Jenis Jenis Pajak Kawasan Provinsi Dan Retribusi Kawasan Serta Penjelasannya
Membahas ihwal pajak tempat dan retribusi selama ini niscaya kita tidak abnormal dengan membayar pajak. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita semestinya menyadari akan pentingnya taat dengan perundang undangan yang berlaku khususnya ihwal perpajakan.
Apakah pajak itu? pajak ialah suatu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan juga masyarakat umum. Uang yang dibayarkan tadi keuntungannya tidak akan dirasakan secara langsung, alasannya ialah pajak tersebut akan dipakai untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.
Lalu, bagaimanakah dengan pajak daerah?
Berdasarkan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, Definisi Pajak Daerah ialah donasi wajib yang diserahkan kepada tempat yang terutang oleh pribadi atau tubuh yang sifatnya memaksa yang menurut undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara pribadi serta dipakai untuk kepentingan tempat dan juga sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalau pajak secara nasional akan dipakai untuk kepentingan pemeritah RI serta kepentingan umum, pajak tempat sesuai namanya akan dipakai untuk kepentingan pemerintah tempat serta kepentinga umum suatu daerah.
Misalnya, untuk pembangunan jalan, jembatan, gedung bersama, pembukaan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya. Tidak hanya sebagai pembangunan daerah, pajak tempat juga berfungsi sebagai sumber APBD. APBD ialah Anggaran Pendapatan Daerah yang mana aggaran tersebut dipakai untuk belanja dan menjalankan kegiatan kerja yang dimiliki oleh pemerintahan.
Jenis-jenis pajak tempat dan penjelasannya
Pajak tempat mempunyai aneka macam macam jenis serta contohnya. Untuk kategori daerah, pajak tempat dibedakan menjadi dua. Yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Dari dua kategori tersebut dijabarkan lagi ke beberapa jenis. Berikut penjelasannya dari pajak provinsi!
Pajak Provinsi
#1 Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Jenis pajak pertama yang ada pada tempat provinsi ialah pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Waktu pembayaran pajak yakni pada muka serta dikenakan kembali dalam tempo waktu 12 bulan atau satu tahun lamanya. Sedangkan besarnya tarif yang dikenakan pada kendaraan bermotor ialah beragam, rinciannya ialah sebagai berikut:
- Untuk pemilik kendaraan motor pertama dikenakan sebesar 2% dan untuk kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2,5% dan kendaraan selanjutnya meningkat sebesar 0,5%
- Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh suatu badan, besarnya ialah 2%
- Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah sentra dan tempat yakni sebesar 0,50%
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat besarnya 0,20%
#2 Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2010 ihwal BBNKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ialah suatu pajak yang dikenakan atas penyerahan suatu hak milik kendaraan bermotor sebagai akhir dari perjanjian dari kedua pihak atau pembuatan sepihak atau suatu komdisi terjadi dari jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan juga pemasukan kedalam tubuh usaha.
Sedangkan untuk tarif dari pajak BBNKB akan dirincikan sebagai berikut:
- Tarif BBNKB pada penyerahan pertama sebesar 10%
- Untuk tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
- Untuk tarif kendaraan bermotor alat berat serta alat besar yang tidak memakai jalan umum, tarif pajak untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% dan untuk penyerahan kedua serta selanjutnya dan seterusnya sebesar 0,075%
#3 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar apa yang dimaksudkan pada pajak diatas? materi bakarnya ialah semua jenis materi bakar baik materi bakar tersebut berbentuk cair ataupun gas yang dipakai oleh kendaraan bermotor. Tarif yang ditetapkan menurut Perda No 10 Tahun 2010 ialah sebagai berikut:
- Tarif PBB-KB sebesar 5%
- Tarif yang telah ditetapkan sanggup berubah apabila kenaikan harga minyak dunia yang melebihi 130% dari perkiraan harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang ihwal APBN berjalan
- Diperlukan adanya stabilitas harga bbm untuk jangka waktu setidkanya 3 tahun paling usang semenjak berlakuknya UU no 28 Tahun 2009
- Apabila harga minyak dunia telah normal maka PP akan sanggup dicabut kembali dalam tempo waktu paling usang 2 bulan
Simak juga ulasan terkait mengenai cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan serta gosip menarik lainnya ihwal cara menghitung pajak penghasilan PPH.
#4 Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Tarif untuk pajak ini ialah sebagai berikut:
- Dasar dari pengenaan pajak ini ialah nilai perolehan air tanah
- Nilai perolehan air tanah tersebut dinyatakan oleh rupiah yang mana dikalkulasikan menurut faktor jenis sumber air, lokasi/zona pengambilan sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, segi kualitas air, dan juga tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pengambilan atau pemanfaatan air tersebut.
- Penghitungan nilai perolehan air tanah yakni volume air dikali harga dasar air
- Untuk penghitungan harga dasar air ialah dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan harga air baku
- Untuk Nilai perolehan air serta harga air baku ditetapkan oleh walikota
- Tarif pajak untuk air tanah ialah sebesar duapuluh persen (20%)
- Besaran pokok pajak air tanah yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
#5 Pajak Rokok
Pajak rokok masuk kedalam pajak provinsi yakni merupakan pemungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintahan pusat.
Objek pajak yang terkena pajak rokok antaralain ialah sigaret, cerutu, dan rokok daun. Para konsumen yang mengkonsuumsi rokok telah secara otomatis membayar pajaknya sekaligus alasannya ialah WP membayar pajak rokok bersamaan dengan pembelian dari pita cukai.
Wajib pajak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak ialah pengusaha pabrik rokok atau produsen rokok serta importir rokoknya pula yang telah mengantongi izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai. Sedangkan untuk subjek pajak dari Pajak Rokok tersebut ialah konsumen rokok.
Untuk tarif pajak rokok yang dikenakan ialah sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintahan yang mempunyai kewenangan memungut cukai yang bersamaan dengan pemungutan dari cukai rokok.
Itulah jenis-jenis pajak yang ada diprovinsi beserta contohnya. Semoga artikel ini membuka wawasan anda dan mengedukasi anda terkait pajak. Semoga bermanfaat!
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Jenis Jenis Pajak Kawasan Provinsi Dan Retribusi Kawasan Serta Penjelasannya"
Posting Komentar