-->

iklan banner

Kedudukan Dan Fungsi Kawasan Otonom

Keberadaan pemerintahan tempat secara tegas dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan tempat ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang perlu kita pahami, yaitu:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan tempat meliputi semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.

b. Pemerintah tempat dan DPRD
Pemerintah tempat dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemda berkedudukan sebagai forum direktur di tempat yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala tempat dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai forum legislatif di tempat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan tempat mempunyai dua tingkatan, yaitu:

  • Pemerintahan tempat provinsi dilaksanakan oleh pemerintah tempat provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat tempat provinsi) dan DPRD Provinsi.
  • Pemerintahan tempat kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat tempat kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.

c. Asas otonomi dan kiprah perbantuan
Asas otonomi ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan kiprah perbantuan ialah penugasan dari pemerintah sentra kepada pemerintah tempat dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 

Konsekuensi penerapan asas ini ialah tempat mempunyai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi tempat yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan tempat dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kedudukan Dan Fungsi Kawasan Otonom"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel