Surat Wesel
Pengertian Wesel
Wesel yaitu surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu daerah tertentu.
Wesel yaitu surat berharga bertanggal dan menyebutkan daerah penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.
Syarat syarat formal
- Kata “surat wesel” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan tersebut
- Perintah tanpa syarat untuk membayara sejumlah uang tertentu
- Nama tertarik
- Tanggal pembayaran
- Penetapan daerah pembayaran
- Nama orang kepadanya/kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus dibayar
- Tanggal dan daerah wesel ditarik/diterbitkan
- Tanda tangan penerbit
Jenis jenis wesel
- Wesel biasa Adalah wesel dimana terdapat semua pihak yang bekerjasama dengan wesel tersebut.
- Wesel atas pengganti penerbit yaitu wesel yang diterbitkan untuk diri penarik sendiri
- Wesel atas penerbit sendiri yaitu wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik yaitu pihak penarik itu sendiri.
- Wesel untuk perhitungan pihak ketiga yaitu wesel yang tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri
- Wesel inkasso yaitu wesel yang memperlihatkan kuasa kepada pemegangnya untuk menagih sejumlah uang , sehingga wesel ini tidak sanggup dipindahtangankan
- Wesel berdomisili yaitu surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain dari tertarik dan pembayarannya dilakukan di daerah pihak ketiga
Contoh wesel
Dalam pola surat wesel diatas, penarik wesel yaitu PT AMAN, tertarik yaitu PT SENTOSA sedang akseptor wesel adalah PT ABADI. Bagi PT ABADI, wesel ini merupakan piutang wesel (notes receivable), sedang PT bagi PT SENTOSA merupakan utang wesel (notes paybel).
Kewajiban pokok menarik wesel
- Kewajiban menarik ekspektasi dan pembayaran
- Kewajiban menyediakan dana
Syarat formil bagi suatu wesel di atur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wesel harus memenuhi hal hal sebagai berikut:
- Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu.
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama si pembayar/tertarik
- Penetapan hari bayar
- Penetapan daerah di mana pembayaran harus dilakukan
- Nama orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayarannya harus dilakukan
- Tanggal dan daerah ditariknya surat wesel
- Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik)
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut, maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal hal berikut:
- Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk)
- Kalau tidak ditetapkan daerah pembayaran yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai daerah pembayaran dari daerah di mana tertarik berdomisili
- Kalau tidak disebutkan daerah wesel itu ditarik, maka daerah yang disebut di samping nama penarik dianggap daerah ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak menyerupai diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan penanggung jawabnya dibebankan kepada orang menandatangani surat wesel itu.
Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam
- Wesel untuk keperluan kiriman uang dan
- Wesel dagang atau wesel tagih (bill exchage, nerchants draftt), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance.
Pihak pihak yang terlibat dalam wesel
- Penerbit (trekker, drawer) yaitu kreditur atau pemilik tagihan
- Tersangkut (betrokkene, drawee) yaitu pembeli (debitor) atau penjaminnya
- Akseptan (acceptant, acceptor) yaitu importir atau pemebli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melaksanakan pembayaran pada waktu yang ditentukan
- Pemegang pertama (namer, holder) yaitu penerbit
- Pengganti (geendosseerde, indorsee) yaitu pemegang yang mendapatkan pengalihan hak atas wesel dari pemegang pertamanya
- Endosen (endosant, indorser) yaitu penerbit atau pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada pemegang lainnya.
- Avalist yaitu penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari tersangkut
Hal hal yang harus diperhatikan dalam wesel
- Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-ulang maka berlaku yang terkecil
- Pemegang surat wesel biasa melaksanakan regresnya kepada para endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya
- Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak menyerupai halnya pemegang wesel (subrogasi)
Istilah-istilah dalam Wesel
- Endosemen yaitu pengalihan hak tagih atas wesel kepada pengganti
- Advis (advice) merupakan surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel
- Protes (protest) yaitu surat pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel
- Hak regres yaitu hak untuk menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hag regres ini mutlak diharapkan adanya protes sebagai bukti adanya penolakan
- Penyelaan (interventie), ada dua jenis
- Dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik/akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit/endosan atau avalist sanggup menunjuk alamat darurat, dengan kiprah untuk mengakseptasi/membayar wesel yang bersangkutan
- Untuk kepentingan seseorang yang wajib regres, maka seseorang atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk mengakseptasi atau membayar wesel.
Lihat Juga
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Surat Wesel"
Posting Komentar