Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Perihal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Grafitasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran

Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi kalau pinjaman tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling mengembangkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melaksanakan pinjaman gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara yang mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari semenjak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi.
Permintaan dana sebagai THR atau seruan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang tidak boleh dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapatkan gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang gampang rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk akal sanggup disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai klarifikasi taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau forum negara semoga melarang penggunaan kemudahan dinas untuk kepentingan eksklusif menyerupai penggunaan kendaraan dinas operasional untuk aktivitas mudik. Penggunaan kemudahan dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan doktrin masyarakat.
Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Link d0wnl0ad Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Idulfitri ---disini---
Demikian gosip perihal Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Perihal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Grafitasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran"
Posting Komentar