-->

iklan banner

Surat Mampu /Promes

Pengertian Surat sanggup

Dalam undang undang tidak terdapat defenisi promes, namun dari sifatnya, promes sanggup digolongkan ke dalam surat tagihan hutang.

Dasar aturan surat sanggup ialah Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 174 hingga pasal 177 KUHD

Adapun syarat syarat formal dari promes ialah sebagai berikut:

  1. Memuat kata : “surat sanggup” atau “Promes atas” (kepada) pengganti.
  2. Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Penunjukkan hari bayarnya
  4. Penetapan di mana pembayaran harus terjadi
  5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk oleh, pembayaran harus dilakukan
  6. Tanggal dan daerah surat sanggup ditandatangani
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan)

Ada beberapa klausula yang harus diperhatikan di dalam promes:

  1. Jika pada hari bayarnya tidak ditunjukkan, maka dianggap sanggup dibayar
  2. Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada
  3. Jika daerah penerbitan disebutkan, mka daerah pendatanganan dianggap daerah penerbita
  4. Jika daerah pembayaran tidak ditunjuk, daerah penandatanganan dianggap daerah pembayaran
  5. Jika awal tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup

Surat sanggup ialah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat berharga itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Jenis 

Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa atau untuk memudahkan menyebutkan surat sanggup kepada pengganti dengan “surat sanggup” seja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebut “surat promes”.

Surat sanggup menyerupai dengan surat wesel , tetapi beberapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:

  1. Surat sanggup tidak memiliki tersangkut
  2. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi  untuk membayar
  3. Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup
  4. Penerbit tidak menjamin menyerupai pada penerbit wesel, tetapi melaksanakan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup
  5. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengaitkan diri untuk membayar

Sebagaimana dengan surat wesel , udang undang juga mengharuskan beberapa syarat harus terdapat dalam surat sanggup biar sanggup disebutkan surat menyerupai yang diatur dalam pasal 174 KUHDangang yaitu:

  1. Baik Klausula: “sanggup”, maupun mana “surat sanggup” atau promes atas pengganti yang dimuatkan di dalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan
  2. Janji tidak bersayarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
  3. Penunjukan hari gugur
  4. Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi
  5. Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan
  6. Penyebutan hari penanggalan, besarta tempat, dimana surat sanggup itu ditandatangani. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

Dalam surat sanggup harus memuat istilah surat sanggup, sanggup juga istilah lain yaitu: “klausula order/promes atas pengganti” atau sanggup pula dalam bahasa absurd Promisorry Note (bahasaInggris), Order Bieffe (bahasa Belanda), Biliet Ul Order (bahasa Perancis).

Surat sanggup memuat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar. Tanpa syarat ialah sebuah kesanggupan dibentuk tanpa adanya syarat apa pun, dan membayar dengan nominal yang terdiri dari angka dan huruf.

Surat sanggup mencantumkan hari bayar, yaitu:

  1. Pada waktu diperlihatkan
  2. Pada waktu/tanggal tertentu
  3. Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan

Sebelum tiba mencairkan surat sanggup tersebut, maka ia melalui mekanisme yaitu pemegang harus tiba pada penerbit, untuk minta pernyataan kepada penerbit yaitu pernyataan bahwa surat sanggup tersebut telah dilihat oleh penerbit (disebut visum), dengan diberi tanda tangan. Kalau penerbit menolak menciptakan visum maka sanggup diprotes yang disebut proses non-visum. Masa visum satu tahun pada waktu tertentu sesudah penerbitan.

Surat sanggup harus menyebutkan di mana akan dilakukan daerah pembayaran. Kalau dalam surat sanggup tidak dicantumkan daerah pembayaran maka yang digunakan ialah daerah si penerbit, jikalau tidak dicantumkan pula daerah si penerbit maka daerah pembayarannya dilakukan di mana surat sanggup itu diterbitkan.

Surat sanggup harus menyatakan kepada siapa surat sanggup tersebut diberikan. Pemegang 1/pengganti, klausulanya atas pengganti, cara pengalihannya dengan endosemen. Kata pengganti lupa menyebutkan maka secara otomatis berklausula atas pengganti menggunakan asas klausula preasumtif.

Surat sanggup harus menyatakan juga dimana surat sanggup tersebut diterbitkan beserta tanggalnya

Surat sanggup juga harus mencantumkan tanda tangan penerbit, fungsinya untuk mengetahui orang yang akan bertanggung jawab akan hal tersebut.

Contoh surat sanggup

Dalam undang undang tidak terdapat defenisi  Surat sanggup /Promes

Kesimpulan 

  1. Dalam surat sanggup tidak dikenal kata tersangkut
  2. Penerbit kedudukannya sama dengan acceptan
  3. Penerbit juga dinamakan sebagai debitur (orang yang berkewajiban)

Perbedaan surat sanggup dengan surat utang

Surat utang

  1. Dapat diperalihkan denga cessie
  2. Klausulanya atas nama
  3. Pengalihannya ialah cessie

Surat sanggup

  1. Dapat diperjualbelikan
  2. Klausulanya atas pengganti
  3. Pengalihannya sanggup endosement.

Lihat juga


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Mampu /Promes"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel