-->

iklan banner

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan salah satu bentuk tubuh aturan yang sudah usang dikenal di Indonesia Koperasi Simpan Pinjam

Materi koperasi

Pengertian Koperasi 

Koperasi merupakan salah satu bentuk tubuh aturan yang sudah usang dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia ialah Bung Hatta, dan hingga dikala ini dia dikenal sebagai bapak koperasi.

Dalam perjalanannya koperasi yang bergotong-royong sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak menggembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah tengah masyarakat. Begitupula besarnya kemudahan yang diperoleh oleh tubuh aturan koperasi melalui banyak sekali fasilitas, namun tidak banyak mengubah kehidupan koperasi itu sendiri. Memang tidak sanggup dipungkiri ada sebagian kecil koperasi yang masih eksis ditengah masyarakat. Lalu apa sebenarnya tubuh aturan koperasi, apa tujuan pendirian koperasi, dan aktivitas apa saja yang dijalankan oleh tubuh aturan tersebut?

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Makara koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang mempunyai tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan koperasi menurut asas kekeluargaan dan bersama-sama khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan proteksi baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.

Dalam praktiknya terdapat banyak jenis jenis koperasi. Pendirian jenis koperasi tidak lepas dari keinginan para anggota koperasi tersebut. Pada goresan pena kali ini akan membahas mengenai lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan . Koperasi yang sanggup dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.  Walaupun banyak pihak tidak memasukkannya sebagai lembaga pembiayaan.

Adapun alasan kali ini koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan dikarenakan perjuangan yang dijalankan koperasi simpan pinjam ialah perjuangan pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya atau masyarakat umum. Hal ini tentunya sesuai dengan ciri ciri dan defenisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana atau kedua – duanya.

Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

Koperasi Menurut Para Ahli

Ada beberapa ilmuwan ibarat Carvert misalnya, ia memberi defenisi ihwal koperasi sebagai organisasi organisasi orang orang yang hasratnya dilakukan sebagai insan atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing masing.

Sementara Drs. A. Chaniago memberi defenisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau tubuh aturan yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (International Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, menciptakan batasan mengenai ciri ciri utama koperasi yaitu:

  1. Merupakan perkumpulan orang orang
  2. Yang secara sukarela bergabung secara bersama
  3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
  4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
  5. Yang memperlihatkan donasi modal yang sama dan mendapatkan bab resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan dimana anggota aktif berpatisipasi.

Dari banyak sekali pengertian yang ada mengenai koperasi, terdapat hal hal yang menyatukan pengertian ihwal koperasi, antara lain sebagai berikut:

  1. Koperasi adalah: perkumpulan orang orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan  perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis
  2. Koperasi ialah perusahaan, dimana orang orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akhir adanya kesamaan kebutuhan  dan kepentingan ekonomi,
  3. Koperasi ialah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota

Sedangkan pengertian koperasi dalam uraian ini ialah koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang undang republik indonesia nomor 25 tahun 1992, ihwal perkoperasian, yang mendefenisikan kopersai sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan- tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat menurut asas kekeluargaan.

Nilai – nilai Koperasi

Dalam pernyataan koperasi seindonesia, tahun 1995, ihwal Jatidiri, nilai nilai koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi Bekerja menurut nilai – nilai

  1. Nilai – nilai organisasi
  • Menolong diri sendiri
  • Tanggung jawab diri sendiri
  • Demokrasi
  • Persamaan
  • Keadilan
  • Kesetikawanan
  1. Nilai – nilai etis
  • Kejujuran
  • Tanggung jawab sosial
  • Kepudilian

Landasan Koperasi di Indonesia

Disamping melandaskan kegiatannya menurut prinsip prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan  koperasi di Indonesia ialah juga menurut landasan idiil, yaitu pancasila  dan landasan struktural, yaitu undang undang dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi
  1. Fungsi Koperasi sebagai berikut:
  • Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraan
  • Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
  • Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
  • Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat
  • Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasi diri dalam bidang ekonomi secara optimal
  1. Peran Koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
  • Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
  • Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat
  • Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya

Sumber Sumber Dana Koperasi  

Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotanya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapankan untuk menyimpan dananya dikoperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kepada masyarakat luas.

Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya sanggup diperoleh dari banyak sekali forum baik forum pemerintah maupun forum swasta yang kelebihan dana.

Secara umum sumber dana koperasi ialah sebagai berikut:

  1. Dari para anggota koperasi berupa
  • Iuran wajib
  • Iuran pokok
  • Iuran sukarela
  1. Dari luar koperasi
  • Badan pemerintah
  • Perbankan
  • Lembaga swasta lainnya

Pembagian laba diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Sebagai referensi dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam jumlah uang, maka pembagian laba semakin besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.

Jenis jenis Koperasi

Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing – masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi mempunyai kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibuat dalam bebarapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.

Jenis jenis koperasi yang ada dan berkembang remaja ini adalah:

  1. Koperasi produksi
  2. Koperasi konsumsi
  3. Koperasi simpan pinjam dan
  4. Koperasi serba guna

Yang membedakan jenis koperasi tersebut ialah perjuangan yang mereka jalankan. Sebagai referensi untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang. Produksi sanggup dilakukan dalam banyak sekali bidang ibarat pertanian atau industri maupun jasa.

Kemudian koperasi konsumsi dalam aktivitas usahanya adalah  menyediakan kebutuhan akan barang barang pokok sehari-hari ibarat sandang, pangan dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan banyak sekali kebutuhan bagi para anggotanya.

Sedangkan koperasi simpan pinjam  melaksanakan perjuangan penyimpanan dan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya.

Keuntungan dari koperasi ialah bunga yang dibebankan kepada piminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar laba koperasi. Disamping itu, laba lainnya ialah memperoleh biaya biaya administrasi  yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian laba juga sanggup diperoleh  dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar aktivitas peminjaman contohnya penempatan uang dalam bidang surat – surat berharga.

Pembagian laba dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman,  maka pembagian laba pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.

Dapat disimpulkan bahwa laba koperasi adalah:

  1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
  2. Biaya manajemen setiap kali transaksi
  3. Hasil investasi diluar aktivitas koperasi
Pendirian Koperasi

Pendirian forum koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang menciptakan akad dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi  rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan aktivitas sehari hari diserahkan kepada pengelola koperasi.

Dalam aktivitas peminjaman Koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga relatif murah sekitar 12% pertahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi hingga jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan lagi dan dana  masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memperlihatkan pinjaman kepada bukan anggota koperasi.

Lihat juga


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Koperasi Simpan Pinjam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel