Lembaga Pembiayaan
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Sesuai dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009 pengertian Lembaga Pembiayaan adalah badan perjuangan yang melaksanakan aktivitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan pengertian perusahaan Pembiayaan adalah badan perjuangan yang khusus didirikan untuk melaksanakan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau perjuangan Kartu Kredit.
Lembaga/perusahaan pembiayaan berbeda dengan forum lainnya menyerupai lembaga keuangan maupun forum perbankan baik dari segi jenis, fungsi dan tugasnya. Bila dilihat dari aktivitas usahanya fungsi perusahaan pembiayaan lebih fokus fungsi pembiayaan. Sementara jenis forum keuangan terdiri dari Modal Ventura, Anjak piutang, sewa guna usaha dan Pembiayaan konsumen.
Fungsi / Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan mempunyai kiprah cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana forum ini dibutuhkan masyarakat maupun sebagai pelaku perjuangan sanggup mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan
Jenis jenis Lembaga Pembiayaan
Modal Ventura
Pada perpres no 9. 2001 Bab 1 pasal Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan perjuangan pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang mendapatkan santunan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Jenis investasi modal ventura tingkat laba yang tinggi dari penyertaan modal berupa capital gain maupun deviden. Begitu juga sebaliknya tingkat laba yang dibutuhkan berbanding lurus dengan resiko yang terjadi. Semakin tinggi tingkat laba otomatis tingkat resiko yang dihadapi semakin tinggi.
Seorang yang menyertakan modal dalam bentuk modal ventura disebut sebagai venture capitalist yaitu seorang investor yang menempatkan modalnya pada perusahaan ventura, sementara perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari modal ventura disebut sebagai perusahaan pasangan perjuangan (PPU) atau (investee company).
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga dengan tujuan untuk melaksanakan investasi pada perusahaan yang mempunyai resiko tinggi sehingga tidak membutuhkan persayaratan standart sebagaimana perusahaan terbuka pada umumnya atau dalam memperoleh pinjaman pada perbankan.
Investasi Modal ventura berasal dari perorangan yang mempunyai keuangan yang mapan, bank investasi maupun institusi keuangan lainnya yang melaksanakan pengumpulan dana atau kemitraan yang mempunyai tujuan investasi.
Kegiatan Modal ventura
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
- Pengembangan suatu inovasi baru
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
- Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
- Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan dihentikan melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Divestasi ialah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Leasing ialah kontrak di mana seseorang memakai peralatan milik orang lain. Pengguna (Lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik (Lessor). Ciri yang penting dari leasing ialah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing mengatakan manfaat kepada kedua belah pihak – di mana lessee sanggup menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan peralatan, dan pemilik mendapatkan pendapatan selama tetap menjadi pemilik.
Perusahaan-perusahaan diseluruh dunia mengunakan leasing untuk mendanai kendaraan, mesin dan peralatan. Di negara maju (OECD) satu pertiga dari investasi pribadi dibiaya dengan cara menyerupai ini. Leasing di negara berkembang pada awalnya berjalan lambat, namun sepanjang abad 1990 industri leasing di negara-negara ini memperlihatkan pertumbuhan yang spektakuler, kebanyakan melalui leasing kepada perusahaan-perusahaan besar dan menengah.
Dalam standar pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan, menentukan peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman.
Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee lebih mendekati lessor daripada bekerjasama dengan bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan kalau disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli peralatan dari suplier dan melaksanakan leasing kepada lessee untuk suatu periode di mana biasanya mendekati asumsi usia hemat aset. Selama periode ini (masa leasing), lessee memakai peralatan dan mengatakan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak perkara lessee mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut pada final masa leasing.
Elemen-elemen khusus dari Produk Leasing
- Lessee
Adalah pengguna peralatan leasing. Lessee sanggup berupa banyak sekali jenis perusahaan, meskipun di negara-negara berkembang lessee terutama ialah perusahaan-perusahaan menengah dan besar. Inisiatif untuk membuatkan sewa guna perjuangan bagi perusahaan-perusahaan kecil dan mikro relatif masih baru.
- Lessor Lessor
Adalah pemilik dari peralatan. Biasanya lessor ialah perusahaan-perusahaan yang menspesialisasikan diri dalam leasing atau sebagai bab dari bank atau forum keuangan. Kadangkala pabrik dan suplier peralatan mengatakan leasing sebagai bab dari aktifitas pemasaran mereka, biasanya melalui jalur keuangan. Masih sangat jarang ditemui lembagalembaga keuangan mikro dan LSM keuangan yang memperlihatkan produk-produk leasing ini.
- Aset
Jenis aset yang biasa di gunakan sebagai leasing sangat bermacam-macam mulai dari barang-barang kecil (di Bangladesh Grameen Bank melaksanakan untuk lemari es) hingga pesawat dan satelit. Beberapa lessor memperlihatkan variasi barang-barang standar, lebih menyukai peralatan dengan pengalaman yang mereka miliki, membeli peralatan dari suplier yang mereka percaya. Lessor juga menyukai barang yang masih mempunyai nilai jual sehabis pakai, sehingga kalau lessee mengalami kegagalan dalam pembayaran, maka lessor sanggup menarik kembali barang dan menjualnya untuk mendatkan harga yang baik.
Periode leasing (lease term)
Periode leasing ialah jangka waktu leasing menyerupai tercantum dalam kontrak leasing. Biasanya jangka waktu leasing ialah sebesar 80% dari umur ekonomi peralatan. Tidak akan pernah melampaui umur ekonomi dari peralatan tersebut. Secara umum berkisar antara tiga hingga lima tahun. Barang-barang dengan ukuran yang lebih besar menyerupai pesawat dan kapal maritim mempunyai jangka waktu leasing yang lebih panjang.
Pembayaran leasing (lease payment)
Pembayaran leasing dilakukan secara terpola setiap bulan atau tiga bulanan sepanjang masa leasing. Jumlah pembayaran leasing tergantung pada beberapa faktor: nilai aset, tingkat suku bunga yang dikenakan oleh lessor, jangka waktu leasing, tingkat kredit dari lessee, nilai peralatan yang dibutuhkan pada final periode leasing, dan pilihan-pilihan lain yang diberikan kepada nasabah, menyerupai apakah akan membeli peralatan tersebut atau mengembalikannya pada final jangka waktu leasing. Besarnya pembayaran sanggup tetap selama periode leasing, atau sanggup juga bervariasi untuk memudahkan kalau ada perubahan tingkat suku bunga pasar.
Opsi final leasing
Opsi untuk final dari leasing ialah bab yang penting dalam suatu kontrak leasing. Tergantung dari kontrak, nasabah mempunyai opsi untuk: membeli peralatan mengembalikan peralatan memperbaharui leasing dengan mengurangi biasa sewa mendapatkan pembagian laba dari penjualan barang
Opsi untuk membeli
Opsi untuk membeli Jika kontrak mengatakan usulan kepada lessee untuk mempunyai peralatan pada final periode leasing, ada beberapa perbedaan cara memutuskan harga pembelian:
- Membeli pada nilai sisa (residual value). Besarnya nilai telah ditaksir pada awal periode leasing, dan didasarkan atas kemungkinan nilai pasar pada final periode leasing.
- Membeli pada harga masuk akal pasar. Besarnya nilai ditetapkan pada final periode leasing, dan harus didasarkan bukti independen harga pasar atas nilai barang tersebut.
- Membeli pada harga nominal, contohnya 1 USD. Dialihkan secara otomatis kepada lessee sehabis pembayaran leasing yang terakhir diterima
Anjak piutang
Anjak piutang atau disebut factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier
Definisi perusahaan anjak piutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan aktivitas pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pihak utama yang terlibat ada 3 yaitu :
- FAKTOR (Perusahaan Anjak Piutang) Adalah perusahaan atau pihak yang memperlihatkan jasa anjak piutang
- KLIEN (SUPPLIER) Adalah perusahaan atau pihak yang memakai jasa perusahaan anjak piutang
- NASABAH (CUSTOMER) Adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
MEKANISME ANJAK PIUTANG
Pada umumnya aktivitas perjuangan anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan (piutang) milik klien (suplier). Bahkan di beberapa negara aktivitas anjak piutang lebih banyak mengarah kepada aktivitas pembiayaan konsumen yaitu perusahaan anjak piutang mengatakan pembiayaan dalam bentuk membeli kredit konsumen yang berjangka waktu 2 atau 3 tahun dari supplier atau dealer atau dari pabrik dengan tingkat diskonto tertentu
Ada 2 bentuk mekanisme anjak piutang yaitu:
- Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebenarnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada ketika pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
- Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan forum anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen orisinil tetap dipegang perusahaan.
- Lembaga anjak piutang mengatakan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
- Pada ketika jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
- Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
- Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) sehabis memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh kiprah menagih kepada debitur maka perusahaan sanggup memanfaatkan akomodasi disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme transaksi ini sanggup dijelaskan sebagai berikut :
- Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
- Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan forum anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
- Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke forum anjak piutang.
Manfaat Anjak Piutang
- Membantu manajemen penjualan dan penagihan
- Membantu beban risiko
- Memperbaiki sistem penagihan
- Membantu memperlancar modal kerja
- Meningkatkan kepercayaan
- Kesempatan untuk membuatkan usaha
Jasa-Jasa Anjak Piutang
Kegiatan perjuangan anjak piutang dibedakan 2 jenis yaitu:
- JASA PEMBIAYAAN
Jasa pembiayaan dilakukan dengan cara menyediakan pembiayaan di muka yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang sehabis dilakukan kontrak anjak piutang dan menyerahkan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak sanggup dilakukan atas dasar withrecourse (risiko kemacetan hutang ditanggung oleh klien) atau without recourse (perusahaan anjak piutang yang akan mengambil risiko kemacetan piutang
- Jasa Non Pembiayaan
Penyediaan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien. Produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan antara lain:
- Investigasi Kredit/Analisis kredit yaitu forum anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
- Sales Ledger
Merupakan jasa penatausahaan atas jasa penjualan yang dilakukan klien. Dalam jasa ini kadang kala mencakup penjualan dalam banyak sekali valuta abnormal dalam export factoring sehingga klien sanggup mengikuti perkembangan ekspornya dalam banyak sekali mata uang asing
- Pengawasan Kredit
Merupakan jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula penetapan mekanisme penagihannya
- Perlindungan terhadap risiko kredit
Perusahaan anjak piutang sanggup mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal eksport financing. Untuk tujuan ini perusahaan sanggup pula mengatakan jasa proteksi terhdap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Jenis Anjak Piutang
Jenis-jenis perusahaan anjak piutang adalah:
- Full service factoring
Yaitu bentuk pelayanan yang diberikan atau disediakan perusahaan anjak piutang yang mencakup semua jasa anjak piutang baik bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan
- Recourse factoring
Bentuk pelayanan yang diberikan mencakup hampir semua jasa-jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak dibayarnya tagihan. Risiko kredit tetap pada klien
- Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini klien hanya memerlukan jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah (customer).
- Maturity factoring
Pembiayaan tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan klien ialah jaminan proteksi kredit yang mencakup pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan dan proteksi atas piutang.
- Agency factoring
Yaitu penyerahan keseluruhan penjualan (piutang klien) kepada perusahaan factoring atas dasar notifiksi (penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur atau customer)
- Invoice discounting
Pemberian jasa dalam bentuk pembiayaan. Klien dalam hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa-jasa non pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
- Undisclosed factoring
Berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring mengatakan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang hingga dengan persentase tertentu (biasanya 80%) dari jumlah faktur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai risiko kredit
Biaya Anjak Piutang
Biaya-biaya anjak piutang yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang yaitu:
- Service Charge
Biaya yang berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melaksanakan pembukuan penjualan terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien. Biasanya sekitar 0,5%-2,5%
- Initial Payment Charge/Discount Charge
Biaya yang secara eksklusif bekerjasama dengan pembiayaan atau pembayaran dimuka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien sehabis penyerahan faktur dilakukan. Biasanya sekitar 2%-3% tergantung dari kesepakatan antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan kartu kredit Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 merupakan salah satu forum pembiayaan telah diatur ihwal pendirian dan kegiatannya, perjuangan kartu kredit ialah aktivitas pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan memakai kartu kredit.
Pengertian kartu kredit sendiri berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, kartu kredit ialah alat pembayaran dengan memakai kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu aktivitas ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melaksanakan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melaksanakan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran
Pembiayaan Konsumen
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) ialah aktivitas pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Selain itu pengertian lainnya, pembiayaan konsumen ialah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan eksklusif dikonsumsikan oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi atau distribusi. Perusahaan yang mengatakan pembiayaan diatas, disebut perusahaan pembiayaan konsumen (Customer Finance Company)
Jenis Pembiayaan Konsumen
Adapun jenis pembiayaan konsumen berdasarkan kepemilikannya:
- Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
- Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group perjuangan dengan pemasok.
- Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
Demikian ihwal pengertian, jenis dan forum pembiayaan yang ada di indonesia sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Lihat Juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Lembaga Pembiayaan"
Posting Komentar