Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk
Ketentuan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan merupakan insentif/stimulus bagi sekolah yang kinerja mutu pendidikannya sudah baik. BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan diberikan kepada sekitar 10% sekolah dengan kinerja sudah baik di tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap kawasan berbeda sesuai dengan capaian kinerja daerah. Indikator evaluasi kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak eksklusif oleh BOS.
Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, yakni 1) Kinerja Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Angka partisipasi; Capaian mutu pendidikan (SNP); dan Komitmen pendanaan pendidikan. 2) Kinerja sekolah, ang terdiri dari Akreditasi; Nilai USBN/UN; dan Rapor PMP.
Besaran Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, adalah sebagai berikut:
SD : Rp 50.000.000,-/sekolah/tahun
SMP : Rp 100.000.000,-/sekolah/tahun
SMA : Rp 125.000.000,-/sekolah/tahun
SMK : Rp 150.000.000,-/sekolah/tahun
Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.
Penggunaan Dana BOS Kinerja SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK, Diprioritaskan pada acara yang secara eksklusif berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan administrasi sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.
0 Response to "Ketentuan Bos Kinerja Sd Smp Sma Smk"
Posting Komentar