Desentralisasi Atau Otonomi Kawasan Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi yakni sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang menawarkan definisi perihal desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
- Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di tempat yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom tempat yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di tempat yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
- Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bab yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi yakni penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan sumbangan kekuasaan untuk mengatur tempat di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan desentralisasi intinya yakni suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula yakni urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah tempat semoga menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada tempat dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bab yaitu :
- Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di tempat yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
- Desentralisasi Fungsional, yaitu sumbangan hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu tempat tertentu, menyerupai mengurus irigasi bagi petani.
- Desentralisasi Kebudayaan, yakni sumbangan hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, menyerupai mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Kelebihan desentralisasi, diantaranya yakni sebagai berikut.
- Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan administrasi pemerintah pusat.
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah tempat tidak perlu menunggu kode dari pusat.
- Hubungan yang serasi sanggup ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti jelek alasannya yakni keputusan sanggup segera dilaksanakan.
- Bagi organisasi yang besar sanggup memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
- Sebelum rencana sanggup diterapkan secara keseluruhan maka sanggup diterapkan dalam satu bab tertentu terlebih dahulu sehingga rencana sanggup diubah.
- Risiko yang meliputi kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi sanggup terbagi-bagi.
- Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berkhasiat bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
- Desentralisasi secara psikologis sanggup menawarkan kepuasan bagi tempat alasannya yakni sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya yakni sebagai berikut.
- Besarnya organ-organ pemerintahan yang menciptakan struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
- Keseimbangan dan kesesuaian antara majemuk kepentingan tempat sanggup lebih gampang terganggu.
- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
- Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang usang alasannya yakni memerlukan negosiasi yang bertele-tele.
- Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Desentralisasi Atau Otonomi Kawasan Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Posting Komentar