Pajak Bumi Dan Bangunan
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar aturan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni Undang undang no 12 tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang No. 12 tahun 1994.
Asas
Asas pajak bumi dan bangunan adalah
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
- Adanya kepastian hukum
- Mudah dimengerti dan adil
- Menghindari pajak berganda
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi yakni permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa rawa, tambak perairan) serta maritim wilayah repubilk indonesia
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah
- Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Fasilitas lain yang menawarkan manfaat
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) yakni surat yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek berdasarkan ketentuan undang undang pajak bumi dan bangunan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yakni surat yang dipakai oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak. Direktorat Jendral Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP.
Nilai Jual Objek Pajak
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni bunga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Objek Pajak Pengganti.
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga dengan objek yang sejenis adalah: suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
- Nilai Perolehan Baru, yakni suatu pendekatan/penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada ketika evaluasi dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.
- Nilai jual pengganti, yakni suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi:
- Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan
- Objek Pajak Perkebunan
- Objek Pajak Sektor Kehutanan Atas Hak Pengusahaan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kaya Sertta Izin Sah Lainnya Selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
- Objek Pajak Sektor Kehutanan Atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi
- Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Pans Bum Dan Galian C
- Objek pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak karya atau kontrak kerja sama
- Objek Pajakusaha Bidang Perikanan Laut
- Objek Pajak Usaha Bidang Perikanan Darat
- Objek Pajak Yang Bersifat Khsuus
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
- Yang menjadi objek pajak yakni bumi dan atau bangunan
- Yang dimaksud dengan pembagian terstruktur mengenai bumi dan bangunan yakni pengelompokan bumi dan bangunan berdasarkan nilai jualnya dan dipakai sebagai aliran serta untuk memudahkan penghitungan Pajak yang terutang.
Dalam memilih pembagian terstruktur mengenai bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
- Letak
- Peruntukan
- Pemanfaatan
- Kondisi lingkungan dan lain lain
Dalam memilih pembagian terstruktur mengenai bangunan diperhatikan faktor faktor sebagai berikut:
- Bahan yang digunakan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan dan lain lain
- Pengecualian objek pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan yakni Pajak yang:
- Digunakan semeata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain:
- Dibidang ibadah, pola masjid, gereja, vihara
- Dibidang kesehatan, pola rumah sakit
- Dibidang pendidikan, pola madrasah, pesantren
- Dibidang sosial, pola panti asuhan
- Dibidang kebudayaan nasioanal, pola museum candi
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Digunakan oleh tubuh atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan
Catatan:
Yang dimaksud dengan tidak untuk memperoleh laba yakni bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan faktual nyatanya tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini sanggup diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini yakni hutan wisata milik negara sesuai pasal 2 undang undang no.5 tahun 1967 perihal ketentuan pokok pokok kehutanan.
- Objek pajak yang dipakai oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan pajkanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan objek pajak yakni objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pajak bumi dan bangunan yakni pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan tempat yang antara lain digunakan untuk penyediaan kemudahan yang juga dinikmati oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Oleh lantaran itu masuk akal pemerintah sentra juga ikut membiayai penyedian kemudahan tersebut melalui pembayaran PBB.
Mengenai bumi atau bangunan milik perseorangan dan atau bukan yang dipakai negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan.
- Besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing masing kabupaten/kota dengan besar setinggi-tingginya Rp.12.000.000 (dua belas juga rupiah) untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan memutuskan besarnya NJOPTKP dengan mempertimbangkan pendapatan (gubernur,/bupati/walikota (pemerintah daerah) setempat.
