-->

iklan banner

Hak Paten (Patens)

Pengertian Hak Paten

Diatur dalam undang undang Nomor 14 tahun 2001 wacana paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris Patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk investigasi publik), dan juga berasal dari istilah Letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang menunjukkan hak langsung kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari defenisi  itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor menerima hak langsung selama periode tertentu. Mengingat kontribusi paten tidak mengatur siapa yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai monopoli.

Pengertian Hak Paten berdasarkan Undang-undang

Menurut UU No. 14 tahun 2001 wacana Paten, yang dimaksud dengan paten yaitu hak khusus yang diberikan oleh negara kepada penemu atau hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau menunjukkan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Hak Paten sederhana yaitu setiap inovasi berupa produk atau alat yang gres dan mempunyai nilai kegunaan mudah disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya.

Penemuan (invensi) yaitu aktivitas pemecahan duduk masalah tertentu di bidang teknologi, yang sanggup berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Penemu (inventor) yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama sama melaksanakan aktivitas yang menghasilkan penemuan.

Pemegang paten yaitu penemu sebagai pemilik paten atau orang yang mendapatkan hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang mendapatkan lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Sautu inovasi dianggap baru, kalau pada ketika pengajuan seruan paten inovasi tersebut tidak sama atau tidak merupakan pecahan dari inovasi terdahulu. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan proteksi paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing masing negara atau wilayah tersebut.

Subjek paten

Yang berhak memperoleh paten yaitu inventor atau yang mendapatkan lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lian, yang dianggap sebagai inventor yaitu seseorang atau beberapa orang yang pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.

Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu korelasi kerja yaitu pihak yang menunjukkan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku  terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang memakai data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun #perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi.

Inventor diatas berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut dan sanggup dibayarkan:

  1. Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
  2. Persentase adonan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus. Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus.
  3. Bentuk lain yang disepakati para pihak

Pemegang Paten mempunyai hak langsung untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk:

  1. Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten,
  2. Paten-Proses: memakai proses produksi yang diberi Paten untuk menciptakan barang dan tindakan lainnya

Dikecualikan dari ketentuan apabila Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang masuk akal dari Pemegang Paten.

Untuk pengelolaan kelangsungan berlakuknya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau peserta lisensi  suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya sanggup diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral HKI. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HKI. Sertifikat Paten merupakan bukti kepemilikan atas paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan akta paten dan berlaku surut semenjak tanggal penerimaan.

Paten sanggup beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
  1. Pewarisan
  2. Hibah,
  3. Perjanjian tertulis
  4. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-udandangan

Pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan naman dan identitasnya dalam Paten

Pemegang paten berhak menunjukkan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara republik indonesia. Kecuali diperjanjikan lain, pemegang paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau menunjukkan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya.

Paten dinyatakan batal demi hukum apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam undang undang ini. paten sanggup dibatalkan oleh Direktorat Jendral untuk seluruh maupun sebagian  atas permohonan  pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jendral. Paten juga sanggup dibatalkan oleh Pengadilan Niaga apabila ada somasi abolisi paten.

Apabila pemerintah beropini bahwa sautu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masayarakat, pemerintah sanggup melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada pemegang paten dan kontribusi imbalan yang masuk akal kepada pemegang paten/pemilik paten

Ketentuan pidana

  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pemegang paten dengan melaksanakan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah)
  2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melaksanakan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juga rupiah)
Jangka waktu paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan seruan paten. Tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten di catat dalam Daftar Umum Paten dan di umumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk paten sederhana yaitu jangka waktu hanya 10 tahun.

Suatu paten sanggup berakhir apabila
  1. Selama tiga tahun berturut turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi aturan terhitung semenjak tanggal yang menjadi akhir  batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut
  2. Tidak dipenuhinya pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahun untuk tahun kedelapan belas dan tahun tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada selesai batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut

Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut, sanggup menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta sentra biar paten tersebut berikut hak hak yang menempel pada paten tersebut  diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan verbal dari ilham tersebut. Pada hak cipta, orang lain berhak menciptakan karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibentuk berdasarkan karya orang lain yang mempunyai hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk menciptakan sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ilham yang dipatenkan.

Lihat juga:


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Paten (Patens)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel