Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia – Sebelum kita membahas bahan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, terlebih dahulu mari kita memahami arti kata dari hak dan kewajiban itu sendiri. Hak merupakan kuasa untuk melaksanakan atau mendapatkan sesuatu yang semestinya dilakukan atau diterima oleh seseorang. Sedangkan kewajiban berasal dari kata wajib yaitu beban untuk melaksanakan atau memperlihatkan sesuatu yang memang semestinya dilakukan atau diberikan. Hak dan kewajiban tidak sanggup dilakukan oleh orang lain yang diluar dari yang berkepentingan dan bersifat mutlak milik orang yang berkepentingan, misalnya: seorang tukang becak berkewajiban mengantar penumpang hingga di tujuan lalu si penumpanglah yang harus memperlihatkan hak kepada tukang becak (ongkos) sebagai bentuk kewajibannya alasannya ialah sudah diantar.
Hak dan kewajiban itu terikat satu dengan yang lainnya, artinya bahwa hak dan kewajiban itu tidak sanggup dipisahkan. Bila ada pelanggaran dari salah satu diantara keduanya, maka sanggup dilakukan penuntutan oleh yang berkepentingan. Dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban juga harus dilaksanakan secara seimbang. Dalan korelasi negara (pemerintah) dan warga negara, maka kedua belah pihak harus mengerti dan memahami posisi masing-masing sehingga sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, begitupula dengan pemerintah juga harus tahu hak dan kewajiban yang harus dilakukan terhadap warganya. Betapa pentingnya pemahaman ini, maka di halaman ini bersama siswapedia kita akan membahas hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia itu sendiri.
Apa sajakah hak dan kewajiban negara kepada warganya?
A. Hak dan Kewajiban Negara
Hubungan antara warga negara dengan negaranya sendiri dibatasi oleh hak dan kewajiban masing-masing. Secara umum, kita sanggup menggolongkan hak negara sebagai berikut:
a. Hak memaksa, yaitu hak untuk memaksakan peraturan-peraturan negara secara legal atau sah;
b. Hak monopoli, yaitu hak untuk memonopoli dalam memutuskan tujuan bersama dari masyarakat (menyangkut hajat orang banyak);
c. Hak meliputi semua, yaitu hak untuk mencapai tujuan negara yaitu membuat ketertiban, kedaimaian dan kesejahteraan untuk semua masyarakat;
Selain mempunyai hak, negara juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat-perangkatnya menyerupai presiden, DPR, menteri, polisi, tentara dll. Secara umum kewajiban negara ialah sebagai berikut:
a. Membuat dan memutuskan peraturan atau undang-undang supaya tercipta ketertiban, keamanan, kenyamana, keharmonisan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat;
b. Melaksanakan pengawasan serta melaksanakan pengontrolan terhadap perturan yang telah ditetapkan;
c. Berkewajiban untuk menjamin, melindungi serta memelihara hak-hak warga negara.
Lalu, apasajakah yang termasuk hak dan kewajiban warga negara Indonesia?
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dalam perkembangannya dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Secara umum, HAM sanggup kita bagi menjadi beberapa hak yakni:
a. Hak asasi pribadi, contohnya mengemukakan pendapat dan kebebasan berkeyakinan;
b. Hak asasi ekonomi, contohnya kebebasan dalam membeli, menjual atau mempunyai sesuatu;
c. Hak assi sosial dan kebudayaan, contohnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta pengembangan kebudayaan;
d. Hak politik dan sipil, contohnya kebebasan dalam menentukan dalam pemilihan umum, kebebasan berpolitik;
e. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam aturan dan pemerintahan, contohnya mendapatkan dukungan aturan yang sama antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain;
f. Hak asasi untuk mendapatkan dukungan serta perlakuan sesuai tata cara peradilan, contohnya pada ketika penggeledahan atau penangkapan.
Di Negara Indonesia, hak-hak sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.39 tahun 1999 ihwal HAM. Secara umum dibedakan menjadi beberapa hak yakni:
a. Hak berkeluarga;
b. Hak untuk hidup;
c. Hak untuk sanggup menyebarkan diri;
d. Hak kebebasan pribadi;
e. Hak untuk mendapatkan keamanan;
f. Hak untuk memperoleh keadilan;
g. Hak dalam ikut serta pemerintahan;
h. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan yang layak;
i. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selain hak, seorang warga negara juga mempunyai kewajiban sebagai warga negara yakni:
a. Kewajiban untuk mengakui pemerintahan yang sah;
b. Kewajiban untuk menjunjung tinggi pemerintahan;
c. Kewajiban untuk patuh pada aturan dan peraturan perundang-undangan;
d. Kewajiban untuk ikut serta dalam membela negara serta mempertahankan keamana negara;
e. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain;
f. Kewajiban untuk tuntuk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang;
g. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
Apa hak asasi insan atau hak warga negara diatur dalam undang-undang?
Tentu saja, di dalam Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, hak warga negara didasari pada sila ke-dua yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang lalu dijiwai oleh sila-sila yang lainnya. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas juga telah memuat legalisasi ihwal hak asasi manusia. Selain itu dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat pasal-pasal yang memuat jaminan serta dukungan hak asasi insan antara lain hak untuk hidup (Pasal 28A), hak berkeluarga (Pasal 28B), hak menyebarkan diri (Pasal 28C), hak keadilan (Pasal 28D), hak kemerdekaan (Pasal 28E), hak berkomunikasi (Pasal 28F), hak keamanan (Pasal 28G), hak kesejahteraan (Pasal 28H), hak dukungan (Pasal 28I) dan kewajiban asasi (Pasal 28J).
Peraturan perundang-undangan juga mengatur ihwal hak asasi manusia, contohnya UU No. 39 Tahun 1999 yang terdiri atas 11 penggalan dan 106 pasal. Dalam UU tersebut HAM diberi jaminan penuh dihadapan aturan yang secara garis besar meliputi hal berikut: Hak untuk Hidup (Pasal 9), Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 10), Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11 s.d. 16), Hak Memeroleh Keadilan (Pasal 17 s.d. 19), Hak atas Kebebasan Pribadi (Pasal 20 s.d. 27), Hak atas Rasa Aman (Pasal 28 s.d. 35), Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 s.d. 42), Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43 s.d. 44), Hak Wanita (Pasal 45 s.d. 51) dan Hak Anak (Pasal 52 s.d. 60).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 ihwal Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment juga memperlihatkan pelarangan terkait pelanggaran HAM menyerupai penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat insan dan sebagainya. Bahkan presiden pun memperlihatkan keputusannya dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child yang melindungi Hak-Hak Anak. Di Indonesia sendiri, guna mengawasi pelaksanaan HAM dibentuklah forum Hak Asasi Manusia antara lain Komnas HAM, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Nah, dari pembahasan di atas, kita jadi mengetahui apa saja hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta landasan hukumnya. Lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban warga negara asing?
Hak dan kewajiban warga negara asing tentu ada namun tidak sebanyak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yakni:
a. Berhak mendapatkan dukungan diri dan harta benda yang dimilikinya;
b. Tidak berhak menentukan dan dipilih sebagai pejabat negara;
c. Memiliki kewajiban tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI;
d. Tidak mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara.
[color-box]Surya Saputra, Lukman. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.
Sunarso, M.Si dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.[/color-box]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar