Warisan Dan Hutang Piutang
Warisan dan hutang piutang menarik untuk dikaji dan dipelajari misalnya;
1) Warisan dan Hutang Piutang berdasarkan Hukum Islam
Warisan itu menyangkut yang tersisa dari harta peninggalan dikurangi dengan hutang piutang.
2) Warisan dan Hutang Piutang KUHPerdata
Warisan itu meliputi seluruh harta peninggalan dan hutang piutang yang harus dilunasi.
Sikap ahli waris dalam menerima warisan
Suatu warisan sanggup diterma secara murni atau dengan hak istimewa untu mengadakan pencacatan harta peninggalan ( pasal 1044 KUHPer). Ada sikap jago waris dalam mendapatkan warisan , yaitu :
a) Menerima warisan dengan sepenuhnya
Mengenai hal ini sanggup dilakukan secara terbuka / tegas dan secara diam- diam. Secara tegas maksudnya seseorang dengan akta otentik atau dibawah tangan mendapatkan kedudukan nya sebagsi jago waris. Sedangkan secara membisu – membisu maksudnya seseorang jago waris melaksanakan suatu perbuatan tapi menunjukan bahwa ia mendapatkan warisan tersebut ( pasal 1048KUHPer). Singkatnya bahwa ia mendapatkan semua yang ditinggalkan pewaris termasuk di dalamnya semua hutang.
b) Menggandeng persyaratan ( beneficiaire)
Ahli waris mau mendapatkan warisan berupa hak sedangkan kewajiban ibarat membayar hgutang pewaris , dan sebagainya ditolak. Menurut pasal 1032 KUHPer, tiga konsekuensi mendapatkan warisan secara beneficiaire, yakni:
1. Ahli waris tidak wajib membayar utang- utang dan beban – beban warisan yang diterimanya.
2. Ia membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada kreditur.
3. Tidak terjadi pencampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadinya daan ia tetaap sanggup menagih piutang sendirinya dari hartaa peninggalan.
Disamping itu , jago waris yang mendapatkan warisan secara beneficiare memiliki kewajiban yang harus dijalankan berdasarkan pasal 1033-1037 KUHPerdata yakni:
1. Mencatat harta peninggalan dalam waktu empat bulan sehabis ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan Negeri.
2. Mengurus harta peninggalan dengan sebaik- baiknya.
3. Membereskan urusan warisan sesegera mungkin.
4. Memberikan jaminan secukupnya harga benda- benda yang bergerak dan benda – benda yang tidak bergerak yang tidak diserahkan kepadaa orang- orang berpiutang yang memegang hipotik
5. Member pertanggungjawaban kepada para berpiutang dan semua peserta hibah wasiat.
6. Memanggil para surat kabar resmi.
Makara begitulah ulasan mengenai Warisan dan Hutang Piutang berdasarkan aturan Islam dan KUHPerdata. Sumber http://artikelproperti.blogspot.com
0 Response to "Warisan Dan Hutang Piutang"
Posting Komentar