Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia ialah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala perilaku tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui tugas forum perwakilan yang ada dalam hal ini ialah alat kelembagaan negara dengan memakai sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan menciptakan undang-undang masih terdapat kolaborasi antara tubuh direktur dan legislatif.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui tugas forum perwakilan yang ada dalam hal ini ialah alat kelembagaan negara dengan memakai sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan menciptakan undang-undang masih terdapat kolaborasi antara tubuh direktur dan legislatif.
Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan memakai sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. Pembagian tersebut ialah sebagai berikut :
- MPR mempunyai kekuasaan untuk tetapkan UUD Negara Republik Indonesia.
- DPR dan DPD mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
- Presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
- MA dan MK mempunyai kekuasaan dalam bidang peradilan.
- BPK mempunyai kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan aturan “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan aturan dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan aturan di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan aturan tersebut.
Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan aturan maka dibutuhkan pengawasan oleh tubuh yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum.
Oleh alasannya ialah itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan aturan maka dibutuhkan pengawasan oleh tubuh yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum.
Selain itu, pengawasan oleh tubuh yudikatif dilakukan dalam rangka menawarkan kontribusi aturan bagi warga negara terhadap perilaku dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang sanggup dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya ialah sebagai berikut.
Beberapa hal yang sanggup dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya ialah sebagai berikut.
- Efektivitas dan efisiensi tugas lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam aturan dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Adanya jaminan negara terhadap kontribusi HAM bagi warga negara Indonesia.
- Adanya supremasi aturan dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
- Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan aturan yang berlaku.
- Penyelenggaran proses peradilan manajemen yang bebas dan mandiri.
- Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
0 Response to "Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Negara Hukum"
Posting Komentar