-->

iklan banner

Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil PP NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) yakni forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019,  Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Namun Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri  Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.



Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian info perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri  Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel