Materi Asuransi
Pengertian asuransi
Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi untuk menunjukkan pergantian kepadanya lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan yang mungkin di deritanya akhir suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti)
Berdasarkan pengertian diatas, maka dalam asuransi terkandung empat unsur yaitu,
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur (asuransi kerugian)
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu (asuransi sejumlah uang)
- Suatu insiden (accident) yang tak tentu (tidak diketahui sebelumnya)
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian lantaran insiden yang tak tentu
Manfaat asuransi
- Transfer Resiko
Sebagaimana diketahui kehidupan insan selalu dihadapkan dengan suatu resiko akhir adanya pristiwa yang tidak diperlukan terjadi, berupa peristiwa alam, kecelakaan dan akhir lainnya. Oleh lantaran itu, insan berusaha untuk mengalihkan resiko itu dengan menciptakan perjanjian pertanggungan
Tertanggung (manusia) kemudian mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), semenjak itu pula resiko beralih kepada penanggung.
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seorang atau perusahaan sanggup memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.
- Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dan untuk membayar resiko atau pembayaran ganti kerugian yang terjadi
- Pembayaran ganti kerugian
Jika suatu ketika sungguh sungguh terjadi insiden yang mengakibatkan kerugian (resiko berkembang menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya kerugian yang timbul itu sanggup bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh sungguh diderita
Tujuan asuransi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam macam, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Dari segi ekonomi, maka
Tujuannya adalah: mengurangi ketidakpastian dari hasil perjuangan yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
- Dari segi hukum
Tujuannya adalah: memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kerugian bisnis kepada pihak lain
- Dari segi tata niaga, maka
Tujuannya adalah: membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta jadwal asuransi
Dari segi kemasyarakatan, maka
Tujuannya adalah: menganggung kerugian secara bersama sama antar semua peserta asuransi
Dari segi matematis, maka
Tujuannya adalah: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu digunakan dasar untuk membagi resiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) jadwal asuransi.
Evenement
Salah satu unsur atau sarat penting dari asuransi yaitu adanya insiden yang akan terjadi. Peristiwa (evenement) itu belum diketahui akan terjadi, atau kapan apa penyebabnya akan terjadi
Satu syarat mutlak dalam suatu perjanjian pertanggungan, kerugian yaitu akhir dari suatu insiden tak tentu
Peristiwa (tidak tentu itu) harus bekerjasama dengan kerugian itu, oleh lantaran itu insiden atau lantaran terjadinya insiden itu dibagi dua yaitu:
- Causa proxima
Sebab dari suaut kerugian yaitu sautu kerugian yang dalam korelasi dengan insiden insiden tersebut, suaut insiden yang sangat erat dengan peristiwa tersebut. Misalnya A sebuah kapal yang telah dipertanggungkan, telah dirampas oleh penguasa di Spanyol, lantaran Nakhoda telah melaksanakan penyeludupan. Dalam hal ini bukan perbuatan penyeludapan yang dilakukan oleh Nakhoda. Jadi, kalau ancaman yang dipertanggungkan itu melawan hukum-hukum Nakhoda maka pertanggungan bebas mengganti kerugian
- Causa adequate
Adalah salah satu insiden yang menjadikan suaut kerugian, disebabkan oleh sautu insiden yang jauh maka insiden itu dikesampingkan.
Terjadinya asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung tumbul pada ketika ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan, artinya suatu perjanjian asuransi sudah terjadi semenjak adanya kesepakatan antara penanggung dan tertanggung. Polis hanyalah sebagai alat bukti terjadinya perjanjian tertanggung.
Penutupan asuransi dalam praktiknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatangani kontrak sementara (cover note), dan dibayarnyapremi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (pasal 255 KUHD)
Prinsip prinsip pokok asuransi
Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung biar kontrak/perjanjian asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip prinsip pokok asuransi tersebut yaitu sebagai berikut:
- Utmost good faith sanggup diberikan arti bahwa pihak mempunyai itikad untuk saling menguntungkan dan saling melindungi secara jujur.
Utmost good faith yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menunjukan dengan terang segala sesuatu wacana luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus menunjukkan keterangan yang terang dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Insurable interest, yaitu para pihak mempunyai kepentingan, baik kepentingannya sendiri maupun kepentingan keluarganya atau kepentingan lain. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu korelasi keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Indemnity yaitu suatu prosedur di mana penanggung menyediakan konpensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD) Pasal, 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278
- Subrogation yaitu sautu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis klaim dibayar.
- Contribution, yaitu hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung, untuk ikut menunjukkan indemnity
- Proximate cause yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang mengakibatkan rantaian insiden yang mengakibatkan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
Polis asuransi
- Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibentuk secara tertulis dalam bentuk sertifikat yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat syarat khusus dan komitmen janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis wacana telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga sanggup mengakibatkan perselisihan (dispute)
- Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat syarat khusus berikut:
- Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
- Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
- Uraian yang terang mengenai benda yang diasuransikan
- Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
- Bahaya – ancaman /evenemen yang ditanggung oleh penanggung
- Saat ancaman mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
- Premi asuransi
- Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh pananggung dan segala komitmen janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, bila terjadi insiden (evenemen) yang mengakibatkan kerugian penanggung sanggup berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak
Untuk jenis asuransi tertentu, contohnya asuransi kebakaran pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
- Letak barang serta batas batasnya
- Pemakaiannya
- Sifat dan pemakaian gedung gedung yang berbatasan, sepanjang kuat terhadap objek pertanggungan
- Letak dan pembatasan gedung gedung dan daerah tempat di mana barang barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada
- Harga barang yang dipertanggungkan
Untuk mengetahui pemberian yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
- Bencana yang ditutup
- Yang ditutup
- Kerugian yang ditutup
- Orang orang yang ditutup
- Lokasi lokasi yang ditutup
- Jangka waktu yang ditutup
- Bahaya ancaman yang ditutup
Jenis jenis asuransi
Dalam undang – undang Nomor 2 tahun 1992 pasal 1 ayat (1) digariskan ada dua jenis asuransi, yaitu:
- Asuransi kerugian (loss insurance), sanggup diketahui dan rumusan:
Untuk menunjukkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung
- Asuransi jumlah (sum insurance), yang mencakup asuransi jiwa dan asuransi sosial, sanggup diketahui dari rumusan:
“untuk menunjukkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Rumusan dalam undang undang di atas searah dengan praktik Asuransi pada umumnya yang dibagi menajdi dua potongan besar, yaitu Asuransi kerugian dan Asuransi Jiwa yang lebih jauh akan dijelaskan dibawah ini:
- Asuransi kerugian
Asuransi kerugian yaitu suatu perjanjian yang dibentuk oleh tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi), dimana tertanggung bersedia membayar sejumlah uang (premi asuransi) kepada penanggung untuk jangka waktu tertentu, dan penanggung bersedia menunjukkan ganti kerugian kepada tertanggung manakala barang atau objek yang dipertanggungkan mengalami kerusakan akhir insiden yang tidak di duga duga
Inti asuransi kerugian yaitu menutup asuransi untuk suatu insiden lantaran kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan lantaran karena sebab atau insiden yang dipertangungkan (sebab – lantaran atau ancaman – ancaman yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung mendapatkan premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan, maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Adapun jenis asuransi kerugian yaitu :
- Asuransi kebakaran
- Asuransi kehilangan dan kerusakan
- Asuransi laut
- Asuransi pengangkutan
- Asuransi kredit
- Asuransi kendaraan bermotor
- Asuransi kerangka kapal
- Contruction All Risk (CAR)
- Property/Industrial Bond
- Asuransi Custom Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi jiwa atau asuransi jumlah
Asuransi jiwa diatur dalam kitab undang undag aturan dagang, (KUHDagang) hanya dijumpai tujuh (7) pasal yaitu pasal 302 hingga dengan pasal 308
Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan bahwa:
“jika seseorang sanggup guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian”
Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada ketentuan pasal 302 diatas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam perjanjian.
Selain dari defenisi atau pengertian asuransi jiwa secar formil yang terdapat dalam undang undang aturan dagang tersebut, ada juga para mahir aturan juga menunjukkan defenisi asuransi jia dimaksudkan
Berikut pengertian asuransi jiwa berdasarkan Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molengraff bahwa,
”asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih”
Pada pasal 1a Bab I staatsblad 1941 -101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut:
“Perjanjian asuransi jiwa yaitu perjanjian wacana pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang bekerjasama dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan”.
Santoso Poejosoebroto menunjukkan pengertian asuransi itu sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan mendapatkan premi mengikatkan diri untuk menunjukkan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, lantaran terjadinya insiden yang balum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik lantaran pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh insiden lain, maupun lantaran insiden tada mengenai hidup dan kesehatan”.
Dalam asuransi jiwa, penanggung mendapatkan premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang penanggungan) dibayarkan kepada mahir waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis asuransi sebagai peserta santunan.
Adapun jenis jenis pertanggungan jiwa/jumlah, sebagai berikut:
- Asuransi kecelakaan
- Asuransi kesehatan
- Asuransi jiwa kredit
Produk asuransi jiwa dalam praktik dijumpai sebagai berikut:
- Produk asuransi jiwa
- Asuransi jiwa murni (whole life insurance)
- Asuransi jiwa berjangka panjang
- Asuransi jiwa jangka pendek (term insurance)
- Produk asuransi jiwa dalam jadwal asuransi sosial
- Program dana pensiun dan tabungan hari bau tanah bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT TASPEN dan PT ASABRI
- Asuransi wajib sosial yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964/PP NO. 17 tahun 1965 wacana Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964/PP No. 18 1965 Dana Kecelakaan Lalu-lintas
- Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan ileh PT JAMSOSTEK
Perbedaan antara pertanggungan kerugian dan pertanggungan jumlah (jiwa)
No | Masalah | Pertanggungan kerugian | Pertanggungan jiwa/jumlah |
1 | Para pihak | Penanggung dan tertanggung | Penutup asuransi (pembayar poli), penanggung dan penikmat |
2 | Obyeknya | Barang | Jiwa |
3 | Kepentingan | Kewajiban bernilai uang | Hubungan kekeluargaan (tidak bernilai uang) |
4 | Evenement | Peristiwa tertentu yang menjadikan kerugian | Hilangnya nyawa |
Batalnya Asuransi
Suatu pertanggungan hakikatnya yaitu suatu perjanjian maka ia sanggup pula diancam dengan risiko batal atau sanggup dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam pasal 1320 KUH Perdata
Selain KUHD mengatur wacana ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi tersebut:
- Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian tersebut (pasal 251 KUHD)
- Memuat suatu kerugian yang suda ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (pasal 269 KUHD); memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan tiba (pasal 272 KUHD)
- Terdapat suatu penipuan atau kecurangan si tertanggung (pasal 282 KUHD)
- Apabila objek pertanggungan berdasarkan peraturan perundang-undangan dihentikan diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal indonesia atau kapal aneh yang digunakan untuk mengangkut objek pertanggungan berdasarkan peraturan perundang-undangan dihentikan diperdagangkan (pasal 599 KUHD)
Hal Lain yang Perlu Diketahui dalam Asuransi
- Tarif asuransi adalah
Suatu harga satuan dari sautu kontrak asuransi tertentu, untuk objek pertanggungan tertentu, terhadap resiko, dan digunakan untuk masa depan tertentu pula
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar tarifnya
- Objek pertanggungan
Yaitu semua objek (property dan manusia) yang sanggup dipertanggungkan aturannya lantaran kemungkinan akan mengalami suatu risiko yang sanggup mengakibatkan kerugian ditinjau dari segi keuangan. Contoh:
- Rumah tinggal, gedung, pabrik, daerah usaha, dan lain lain
- Mobil,kapal, pesawat, dan lain lain
- Jiwa manusia, kesehatan dan lain lain
- Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
- Pengangkutan barang dan lain lain
- SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA yaitu formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan asuransi yang akan di gunakan oleh tertanggung untuk mengevaluasi tingkat risiko dari objek pertanggungan tersebut. Adapun data yang di isi dalam SPPA yaitu seputar objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain lain.
Lihat juga
Tips menentukan asuransi pendidikan untuk anak | Kenali apa itu asuransi investasi |
Tips menentukan Asuransi kesehatan dan Perjalanan | Faktor investasi |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Materi Asuransi"
Posting Komentar