Pengertian Fasilitas Dan Bentuk-Bentuknya
Pembahasan ini merupakan salah satu bab dari bahan perihal bentuk-bentuk interaksi sosial, adalah perihal akomodasi, yang berisi perihal pengertian akomodasi, tujuan akomodasi, dan bentuk-betuk akomodasi.
Pengertian akomodasi
Akomodasi dipergunakan dalam dua arti, adalah untuk menunjuk pada keadaan dan untuk menunjuk pada proses. Sebagai keadaan berarti kenyataan adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang-perorangan dan kelompokkelompok insan sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat.
Sebagai suatu proses, fasilitas menunjuk pada usahausaha insan untuk meredakan suatu pertentangan, adalah usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.
Tujuan akomodasi
Tujuan fasilitas sanggup berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, adalah sebagai berikut.
1) Mengurangi kontradiksi antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok insan sebagai akhir perbedaan paham. Akomodasi bertujuan menghasilkan kesimpulan antara kedua pendapat tersebut untuk menghasilkan teladan yang baru.
2) Mencegah meledaknya suatu kontradiksi untuk sementara waktu.
3) Untuk memungkinkan terjadinya kolaborasi antara kelompok-kelompok sosial sebagai akhir faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan.
4) Untuk mengusahakan peleburan antara kelompokkelompok sosial yang terpisah, contohnya melalui
perkawinan campuran.
Gambar: Contoh Bentuk Akomodasi |
Bentuk-bentuk Akomodasi
Bentuk-bentuk fasilitas sebagai suatu proses antara lain sebagai berikut.
1) Coercion (paksaan), adalah suatu bentuk fasilitas yang prosesnya terjadi alasannya adanya paksaan.
2) Compromise (kompromi), adalah suatu bentuk fasilitas di mana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya alasannya masing-masing pihak bersedia mengerti satu sama lain.
3) Arbitration (perwasitan), adalah penyelesaian duduk masalah yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh tubuh yang kedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang berselisih.
4) Mediation (penyelesaian sengketa dengan menengahi), adalah bentuk fasilitas ibarat arbitration (perwasitan), dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk mengusahakan penyelesaian secara damai, tetapi kedudukannya hanya sebagai penasihat.
5) Conciliation (tindakan mendamaikan), adalah suatu perjuangan untuk mempertemukan cita-cita pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan bersama.
Misalnya DPRD yang berupaya mempertemukan wakil dari perusahaan dengan wakil buruh guna mencapai akad atau islah dua kubu yang bertikai dari suatu partai dengan perantara seorang mediator.
6) Toleration (toleransi), adalah suatu bentuk fasilitas tanpa persetujuan formal, yang sering timbul tanpa sadar dan tanpa direncanakan.
7) Stalemate (jalan buntu), adalah suatu bentuk fasilitas di mana pihak-pihak yang bertikai berhenti pada suatu titik tertentu alasannya tidak ada lagi kemungkinan untuk maju atau mundur.
8) Adjodication (keputusan hakim atau pengadilan), adalah suatu penyelesaian masalah di pengadilan.
9) Rasionalisasi (tindakan seperti rasional), adalah sumbangan keterangan atau alasan yang seperti rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang mungkin sanggup menjadikan konflik.
Misalnya siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah beralasan bahwa tugasnya ketinggalan di rumah.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Fasilitas Dan Bentuk-Bentuknya"
Posting Komentar