-->

iklan banner

Pp Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Pengenaan Hukuman Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melaksanakan Registrasi Gudang

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 perihal Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019, Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Apa saja Penggolongan Gudang?  Penggolongan Gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan terdiri dari:
a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
1. luas 100 m2 (seratus meter persegi) hingga dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) hingga dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).

b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) hingga dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) hingga dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).

e. Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).

Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan bupati/wali kota. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, registrasi Gudang  merupakan kewenangan gubernur. Pendaftaran Gudang dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran Gudang  tidak dipungut biaya.

Berasarkan Pasal 4 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019, Pemilik Gudang yang tidak mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan dikenai sanksiadministratif. Sanksi administratif meliputi: a) peringatan tertulis; b) penutupan Gudang sementara; dan/atau c)  denda administratif.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.


Demikian info perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Pengenaan Hukuman Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melaksanakan Registrasi Gudang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel