Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Uud 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama sama dengan Undang – undang dasar 1945 dituangkan dalam gosip Republik Indonesia tahun II No,7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada hakikatnya yakni terdapat IV alinea. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV.
Oleh alasannya itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Maka kekerabatan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni secara timbal balik sebagai berikut:
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai dasar aturan positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang menempel padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas asas kenegaraan yang unsurya terdapat pada pancasila. Kaprikornus berdasarkan terdapatnya Pancasila secara formal sanggup disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yakni seperti yang tercamtum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV.
- Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib aturan indonesia memiliki dua mcama kedudukan yaitu:
- Sebagai dasarnya, alasannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang menawarkan faktor faktor mutlak bagi adanya tertib aturan di Indonesia
- Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib aturan tertinggi.
- Bahwa dengan demikian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari Undang-Undang Dasar 1945 dalam kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal pasalnya. karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada dasarnya Pancasila yakni tidak tergantung pada pada Batang Tubuh (Pasal pasal) Undang-Undang Dasar 1945, bahkan sebagai sumbernya.
- Bahwa Pancasila dengan demikian sanggup disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diprolamirkan pada 17 Agustus 1945.
- Bahwa Pancasila sebagai inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian memiliki kedudukan yang besar lengan berkuasa tetap dan tidak sanggup diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Dengan demikian kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara yakni sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut yakni sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan berdasarkan aturan positif sekalipun dan hal ini dalam sejarah ini telah ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996.
Hubungan Secara Meterial
Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila selain kekerabatan bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga kekerabatan secara material sebagai berikut. Bila kita kembali ke proses perumusan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka secara kronologis, bahan yang dibahas oleh BPUPK yang pertama tama yakni dasar filsafat pancasila gres kemudian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 BPUPK membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib aturan indonesia pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai tertib aturan yang tertinggi, adapun tertib aturan indonesia bersumberkan pancasila, atau dengan perkataan lain sebagai sumber tertib aturan indonesia. Hal ini berarti secara material aturan indonesia dijabarkan dari nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, pancasila sebagai sebagai sumber tertib aturan indonesia mencakup sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka bersama-sama secara material, yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah negara yang Fundamental tersebut tidak lain yakni Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun: 40)
Lihat juga:
Pengertian Pancasila | Pancasila sebagai Ideologi Terbuka | Sejarah Nama Indonesia |
Ham Menurut Undang-Undang Dasar 1945 | Pengertian Negara | Hubungan Negara dengan Agama |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar