-->

iklan banner

Edaran Bersama Mendikbud Dan Mendagri Wacana Pelaksanaan Penerimaan Peserta Asuh Baru

 Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik  EDARAN BERSAMA MENDIKBUD DAN MENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam rangka untuk memperlihatkan pemikiran dan teladan pada pelaksanaan penerimaan peserta ajar gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
·          Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
·          Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
·          Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam memutuskan zonasi.
·          Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
·          Pelaksanaan PPDB di sekolah biar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
·          Memastikan sekolah tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta ajar gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
·          Memastikan sekolah tidak mengakibatkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru




Link d0wnl0ad Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ----disini

Demikian isu wacana Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Edaran Bersama Mendikbud Dan Mendagri Wacana Pelaksanaan Penerimaan Peserta Asuh Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel