-->

iklan banner

Pengertian Dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

 HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk T Pengertian dan Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM yakni universal, artinya berlaku untuk semua insan tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat insan seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Ada banyak sekali versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
  1. HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar yakni hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
  2. HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia)
  3. HAM yakni hak aturan yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan dilindungi oleh konstitusi dan aturan nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)
  4. HAM yakni ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara terperinci dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)
  5. HAM yakni hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala masa dan di segala daerah alasannya keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
  6. HAM yakni hak-hak yang dimiliki insan bukan alasannya diberikan kepadanya oleh masyarakat. Kaprikornus bukan alasannya aturan kasatmata yang berlaku, melainkan menurut martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya alasannya beliau manusia. (Franz Magnis- Suseno)
Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi insan mempunyai ciri-ciri khusus jikalau dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi insan sebagai berikut.
  • Tidak sanggup dicabut, artinya hak asasi insan tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak sanggup dibagi, artinya semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi insan yakni hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan yakni salah satu dari ide-ide hak asasi insan yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, mengakibatkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi insan tidak sanggup dilaksanakan secara mutlak alasannya sanggup menjadikan pelanggaran terhadap hak asasi insan itu sendiri (hak asasi orang lain).

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel