-->

iklan banner

Dana Pensiun

Pemberian pensiun kepada para karyawan bukan saja hanya memperlihatkan kepastian penghasilan dimasa depan, tetapi juga ikut memperlihatkan motivasi  bagi karyawan  untuk lebih ulet bekerja. Dengan memperlihatkan kegiatan jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun  sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat usia pensiun  sudah tidak produktif lagi . sedangkan bagi sebagian masyarakat yang masih produktif  juga akan memperlihatkan motivasi bahwa jasa  jasa mereka masih dihargai perusahaannya.

Pengertian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun

Pengertian perusahaan Dana Pensiun secara umum sanggup dikatakan merupakan Perusahaan yang memungut dana dari masyarakat  kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh  suatu forum dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, lalu membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian sanggup diberikan pada ketika karyawan  tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada alasannya sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Sedangkan berdasarkan Undang – undang Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun ialah “badan aturan yang mengelola  dan menjalankan kegiatan yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian, terang bahwa yang mengelola dana  pensiun ialah Perusahaan  yang mempunyai tubuh aturan ibarat bank umum atau asuransi jiwa.

Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada alasannya sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun ialah memungut  dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini lalu di investasikan lagi kedalam  aneka macam kegiatan  perjuangan yang paling menguntungkan. Bagi perusahaan  dana pensiun iuran yang dipungut  dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak . Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan kegiatan pensiun  kepada masyarakat luas, seperti  yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan dibidang perpajakan  yang merupakan memperlihatkan kemudahan penundaan pajak penghasilan ibarat dalam Undang – undang Nomor 7 tahun wacana pajak penghasilan yang berbunyi.

iuran  yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang bidang tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak

 Tujuan Pensiun

Tujuan penyelenggaraan dana peserta pensiun sanggup dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan kalau tiga pilihan, yaitu pemberi kerja, karyawan dan forum pengelola dana pensiun, dimana lalu masing masing pihak mempunyai tujuan tersendiri.

Bagi pemberi kerja tujuan penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan ialah sebagai berikut:

  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
  2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap sanggup menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
  3. Memberikan rasa kondusif dari segi batiniah sehingga sanggup menurunkan turn over karyawan.
  4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan kiprah sehari – sehari
  5. Meningkatkan gambaran perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

Sedangkan bagi karyawan yang mendapatkan pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah:

  1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan tiba setelah masa pensiun
  2. Memberikan rasa kondusif dan sanggup meningkatkan motivasi untuk bekerja

Selanjutnya bagi forum pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:

  1. Mengelola dan pensiun untuk memperoleh laba dengan melaksanakan aneka macam kegiatan investasi
  2. Turut membantu dan mendukung kegiatan pemerintah

Jenis Jenis Pensiun

Secara umum jenis pensiun yang sanggup dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:

  1. Pensiun normal

Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun ibarat yang ditetapkan perusahaan. Sebagai referensi rata rata usia pensiun di Indonesia ialah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.

  1. Pensiun dipercepat

Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, contohnya lantaran ialah pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.

  1. Pensiun ditunda

Merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun  belum memenuhi  untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya gres dibayar pada ketika usia pensiun tercapai.

  1. Pensiun cacat

Pensiun yang diberikan bukan lantaran usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak bisa lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung  berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah olah hingga usia pensiun normal.

Jenis Jenis Dana Pensiun

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun sanggup digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jadi pengelolaan dana pensiun sanggup dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Altenatif ini diadaptasi dengan tujuan perusahaan atnpa menghilangkan hak karyawan . alternatif yang sanggup dipilih antara lain:

  1. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
  2. Mengikuti kegiatan pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun forum keuangan lain
  3. Mendirikan dana pensiun secara bersama sama dengan pemberi kerja

Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun forum keuangan sanggup pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah menerima legalisasi dari Menteri Keuangan (DPLK).

Menurut ketentuan diatas kegiatan pensiun yang sanggup dijalankan ialah sebagai berikut:

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Merupakan kegiatan pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan  yang dipotong dari gajinya.

  1. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Besarnya manfaat pensiun tergantung  dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja

Sistem Pembayaran Pensiun

ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oelh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran rumus yang tersedia yaitu Rumus Bulanan atau Rumus Sekaligus.

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPM)

Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain:

  • Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
  • Untuk memperlihatkan kesempatan kepada pensiunan biar sanggup mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha, lantaran biasanya pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
  • Kerena permintaan pensiunan itu sendiri

Perhitungan memakai rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:

MP = FPd x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensun

FPd = faktor penghargaan dalam desimal

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan  terakhir atau rata rata berapa bulan terakhir

Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan memakai rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja dilarang melebihi 2.5% dan total manfaat pensiun dilarang 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:

MP = Fpe x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensun

FPe = faktor penghargaan dalam persentase (%)

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan  terakhir atau rata rata berapa bulan terakhir

Contoh:

Menurut perhitungan final earning pensiun plan ialah kalau honor terakhir anda sebelum pensiun ialah Rp.1000.000; sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 20 x Rp.1000.000 = Rp.500.000

Contoh lain berdasarkan perhitungan career average eraning  atau pendapatan rata rata selama masa kerja contohnya honor awal perta kali kerja ialah Rp.50.000 dan terakhir ialah Rp.1.000.000, lalu kalau dihitung  secara rata rata selama 20 tahun  ialah sebesar Rp.400.000, maka pensiun per bulan yang diterima ialah 2,5 x 20 x Rp.400.000 = Rp.200.000

Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/0.17/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun  sanggup pula dilaksanakan

  • Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang memakai rumus bulanan kurang dari Rp.300.000, dari manfaat pensiun tersebut sanggup dibayarkan sekaligus
  • Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang memakai rumus sekaligus lebih kecil dari Rp.36.000.000, manfaat pensiun tersebut sanggup dibayarkan sekali gus.

 

  1. Program Pensiun Iuran Pasti

Pembayaran manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp.36.000.000 sanggup dibayarkan sekaligus.

Iuran peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang memakai rumus sekaligs maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun

Perhitungan memakai Rumus Sekaligus bagi PPIP ialah sebagai berikut:

IP = 3 x FPd x PDP

Ket:

IP =  Iuran pensiun

FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Sedangkan perhitungan Rumus Bulanan adalah

IP = 3 x Fpe x PDP

Ket:

IP =  Iuran pensiun

FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Lihat juga:


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dana Pensiun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel