-->

iklan banner

Sertipikat Ganda Tanah, Solusi Dan Penyelesaian.

Berikut ini sekelumit klarifikasi mengenai penyelesaian sertipikat ganda tanah. Yakni apabila ditemukan kasus sertipikat ganda. Salah satu solusi yaitu dengan mengajukan somasi ke pengadilan negeri dan peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan negeri
Dasar gugatan peniadaan hak atas tanah yaitu adanya perbutan melawan hukun / wanprestasi oleh pihak tergugat .karena itu penggugat harus mempunyai bukti – bukti dan saksi- saksi yang berpengaruh untuk menunjukan adanya perbuatan melawan aturan / wanprestasi dalam persidangan.
Amar putusan majelis hakim berupa pengabulan/ penolakan sebagian penolakan seluruh somasi menjadi dasr untuk mengajukan permohonan peniadaan SKL pinjaman akta hak atas tanah( SHAT) .
Peradilan tata perjuangan Negara
Gugatan sanggup dilakukan sekiranya terdapat indikasi yang didukung bukti –bukti dan saksi – saksi yang berpengaruh bahwa telah terjadi invalid mengenai akta hak atas tanah oleh instansi terkait menurut keputusan TUN ( Tata Usaha Negara). Majelis hakim akan menyidik somasi dan memperlihatkan amar keputusan berupa batal / tidak sah / mencabut surat keputusan pinjaman SHAT atau menolak gugatan.
Demikian tadi ulasan mengenai cara penyelesaian atau solusi atas sertipikat tanah ganda.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sertipikat Ganda Tanah, Solusi Dan Penyelesaian."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel