-->

iklan banner

Lembaga Penegakan Ham Di Indonesia

Pembentukan forum penegakan hak asasi insan merupakan tindak lanjut dari kebijakan penegakan HAM di Indonesia. Berikut lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibuat menurut Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Berdasarkan UU No.39 tahun 1999, forum tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai forum sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang kedudukannya setingkat dengan forum negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM sanggup dibuat oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.

Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 hingga dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
  • meningkatkan proteksi dan penegakan hak asasi insan guna membuatkan eksklusif insan Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam banyak sekali bidang kehidupan;
  • mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, ialah pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi ihwal hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 kiprah dan kewenangan. Lebih lanjut kiprah dan kewenangan tersebut sanggup dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89.

Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati impian negara aturan dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi insan dan kewajiban dasar manusia.

2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibuat menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibuat khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan pola pelanggaran HAM berat.

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
  • membunuh anggota kelompok,
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
  • memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga mencakup lembaga-lembaga:
  • Pengadilan ad hoc HAM, ialah pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, ialah forum yang bertugas mencari kejelasan masalah HAM di luar pengadilan.
Pendekatan dalam upaya penegakan HAM
Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, ialah pencegahan dan penindakan. Upaya untuk membuat kondisi yang semakin aman bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui banyak sekali cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani masalah pelanggaran HAM menurut ketentuan aturan yang berlaku disebut penindakan.

a. Penegakan melalui pencegahan
Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
  1. Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan forum peradilan HAM.
  2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan forum negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibuat atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
  3. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat mempunyai kiprah yang amat besar.
  4. Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya pengesahan banyak sekali instrumen HAM internasional.
b. Pendekatan melalui penindakan
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
  1. Penyelesaian masalah melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan evaluasi ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melaksanakan proses ini.
  2. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi masalah HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga pemberian aturan serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan kiprah penting.
  3. Investigasi, ialah pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan insiden dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan kiprah Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen.
  4. Penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
  5. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga pemberian hukum, dan LSM HAM mempunyai kiprah penting.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lembaga Penegakan Ham Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel