Batas Wilayah Maritim Indonesia
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982,maka wilayah maritim Indonesia sanggup dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas maritim Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke arah maritim lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Batas maritim Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke arah maritim lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut maritim teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut maritim internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar yakni garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara memiliki hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial, tetapi memiliki kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar maritim yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Sebuah negara memiliki hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial, tetapi memiliki kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar maritim yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman perihal batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yakni jalur maritim selebar 200 mil maritim ke arah maritim terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi pribadi ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yakni jalur maritim selebar 200 mil maritim ke arah maritim terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi pribadi ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi pribadi ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan maritim tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi pribadi antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi pribadi Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Batas Wilayah Maritim Indonesia"
Posting Komentar