-->

iklan banner

Hak Desain Industri (Industrial Designs)

Pengertian

Pasal 1 angka (1) undang undang nomor 31 tahun 2000 perihal desain industri menyebutkan bahwa Desain Industri yaitu suatu kreiasi perihal bentuk, konfigurasi, atau kompisisi garis atau warna, atau garis warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memperlihatkan kesan estetis dan sanggup diwujudkan dalam teladan tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak desain industri yaitu hak eksklisif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melakukan sendiri, atau memperlihatkan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Hak atas sautu kreasi perihal bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan sanggup diwujudkan dalam teladan tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk barang industri dan kerajinan tangan

Indstrial design adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan sautu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri kreasi perihal bentuk, konfigurasi, atau suatu komposisi garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberi kesan estetis, sanggup digunakan untuk menghasilkan produk barang, komoditas industri atau kerejinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual lantaran merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dan pendesainnya, sehingga dilindungi hak cipta oleh pemerintah melalui Undang – undang No.31 Tahun 2000 perihal Desain Industri. Kriteria desain industri yaitu gres dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu pemberian untuk desain industri yaitu 10 tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Desain industri yaitu cabang HKI yang dilindungi penampakan luar saut produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang undang Hak Cipta. Namun lantaran perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU khusus yang mengatur perihal desain industri.

Pengaturan perihal desain industri dikenal pada kala ke-18 terutama di Inggris lantaran adanya Revolusi Industri. Desain industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibentuk secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri yaitu “The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslim act” sekitar tahun 1787.

Pada ketika ini desain industri hanya bentuk 2 dimensi. Sedangkan desain industri dalam bentuk 3 dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya The Paris Convention fot the Protection of Indstrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.

Syarat – syarat Perlindungan Desain

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, desain industri dianggap gres apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan  sebelumnya, sebagaimana dimaksud yaitu pengungkapan desain industri yang sebelum

  1. Tanggal penerimaan atau
  2. Tanggal perioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
  3. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia

Suatu desain industri tidak dianggap telah di umumkan abaila jangka waktu paling usang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut

Selain itu, desain industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang usul yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan

Sistem Konstitutif dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan Desain Industri

Sistem konstitutif yang dimaksud dalam pemberian desain industri bahwa hak itu akan menerima pemberian apabila telah didaftarkan, atau sebaliknya hak itu tidak akan dilindungi oleh aturan apabila tidak didaftarkan. Oleh lantaran itu, dalam kerangka ini sangat penting  adanya first to file principle atau siapa yang mendaftarkan yang pertama kali.

Pemegang hak desain industri mempunyai hak langsung untuk melakukan hak desain industri  yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

Subyek dari hak desain industri

Adapun yang menjadi subjek hak desain industri yaitu sebagai berikut:

  1. Pendesain atau yang mendapatkan hak tersebut dari pendesain
  2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali kalau diperjanjikan lain
  3. Jika suatu desain industri dibentuk dalam relasi dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan, atau yang dibentuk orang lain menurut pesanan, pemegang hak desain industri yaitu pihak yang unutk dan / atau dalam dinasnya desain indsutri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas hingga keluar relasi dinas.
  4. Jika suatu desain industri dibentuk dalam relasi kerja atau menurut pesanan, orang yang menciptakan desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali kalau diperjanjikan lain antara pihak kedua
Peralihan Hak dan Lisensi Industri

Hak desain idustri sanggup beralih atau dialihkan  dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau lantaran sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen perihal pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain indsutri tidak berakibat  aturan pada  pihak ketiga. Penagihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam info resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang hak desain industri sanggup memperlihatkan lisensi kepada pihak lain menurut perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melakukan hak desain industri dan untuk melarang  orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali kalau diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini sanggup bersifat langsung atau non eksklusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian di umumkan dalam info resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi

Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak menurut kesepakatan bersama, namun dilarang memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerupai ketentuan yang sanggup menyebabkan akhir yang merugikan bagi prekonian indonesia atau memuat ketentuan yang menyebabkan persaingan perjuangan tidak sehat.

Lingkup Desain Industri
  1. Desain industri yang dilindungi

Hak desain industri yang diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan penggungkapan sebelumnya

  1. Desain industri yang tidak dilindungi

Hak desain industri tidak sanggup diberikan apabila suaut desain industri bertentangan dengan

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Ketertiban umum
  • Agama
Bentuk dan usang Perlindungan

Bentuk pemberian yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri yaitu hak Eksklusif untuk melakukan hak desain industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak desain industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang masuk akal dari pemegang hak desain industrinya, pelaksanaan hal hal idatas tidak dianggap dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap hak desain industri  diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan.

Pelanggaran dan Sanksi

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

Pendaftaran Desain Industri

Untuk memperoleh pemberian Desain Industri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM)

Lihat juga:

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Desain Industri (Industrial Designs)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel