Juknis Pinjaman Pemberdayaan Kkg Pai Sd, Mgmp Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019

Petunjuk Teknis – Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada SD (SD), SMP (SMP) dan SekolahMenengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud. Agar proteksi dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih secama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7248 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan lembaga silaturrahim bagi guru PAI padaSD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK), (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan (c) memecahkan banyak sekali masalah yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ketika ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya yakni dikarenakan tidak memiliki atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ agenda organisasi tersebut.
Program pemberianBantuan PemberdayaanKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019inisangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 perihal Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi para gurupadaSD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI. Dengan pemberian proteksi kepadaKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalammelakukan pembinaandan training dalam upaya peningkatan profesionalisme guruPAI padaSD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga padaakhirnyaguruPAI padaSD, SMP dan SMA/SMK sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik,dan benar.
Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran2019 ini, yakni latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan, sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan penilaian serta pelaporan.
Harapannya bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap akseptor proteksi untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta sempurna gunadalam menjalankan acara yang keberlanjutan serta aktifitas organisasiKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut sanggup berjalan sebagaimana mestinya.
Mekanisme Pengajuan Permohonan
1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan perihal kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan agenda acara yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
g. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan akseptor proteksi
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakan kemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana proteksi pada DIPA masing-masing.
Ket. Pengajuan dan proposal harus sudah diterima per tanggal 22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
Link d0wnl0ad Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ---DISINI---
Demikian informasi perihal Petunjuk Teknis- Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Juknis Pinjaman Pemberdayaan Kkg Pai Sd, Mgmp Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019"
Posting Komentar