-->

iklan banner

Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis

Perpres Nomor 31 Tahun 2019


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang andal secara nasional dan berkala.  Perencanaan ini merupakan bab dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3) Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemda kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah sentra  berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan dokter seorang andal dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Pemetaan dokter seorang andal harus menghasilkan data kebutuhan dokter seorang andal menurut jumlah, jenis,  dan distribusi.

Perencanaan Kebutuhan Dokter Spesialis harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhanmasyarakat, serta
g. sarana prasarana dan alat kesehatan.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang andal secara nasional dan terpola juga harus memperhatikan proposal kebutuhan dokter seorang andal dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa
(1) Bupati/wali kota mengajukan proposal kebutuhan dokter seorang andal kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi menurut perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan proposal kebutuhan dokter seorang andal di daerahnya kepada Menteri menurut perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter seorang andal sehabis dilakukan verifikasi terhadap proposal kebutuhan

Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter seorang andal sebagaimana dimaksud dalam  pasal 3 dan pasal 4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan dipakai dalam rangka mendukung pinjaman pelayanan kesehatan spesialistik.

Lalu bagaimana Pengadaan Dokter Spesialis, Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pembiayaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Penempatan Dokter Spesialis yang pendidikannya di biayai oleh Negara? Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel