-->

iklan banner

Letter Of Credit [L/C]

Pengertian Letter of Credit L/C

Letter of Credit yaitu sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas seruan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi kekerabatan importir tersebut, yang memperlihatkan hak kepada eksportir itu menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.

Pengertian lain yang lebih luas yaitu suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk merpertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C yaitu perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan arahan pembeli (applicant) untuk melaksanakan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel hingga jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen dokumen yang ditetapkan.

Transaksi eskpor – impor intinya sanggup dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun alasannya L/C melindungi kepentingan kedua pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan perbankan. Faktor faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi ekonomi diharapkan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang barang ekspornya.

Letter of Credit sering juga disebut dengan istilah Documentary Credit, yang mempunyai beberapa istilah ibarat Authority tTO Purchase, Authority To Pay yang mempunyai arti sama.

Fungsi dan Tujuan L/C

L/C pada umumnya cendrung untuk kepentingan eksportir dan sebagai karenanya eksportir akan mendesak importir biar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.

Berdasarkan L/C maka bank bank yang terlibat oke mengadakan pembayaran atas dokumen dokumen yang diserahkan kalau berdasarkan pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.

Bila barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertanggung jawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.

Bisa juga terjadi bahwa importir mendapatkan barang barang yang tidak sesuai dengan yang diminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kecurigaan tersebut importir sanggup memakai aneka macam pilihan kemungkinan langkah langkah yang sanggup dilakukan pada dikala proses penanganan L/C.

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk memudahkan proses pembayaran  serta memperlihatkan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.

Adapun fungsi dari L/C itu sendiri yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan perjanjian bank dalam menuntaskan transaksi komersial internasional
  2. Memerikan pengamanan bagi pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
  3. Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat syarat L/C dipenuhi
  4. Merupakan instrumen yang disarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang.
  5. Membantu bank memperlihatkan kemudahan pembiayaan kepada importir.

Pihak pihak yang terlibat dalam L/C

Dalam proses pembayaran dengan memakai L/C ada beberapa pihak yang terkait dan terlibat di dalamya. Pihak pihak yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

Pihak langsung
  1. Pembeli
  • Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer
  • Pihak yang memohon pembukaan L/C
  • Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank
  1. Penjual
  • Disebut juga beneficiary/party to be paid/ekporter/seller/shiper
  • Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan
  • Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen dokumen kepada bank pembayar
  1. Bank pembuka (penerbit) L/C
  • Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank
  • Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary
  • Yang menilik dokumen dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat syarat L/C
  • Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diterima
  • Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli
  1. Bank Penerus
  • Disebut juga advising bank/seler’s bak/foreign correspondent bank.
  • Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain
  • Bank ini sanggup juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank
  1. Bank yang mengaskan atau menjamin pembayaran L/C
  • Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank
  • Bank kedua, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut autentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melaksanakan pembayaran maka bank kedua ini akan membayaranya
  1. Bank pembayar disebut juga paying bank
  • Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melaksanakan pembayaran kepada beneficiary asalakan dokumen dokumen sesuai dengan syarat L/C
  1. Bank yang menegoisasi
  • Disebut juga negoitiation bank
  • Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan di L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary
  1. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
  • Disebut juga reimburse bank
  • Bilamana antar bank eksportir dan importir tidak ada korelasi rekening maka untuk penyelesaian pembayaran  biasanya ditunjuk bank ketiga
Pihak Tidak Langsung
  1. Perusahaan Pelayaran (pengapalan)
  • Menerima barang barang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang barang tersebut
  • Menerbitkan Bill of Landing (B/L) atau surat bukti muat barang
  1. Bea Cukai
  • Bagi importir, sebagai biro dan akan memperlihatkan izin untuk pelepasan barang bilamana dokuen B/L telah dilakukan pembayaran
  • Bagi ekportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memperlihatkan izin barang untuk dimuat di kapal
  1. Pihak asuransi
  • Pihak yang mengasuransikan barang barang yang dikapalkan sesuai nilai disyaratkan
  • Pihak yang mengeluarkan akta atau polis asuransi untuk menutupi resiko yang dikehendaki
  • Pihak yang menuntaskan tagihan atau klaim kerugian kerugian
  1. Badan Pemeriksa SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
  • Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menilik kebenaran barang barang impor di negara asal impor barang dan barang barang ekspor tertentu di negara kawasan tibanya barang
  • Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam investigasi mutu, jenis, jumlah dan sebagainya
  1. Badan banda peneliti lainnya
  • Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat surat keterangan atau akta lainnya bagi barang barang yang diperdagangkan.
Jenis jenis L/C

L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran mempunyai aneka macam macam jenis dan bentuk. Hal ini diubahsuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis jenis L/C sebagai berikut:

  1. Revocable L/C. L/C yang sewaktu waktu sanggup dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi dilema untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memperlihatkan kelonggaran alasannya sanggup di ubah atau dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
  2. Irrevocable L/C. Tidak sanggup dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk mendapatkan wesel – wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut
  3. Irrevocable dan Cinfirmed L/C. L/C yang dianggap paling tepat dan paling kondusif dari sudut akseptor L/C (beneficiary) alasannya pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank, kalau segala syarat syarat dipenuhi, serta tidak gampang dibatalkan alasannya sifatnya yang irrevocable.
  4. Clean  Letter of Credit, dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat – syarat lain untuk penarikan wesel. Artinya tidak diharapkan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia sanggup dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  5. Documentary Letter of Credit, penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat syarat L/C
  6. Documentary L/C dengan Red Clause, jenis L/C ini,penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan ibarat dalam hal documentary L/C. L/C ini memerlukan kombinasi open L/C dengan documentary L/C
  7. Revolving L/C, L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia digunakan ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Mislanya, untuk jangka waktu 6 bulan, kredit tersedia setiap bulannya sebesar US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan kredit tersedit US$ 1.200 tidak peduli apakah jumlah itu digunakan atau tidak.
  8. Back to Bank L/C. Dalam L/C ini, akseptor (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh alasannya itu, akseptor L/C ini terpaksa meminta pinjaman banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang barang yang bersama-sama dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Lihat juga:

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Letter Of Credit [L/C]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel