonesia (Bank SentraL)

Peran dan Fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral

Fungsi utama yang paling fundamental dari sebuah bank sentral suatu negara yakni mengatur jumlah uang yang beredar dalam prekonomian,(to manage nation money supply). Tetapi dalam praktiknya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro (clearing anda collecting check) hingga kepada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.

Bertambah besarnya fungsi – fungsi bank sentral memang sulit dihindari, lantaran dunia positif tidaklah seideal yang dibayangkan. Aspek politis dan historis sangat mewarnai dan mempengaruhi  perkembangan perbankan suatu negara. Bahkan di negara – negara kapitalis yang mengandalkan prosedur pasar, ekspansi bank sentral tak terhindari. Secara umum ada beberapa fungsi utama bank sentral .

  1. Agen fiskal pemerintah (Fiscal biro of goverment)

Di mana bank sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberi pinjaman untuk mengelola aneka macam duduk kasus / transaksi keuangan pemerintah. Misalnya pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan aset aset finansial milik pemerintah

  1. Banknya bank (banker of bank)

Bank sentral memberi pinjaman kepada bank bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Fungsi ini juga dikenal sebagai lender of last resort.

  1. Menentukan kebijakan moneter (monetery policy market)

Dalam hal ini terutama yakni pengendalian jumlah uang yang beredar sebagai kepingan dari kebijakan ekonomi yang bertujuan mengarahkan kondisi makroekonomi ke arah yang lebih baik dan atau diinginkan.

  1. Pengawasan, evaluasi, dan pelatihan perbankan (supervision, examiniation, anda regulation of member bank).

Salah satu alasan fundamental pentingnya fungsi yakni lantaran ketidaksempurnaan pasar (industri perbankan). Hal ini akan menimbulkan eksternalitas yang merugikan dan penyebab kegagalan pasar, yang sangat mengganggu stabilitas prekonomian. Walaupun harus diakui bahwa industri perbankan menghasilkan eksternalitas yang menguntungkan. Melalui fungsi ini bank sentral akan meminimumkan eksternalitas merugikan dan memaksimumkan eksternalitas menguntungkan dari industri perbankan.

  1. Penanganan transaksi giro

Dengan fungsi ini bank sentral mengefisienkan aktivitas kegaitan transaksi yang memakai alat pembayaran giro, lantaran transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang besar, antarabank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa pinjaman bank sentral, bank – bank secara individu tidak sanggup menuntaskan transaksi-transaksi tersebut.

  1. Riset – riset ekonomi

Riset riset ekonomi yang dilakukan bank sentral terutama yakni yang berkaitan dengan duduk kasus kasus dan perkembangan sektor moneter. Riset – riset ini dibutuhkan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan moneter.

Peranan Lain Bank Indonesia yakni dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan  uang. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kesetabilan nilai rupiah. Disamping itu, kekerabatan Bank Indonesia dengan pemerintah yakni sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula kekerabatan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia menyerupai menerima  pinjaman luar negeri.

Dalam menjalankan kiprah sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang kurangnya 4 orang atau sebanyak banyaknya 7 orang. Dalam hal ini Deputi Gubernur senior merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi untuk memimpin Dewan Gubernur.

Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior di usulkan dan di angkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama sanggup diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali jabatan berikutnya.’

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7 yakni untuk mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan  apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas menyerupai salah satunya yakni terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh lantaran itu, kiprah Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah:

  1. Kesetabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang sanggup di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
  2. Kesetabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini sanggup di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak bermanfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Agar kesetabilan nilai rupiah sanggup tercapai dan terpelihara, Maka BI mempunyai kiprah antara lain:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Tugas Pokok BI

Secara garis besar ada tiga kiprah Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah menyerupai yang telah diungkapkan diatas. Barikut akan di uraikan garis garis besar dari masing masing kiprah Bank Indonesia  menyerupai tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter

Dalam rangka memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank indonesia berwenang:

  1. Menetapkan sasaran – sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan memakai cara – cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
  • Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
  • Penetapan tingkat diskonto
  • Penetapan cadangan wajib minimum
  • Pengaturan kredit atau pembiayaan
  1. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling usang sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
  3. Mengelola cadangan devisa
  4. Menyelenggarakan survei secara bersiklus atau sewaktu-waktu diharapkan yang sanggup bersifat makro dan mikro

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Dalam kiprah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:

  1. Melaksanakan dan memperlihatkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaiakan laporan kegiatannya
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  4. Mengatur sistem kliring antar bank baik mata uang  dalam mata uang rupiah maupun asing.
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhri teransaksi pembayaran antarbank
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, materi yang dipakai dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memperlihatkan penggantian dengan nilai yang sama.

Mengatur dan Mengawasi Bank

Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:

  1. Menentapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
  2. Memberikan dan mencabut izin perjuangan bank
  3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
  4. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan aktivitas tertentu
  5. Mewajibkan bank untuk memberikan laporan, keterangan dan klarifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
  6. Melakukan investigasi terhadap bank, baik secara bersiklus maupun setiap waktu apabila diperlukan
  7. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh aktivitas transaksi tertentu apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
  8. Mengatur dan menyebarkan info antarbank
  9. Mengambil tindakan tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang ihwal perbankan yang berlaku apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia sanggup membahayakan kelangsungan perjuangan bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
  10. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh forum pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibuat dengan undang-undang

Hubungan dengan Pemerintah

Hubungan BI dengan pemerintah menyerupai yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 yakni sebagai berikut:

  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
  2. Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia sanggup mendapatkan pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menuntaskan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas ekonomi, perbankan dan keuangan  yang berkaitan  dengan kiprah Bank Indonesia atau kewenangan BI
  4. Memberikan Pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain dengan kiprah dan wewenang BI
  5. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat – surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Bank Indonesia sanggup membantu penerbitan surat surat utang negara yang diterbitkan pemerintah
  7. Bank Indonesia dihentikan memperlihatkan kredit kepada pemerintah

Hubungan dengan Dunia Internasional

Dalam hal kekerabatan BI dengan Dunia internasional maka Bank Indonesia:

  1. Dapat melaksanakan kerjasama dengan:
  • Bank sentral negara lain
  • Organisasi dan forum Internasional
  1. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau forum multiteral yakni negara, maka BI sanggup bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Lihat juga


    Sumber https://www.cekkembali.com

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    0 Response to "Bank Indonesia (Bi)"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel