-->

iklan banner

Pp Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Derma Tahun 2019

 dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT  NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Baca Juga

Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, dan pinjaman jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, pinjaman jabatan atautunjangan umum, dan pinjaman kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau pinjaman pemanis penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis pinjaman bahaya, pinjaman resiko, pinjaman pengamanan, pinjaman profesi atau pinjaman khusus guru dan dosen atau pinjaman kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pinjaman selisih penghasilan, pinjaman penghidupan luar negeri, dan pinjaman lain yang sejenis dengan pinjaman kompensasi atau pinjaman ancaman serta pinjaman atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal  kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan. 




Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 ----disini---

Baca Juga ! PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini--

Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Derma Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel