Kebijakan Moneter
Pengertian Kebijakan Moneter
Yang dimaksud dengan kebijakan moneter ialah upaya mengendalikan atau mengerahkan prekonomian makro ke kondisi yang di diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi yang lebih baik ialah meningkatkan ouput keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). Melalui kebijakan moneter pemerintah sanggup mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi bertumbuh, sekaligus mengendalikan Inflasi.
Jika yang dilakukan ialah menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jikalau uang yang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif ialah kebijakan uang ketat (tight money policy)
Tujuan Kebijakan Moneter
Sasaran kebijakan moneter ialah cadangan dana pada sistem perbankan. Dana cadangan tersebut merupakan benda material diluar kredit yang dibentuk oleh forum lembaga kredit dan bank yang sanggup menjadikan penawaran uang berkembang. Karena perkembangan penawaran uang sangat dekat kaitannya dengan perubahan pendapatan, produk, harga dan lapangan kerja maka pemerintah pusat sangat memperhatikan fluktuasi jumlah dana cadangan yang dimiliki forum lembaga.
Pada umumnya tujuan kebijakan moneter di negara sedang berkembang adalah berkaitan dengan pengawasan jumlah yang beredar dan kredit, stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi. Perkembangan jumlah uang yang beredar harus sanggup mengimbangi pertumbuhan ekonomi untuk menghindari terjadinya deflasi. Stabilitas harga sangat perlu dipertimbangkan bagi negara negara sedang berkembang, alasannya ialah merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi. Sebagai bantuan bagi kebijakan moneter dalam mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi, secara tidak pribadi sanggup dikatakan ikur membantu pencapaian full employment.
Sasaran kebijakan moneter yang ingin dicapai oleh otoritas moneter di Indonesia pada prinsipnya ialah pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga dan tingkat bunga, keseimbangan neraca pembayaran serta mencapai pemenuhan kesempatan kerja. Untuk mencapai sasaran tersebut, ada tiga alat yang dipakai antara lain: raserves requipment policy, open market operation dan rediscount. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter melaksanakan kiprah pengendalian moneter yang mencakup perencanaan, pemantauan dan pengambilan kebijakan. Dalam aspek perencanaan, Bank Indonesia melaksanakan penelitian mengenai kekerabatan korelasi yang terkait sehingga sanggup diketahui berapa jumlah uang diharapkan dalam perekonomian untuk saut periode tertentu.
Instrumen Kebijakan Moneter
Setidaknya Ada tiga macam instrumen utama yang dipakai untuk mengatur jumlah uang yang beredar: operasi Pasar terbuka (open market operation), akomodasi diskonto (discount rate), dan rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio). Di luar tiga instrumen tersebut (yang merupakan kebijakan moneter bersifat kuantitatif), pemerintah sanggup melaksanakan himbauan moral (moral persuasion)
- Operasi Pasar Terbuka (open market operation)
Yang dimaksud dengan operasi pasar terbuka (open market operation) ialah pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat Surat berharga milik pemerintah (goverment securities).
Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah menjual surat surat berharga (open market selling). Dengan demikian uang yang ada dalam masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang yang beredar berkurang. Jika ingin menambah uang beredar, maka pemerintah membeli kembali surat Surat berharga tersebut (open market buying). Guna lebih mengefektifkan operasi pasar terbuka ini, Bank Indonesia telah berbagi dua instrumen tersebut dengan menambahkan akomodasi repurchase agreement (repo) ke masing – masing instrumen, sehingga ketika ini dikenal SBI repo dan SBPU repo.
Di indonesia, operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah menjual SBI dan atau SBPU. Melalui penjualan SBI/SBPU uang yang ada dalam masyarakat di tarik, sehingga jumlah uang yang beredar berkurang. Biasanya penjualan SBI/SBPU dilakukan jikalau jumlah uang yang beredar dianggap sudah mengganggu stabilitas prekonomian.
Bila pemerintah melihat jumlah uang beredar perlu ditambah, biar perbankan lebih bisa menunjukkan kredit yang akan memacu pertumbuhan ekonomi, maka SBI dan SBPU yang telah dijual dibeli kembali. Melalui pembelian itu pemerintah mengeluarkan uang sehingga menambah jumlah uang yang beredar.
- Fasilitas Diskonto
Yang dimaksud dengan tingkat bunga diskonto ialah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, bank bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral. Kebutuhan ini sanggup dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar.
Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga proteksi (tingkat diskonto). Dengan tingkat bunga proteksi yang lebih murah, maka harapan bank bank untuk meminjam uang dari bank sentral lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah, pemerintah menaikkan bunga pinjaman. Hal ini akan mengurangi harapan bank bank meminjam uang dari bank sentral, sehingga pertambahan jumlah uang beredar sanggup ditekan.
- Rasio Cadangan Wajib
Penetapan rasion cadangan wajib juga sanggup mengubah jumlah uang beredar, jikalau rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank menunjukkan kredi akan lebih kecil dibanding sebelumnya. Misalnya, jikalau rasio cadangan wajib sebelumnya 10%, maka untuk setiap unit deposito yang diterima, perbankan sanggup mengalirkan proteksi sebesar 90% dari deposito yang diterima perbankan. Dengan demikian angka multiplier yang dari sistem dari perbankan ialah 10.
Bila cadangan wajib diperbesar menjadi 20%, maka untuk setiap unit deposito yang diterima, sistem perbankan hanya sanggup menyalurkan kredit sebesar 80%. Angka multipikasi uang dari sistem perbankan menurunkan menjadi 5, dengan demikian jumlah uang beredar di masyarakat akan berkurang. Sebaliknya yang terjadi bila pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Sebab penurunan rasio tersebut akan memperbesar angka multipikasi uang yang berarti akan meningkatkan jumlah uang beredar.
Untuk pertama kalinya semenjak Pakto 1988 Bank Indonesia memakai cadangan wajib guna mengerem pertumbuhan besar besar moneter yang masih tinggi, yaitu dengan memutuskan rasio cadangan menjadi 3% pada Februari 1996 (ketentuan sebelumnya berdasarkan Pakto 1988 ialah 2%). Sejak April 1997 besar rasio cadangan wajib ialah 5%.
- Imbauan Moral
Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar. Misalnya Gubernur Bank Indonesia sanggup memberi saran biar perbankan berhati hati dalam menunjukkan kredit atau membatasi keinginannya meminjam uang dari bank sentral (berhati hati memakai akomodasi diskonto).
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Kebijakan Moneter"
Posting Komentar