-->

iklan banner

Daftar Aplikasi Dan Situs Penyedia Pemberian Online Yang Resmi Terdaftar Ojk

Daftar aplikasi dan situs pinjaman uang online yang resmi terdaftar pada OJK telah memperlihatkan terobosan pada dunia bisnis khususnya pada bidang jasa keuangan yang terus mengalami perkembangan seiring dengan semakin canggihnya IT, khususnya internet.

Inovasi demi penemuan terus dilakukan pada bidang finansial, yang mana dengan kata lain ini artinya memanjakan para pebisnis online untuk melaksanakan transaksi.

Adanya perusahan Startup Financial Techology atau kerap disebut Fintech di mancanegara, belakangan ini juga marak diaplikasikan di Negara Indonesia. Fintech yang ada tersebut meliputi pula situs website dari start-up pinjaman atau hutang secara online.

Faktanya, bermacam-macam startup Fintech domestik yang bangkit berkat perjuangan para pebisnis muda yang berasal dari Indonesia.

Hingga pada bulan Oktober 2018, telah bangkit ratusan fintech yang memperlihatkan penawaran jasa layanan keuangan. Penawaran jasa layanan keuangan tersebut yaitu untuk kepentingan:

  1. Peminjaman dana secara tunai atau disebut dengan Lending
  2. Pembiayaan atau Crowdfunding
  3. Pembayaran atau disebut dengan Payment online dalam bahasa Inggris
  4. Investasi online
  5. Perencanaan keuangan atau personal finance
  6. Dan lain sebagainya.

Hal ini tentunya menjadikannya sebuah kabar yang cantik dalam kemajuan dalam bidang perekonomian lantaran manfaat dari penawaran jasa layanan keuangan tersebut membantu para pelaku usaha kecil UKM ataupun besar untuk menyebarkan atau melebarkan perjuangan yang dimilikinya.

Guna memperlihatkan pertolongan terhadap kepentingan konsumen khususnya pada bidang keamanan dana dan juga data maka pihak dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebuah regulasi perihal Fintech.

Bagi perusahaan startup yang berjalan pada bidang pinjaman atau P2P (Peer to peer) Lending yang dalam hal ini masuk pada jangkauan yang diawasinya, Maka Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi yang tertuang didalam POJK No. 77/POJK.01/2016.

Regulasi tersebut dikeluarkan demi kepentingan nasional perihal antisipasi adanya pembersihan uang, pendanaan t3r0risme, dan stabilitas sistem keuangan.

Apakah itu Pinjaman Online atau P2P Lending?

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P Lending didefinisikan sebagai utang online atau apabila dipakai dalam istilah resminya maka definisnya ialah sebuah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat dengan LPMUBTI yakni:

Penyelenggaraan layanan jasa keuangan guna mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan yang membutuhkan pinjaman dalam rangka menciptakan sebuah perjanjian dalam pinjam meminjam pada mata uang rupiah yang dilakukan secara pribadi melalui sistem elektronik pada jaringan internet.

Selain itu, juga ada pengertian Fintech yang berdasarkan para jago yaitu sebagai berikut:

“inovasi didalam layanan keuangan” Sebagai catatan, untuk penjelasanya secara rinci perihal asal muasal bisnis finansial berbasis teknologi akan dibahas pada artikel dilain kesempatan.

Daftar Perusahaan situs fintech yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Berikut akan dituliskan setidaknya 22 nama perusahaan Fintech yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Negara Indonesia.

Nama tersebut dilengkapi pula dengan situs dan juga alamat website yang mungkin kerap kali kita temui pada iklan-iklan online. Nama-nama perusahaannya ialah sebagai berikut:

#1 Nama Perusahaan : PT. Pasar Dana Pinjaman

Website : https: //p2p.danamas. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-585/NB.111/2017

Tanggal  : 03-Feb-17

#2 Nama Perusahaan : PT Lunaria Annua Teknologi

Website : https: //koinworks.com

Surat Tanda Terdaftar : S-1862/NB.111/2017

Tanggal : 27-Apr-17

#3 Nama Perusahaan :PT. Danakita Data Prima

Website : https: //danakita. com

Surat Tanda Terdaftar : S-1861/NB.111/2017

Tanggal : 27-apr-17

#4 Nama Perusahaan : PT. Amarta Mikro Fintek

Website : https: //www. amartha. com

Surat Tanda Terdaftar : S-2491/NB.111?17

Tanggal : 31-Mei-17

#5 Nama Perusahaan : PT Mitrausaha Indonesia Group

Website : https: //www. modalku. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-2493/NB.111/17

Tanggal :31-Mei-17

#6 Nama Perusahaan : PT. Investree Radhika Jaya

Website : https: //www .investree. id

Surat Tanda Terdaftar : S-2492/NB.111/17

Tanggal : 31-Mei-2017

#7 Nama Perusahaan : PT. Pendanaan teknologi Nusa

Website : https: //www. pendanaan. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-2537/NB.111/17

Tanggal : 02-Jun-17

#8 Nama Perusahaan : PT. SimpelFi Teknologi Indonesia

Website : https: //www. awantunai. com

Surat Tanda Terdaftar : S-2538/NB.111/17

Tanggal : 02-jun-17

#9 Nama Perusahaan : PT. Aman Cermat Cepat

Website : https: //www .klikacc. com

Surat Tanda Terdaftar : S-2793/NB.111/17

Tanggai : 15-jun-17

#10 Nama Perusahaan : PT Meditator Komunitas Indonesia

Website : https: //crowdo. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-2842/NB.111/17

Tanggal : 16-jun-17

#11 Nama Perusahaan : PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Website : https: //www. akseleran. com

Surat Tanda Terdaftar : S-2983/NB.111/17

Tanggal : 21-Jun-17

#12 Nama Perusahaan : PT. Digital Alpa Indonesia

Website : https: //www. uangteman. com

Surat Tanda Terdaftar : S-2970/NB.111/17

Tanggai : 21-jun-17

#13 Nama Perusahaan : PT.Indo Fintek

Website : https: //www. dompetkilat. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-644/NB.11/17

Tanggal : 21-jul-17

#14 Nama Perusahaan : PT. Indonusa Bara Sejahtera

Website : https: //www. taralite. com

Surat Tanda Terdaftar : S-622/NB.11/17

Tanggal : 21-jul-17

#15 Nama Perusahaan : PT. Dynamic Credit Asia

Website : https: //www. dynamiccredit. com

Surat Tanda Terdaftar : S-3422/NB.111/17

Tanggal  : 31-Juli-17

#16 Nama Perusahaan : PT Fintegra Homido Indonesia

Website : https: //fintegra. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-3460/NB.111/17

Tanggal :03-Agust-17

#17 Nama Perusahaan : PT. Sol Mitra Fintec

Website : https: //solmitra. com

Surat Tanda Terdaftar : S-3739/NB.111/17

Tanggal :14-August-17

#18 Nama Perusahaan : PT. Creative Mobile Adventure

Website : https: //kimo. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-3972/NB.111/17

Tanggal : 23-Agust-17

#19 Nama Perusahaan : PT Digital Tunai Kita

Website : https: //tunaikita. com

Surat Tanda Terdaftar : S-3973/NB.111.17

Tanggal :24-Agust-17

#20 Nama Perusahaan : PT. Progo Puncak Group

Website : https: //pinjamwinwin. com

Surat Tanda Terdaftar :S-4112/NB.111/2017

Tanggal : 31-Agust-17

#21 Nama Perusahaan : PT Relasi Perdana Indonesia

Website : https: //relasi. co. id

Surat Tanda Terdaftar : S-4193/NB.111/2017

Tanggal : 5-Sept-17

#22 Nama Perusahaan : Pt. iGrow Resources Indonesia

Website : https: //www. igrow. asia

Surat Tanda Terdaftar : S-4438/NB.111/2017

Tanggal : 18-Sept-17

Data tersebut diambil pada data ojk.go.id. Data tersebut dikutip pada tanggal 17 okt 2017 jam 13.00 wib.

StartUp Fintech Semakin Mengalami Kemajuan

Kemajuan bisnis Fintech semakin melaju dengan pesat. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh tingginya demam isu masyarakat Indonesia untuk memakai aplikasi yang telah disediakan oleh penyedia layanan untuk memudahkan melakukan transaksi elektronik ini.

Yang perlu anda ketahui adalah, jumlah dari perusahaan penyedia pinjaman online yang resmi di Ojk berkemungkinan besar akan selalu mengalami peningkatan dari waktu kewaktu.

Hal tersebut ialah masuk akal mengingat banyaknya website hutang piutang online yang banyak bermunculan di internet.

Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Bapak Imansyah, dalam rangka untuk mendukung SNKI (Strategi Nasional Keuangan Inklusi), penyelenggara Fintech peer to peer lending dibutuhkan bisa membuka terusan dana pinjaman, baik itu berasal dari luar negeri maupun dari kawasan manapun yang ada didalam negeri.

Dan juga, penyelenggara dibutuhkan bisa memperbaiki tingkat keseimbangan serta mempercepat distribusi pembiayaan untuk UKM baik kecil, sedang, bahkan yang besar.

Guna mengetahui persyaratan, sistem angsuran, besarnya bunga serta info lengkap lainnya, anda sanggup mengklik link alamat website pada setiap perusahaan, atau mungkin anda sanggup mendapatkannya melalui menghubungi Nomer Layanan OJK pada nomer 1-500-655.

Apakah bertransaksi melalui situs Fintech p2p Lending aman?

Berdasarkan sumber Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat sebaiknya jangan ragu untuk memanfaatkan layanan tersebut lantaran sudah dijamin dengan regulasi POJK No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur hal tersebut.

Tetapi meskipun begitu, kita tetaplah harus berhati-hati. Sebaiknya anda menentukan perusahaan yang berkredibilitas tinggi.

Anda perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut telah resmi terdaftar dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat indikasi penipuan atau penyelewengan, maka anda sebaiknya segera melaporkannya pada pihak yang berwajib.

Sebagai tambahan: list data tadi merupakan daftar fintech resmi yang terdaftar pada OJK khususnya kategori p2p Lending.

Untuk list perusahaan fintech yang lain menyerupai Agent Network, Captial Market, Banking Support, dan lain sebagainya terdapat dibawah pengawasan Bank Indonesia atau belum terdapat forum pemerintah yang mengaturnya.

Itulah isu terkait startup fintech dalam hal ini kategori peer to peer landing, biar sanggup memudahkan anda dalam memperoleh pinjaman. Salam sukses!


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Daftar Aplikasi Dan Situs Penyedia Pemberian Online Yang Resmi Terdaftar Ojk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel