Pp Nomor 35 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau donasi ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
a. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, donasi keluarga, dan donasi jabatan atau donasi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, donasi keluarga, donasi jabatan atau donasi umum, dan donasi kinerja;
b. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau donasi pemanis penghasilan; dan
c. Penerima donasi mendapatkan donasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis donasi bahaya,. donasi resiko, donasi pengamanan, donasi profesi atau donasi khusus guru dan dosen atau donasi kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, donasi selisih penghasilan, dan donasi lain yang sejenis dengan donasi kompensasi atau donasi ancaman serta donasi atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau donasi ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau donasi sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima donasi janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima donasi janda/duda.
Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ---disini---
Baca Juga ! PMK NOMOR 57/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE-13) KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini---
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber http://ainamulyana.blogspot.com
0 Response to "Pp Nomor 35 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan"
Posting Komentar