Untuk lebih jelasnya diberikut pola berikut ini:
- Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai Rp.4000.000,00 dan besarnya NJOPTKP untuk Objek Pajak Wilayah tersebut yakni Rp.6000.000,00, maka objek pajak tersebut tidak sanggup dikenakan pajak bumi dan bangunan
- Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dan bangunan di desa A dan desa B dengan nilai sebagai berikut:
| Desa A | |
| NJOP Bumi | Rp.13.000.000,00 |
| NJOP Bangunan | Rp.9.000.000,00 |
| Desa B | |
| NJOP Bumi | Rp.8.000.000,00 |
| NJOP Bangunan | Rp.10.000.000,00 |
Dan NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut yakni Rp.10.000.000
Dengan data tersebut diatas, maka NJOP dari dua desa tersebut yang mempunyai nilai paling besar, yaitu desa A . maka NJOP untuk perhitungan PBB adalah:
| NJOP Bumi | Rp.13.000.000,00 |
| NJOP Bangunan | Rp.9.000.000,00 |
| NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak | Rp.22.000.000,00 |
| NJOPTPK | Rp.10.000.000,00 |
| NJOP untuk perhitungan PBB | Rp.12.000.000,00 |
Kemudian untuk desa B
NJOP untuk perhitungan PBB
| NJOP Bumi | Rp.8000.000,00 |
| NJOP Bangunan | Rp.10.000.000,00 |
| NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak | Rp.18.000.000,00 |
| NJOPTPK | Rp,00 |
| NJOP untuk perhitungan PBB | Rp.18.000.000,00 |
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
- Yang menjadi subjek pajak yakni orang atau tubuh yang secara faktual mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran / pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak
- Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no.1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak
- Dalam hal suatu objek pajak belum terang diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral Pajak sanggup memutuskan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no. 1 sebagai wajib pajak
Hal ini berarti menawarkan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk memilih subjek wajib pajak, apabilia suatu objek pajak belum terang wajib pajaknya.
- Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam no.3 sanggup menawarkan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia buka wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud.
- Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak dalam no.4 disetujui, maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dalam no.3 dalam jangka waktu satu bulan semenjak diterimanya surat keteragan dimaksud.
- Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya
- Apabila sehabis jangka waktu satu bulan semenjak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana no.4 Direktur Jendral Pajak tidak menawarkan keputusan, maka keterangan yang diajukan dianggap disetujui
Apabila Direktur Jendral Pajak tidak menawarkan keputusan dalam 1 (satu) bulan semenjak tanggal diterimanya keterangan dari wajib pajak, maka ketetapan sebagai wajib pajak gugur dengan sendirinya dan berhak mendapat keputusan pencabutan penetapan sebagai wajib pajak.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak yakni sebesar 0,5% (nol koma lima puluh persen)
- Dasar pengenaan pajak yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Besarnya nilai jual objek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh kepala kantor wilayah direktorat jendral pajak atas nama menteri keuangan dengan mempertimbangkan pendapat gubernur/bupati/walikota (pemerintah daerah) setempat.
- Dasar perhitungan pajak yakni yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual objek pajak (NJOP)
Dalam memutuskan nilai jual, kepala kantor wilayah direktorat jendral pajak atas nama menteri keuangan dengan mempertimbangan pendapat gubernur/bupati/walikota (pemerintah daerah) setempat serta memperhatikan asas self assesment. Yang dimaksud (assesment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh
- Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp.2000.000,00 persentase contohnya 20%, maka besarnya = 20% x Rp.2000.000,00 = Rp.400.000,00
- Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp.2.000.000.000,00 persentase contohnya 40%, maka besarnya 40% x 2.000.000.000,00 = Rp.800.000.000,00
Untuk perekonomian ketika ini , terutama untuk tidak terlalu membebani wajib pajak di tempat pedesaan, tetapi dengan memperhatikan penerimaan, khususnya bagi pemerintah daerah, maka ditetapkan besarnya persentase untuk memilih besarnya NJPK
- Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk
- Objek pajak perkebunan
- Objek pajak kehutanan
- Objek pajak lainnya, yang wajib pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp.1000.000.000,00 (satu meliar rupiah)
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP
| Pajak bumi dan bangunan = Tarif pajak x NJKP 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP – NJOPTKP)] |
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya RP.20.000.000,00 dan NJOPTKP untuk tempat tersebut RP.12.0.000.000,00, maka besarnya pajak yang terutang adalah
= 0,5% x 20% x (Rp.20.000.000,00 – Rp.12.000.000,00)
= Rp.8000,00
lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Pajak Bumi Dan Bangunan"
Posting Komentar