Wakaf, Syarat Wakaf, Mekanisme / Mekanisme Wakaf
Berikut ini ulasan mengenai wakaf;
Ada beberapa syarat wakaf yakni
- Badan aturan atau orang yang telah dewasa, sehat nalar dan tanpa adanya paksaan.
- Tanah yang berstatus hak milik ( UUPA pasal 49 dan PP No. 28 tahun 1977).
Menurut ketentuan – ketentuan terkait, status tanah wakaf yang sanggup diwakapkan ialah status hak mlilik. Karenanya status –status tanah yang lainnya tidak sanggup diwakafkan. Solusi yang sanggup diambil biar tanah berstaatus HGB sanggup diwakafkan yaitu meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut sanggup diajukan kekantor BPN setempat.
Mekanisme wakaf / Prosedur Wakaf
untik melalkukan wakaf , harus mengikuti mekanisme yang ada / telah disediakan supaya tidak terjadi penyimpangan nantinya. Adapun mekanismenya:
- Membuat sertifikat ikrar wakaf didepan pejabat pembuat sertifikat ikrar walaf yang disaksikan oleh sekurangnya dua orang saksi.
- Mengajukan permohonan kepada Bupati / walikotamadya cq. Kepala Subdirektorat Agraria setempat untukmendaftar.
0 Response to "Wakaf, Syarat Wakaf, Mekanisme / Mekanisme Wakaf"
Posting Komentar