-->

iklan banner

Pajak Dan Retribusi Daerah

Dasar Hukum

Dasar aturan pemungutan Pajak kawasan dan Retribusi Daerah ialah Undang undang No.28 Tahun 2009 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengertian Pajak Daerah

Bebarapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Pajak Daerah antara lain:

  1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas batas wilayah  yang berwenang mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, ialah donasi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  3. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komondite, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, organisasi lainnya, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perjuangan tetap.
  4. Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau tubuh yang sanggup dikenakan pajak.
  5. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau , badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah

Jenis Pajak dan Objek Pajak daerah

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bab yaitu:

  1. Pajak Provinsi, terdiri dari
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air permukaan dan
  • Pajak Rokok
  1. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Khusus untuk kawasan yang setingkat dengan kawasan provinsi tidak terbagi dalam kawasan kabupaten/kota otonom, ibarat kawasan khusus ibu kota jakarta, jenis pajak yang sanggup dipungut merupakan campuran dari pajak untuk kawasan provinsi dan pajak untuk kawasan kabupaten/kota

Tarif Pajak Daerah

  1. Tarif untuk pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen)
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusya tarif sanggup ditetapkan secara progresif paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
  1. Tarif pajak kendaraan angkutan umum, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, forum sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemda dan kendraan lain yang ditetapkan dengan peraturan dearah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi 1% (satu persen)
  2. Tarif kendaraan bermotor alat – alat besar ditetapkan paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi 0,2 (nol koma dua persen)
  3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing masing sebagai berikut
  • Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen)dan
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)
  1. Khusus untuk kendaraan bermotor dan alat alat berat dan alat alat besar yang tidak memakai jalan umum tarif ditetapkan paling tinggi sebagai berikut:
  • Penyertaaan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dan
  • Penyerahan kedua sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen)
  1. Tarif pajak materi bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif pajak materi bakar kendaraan bermotor untuk materi bakar kendaaan umum sanggup ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari dari tarif pajak materi bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi
  2. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
  3. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok
  4. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
  5. Tafir pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
  6. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
  7. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
  8. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 (sepuluh persen)
  9. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
  10. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen)
  11. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)
  12. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
  13. Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)
  14. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen)

Pajak tersebut diatas ditetapkan dengan peraturan daerah

Tata Cara Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak dihentikan diborongkan. Setiap wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala kawasan dibayar dengan memakai surat ketetapan pajak kawasan (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan

Wajib pajak yang memenuhi  kewajiban perpajakan  sendiri dibayar dengan memakai surat pemberitahuan pajak kawasan (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau surat ketetapan pajak kawasan kurang bayar komplemen (SKPDKBT)

Kadaluwarsa Penagihan Pajak

Hak untuk melaksanakan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa sehabis melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung semenjak tertunggaknya pajak, kecuali apabila wajib pajak melaksanakan tindak pidana dibidang perpajakan daerah

Pengertian Retribusi Daerah

Beberapa pengertian atau istilah yang berkaitan dengan retribusi kawasan antara lain:

  1. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retritbusi ialah pungutan daerah  sebagai pembayaran atas jasa atau pinjaman izin  tertentu yang khsuus disediakan  dan/atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang pribadi maupun badan
  2. Jasa, adalah aktivitas pemerintah kawasan berupa perjuangan dan pelayanan yang menjadikan barang, akomodasi atau kemanfaatan lainnya yang sanggup dinimkmati orang pribadi atau badan.
  3. Jasa umum, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah  untuk tujuan kepentingan  dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi atau badan
  4. Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah kawasan dengan menganut prinsip prinsip  komersial kerana pada dasarnya  sanggup pula disediakan oleh sektor swasta
  5. Perizinan tertentu, adalah aktivitas tertentu pemerintah kawasan dalam rangka pinjaman izin  kepada orang pribadi  atau tubuh yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan  atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sember daya alam, barang, prasarana, sarana atau akomodasi tertentu guna melindungi kepentingan  umum dan menjaga  kelestarian lingkungan
Objek Retribusi Daerah

Yang menjadi objek retribusi kawasan adalah

  1. Jasa umum
  2. Jasa perjuangan dan
  3. Perizinan tertentu

Retribusi jasa umum

Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi jasa umum ialah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah kawasan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi  atau badan. Jenis retribusi jasa umum  adalah:

  1. Retrisbusi pelayanan kesehatan
  2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
  3. Retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan sertifikat catatan sipil
  4. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
  5. Retribusi pelanayan parkir ditepi jalan umum
  6. Retribusi pelayanan pasar
  7. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
  8. Retribusi investigasi alat pemadam kebakaran
  9. Retribusi penggantian biaya cetak peta
  10. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus
  11. Retribusi pengolahan limbah cair
  12. Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang
  13. Retrubusi pelayanan pendidikan dan
  14. Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi

Retribusi jasa usaha

Retribusi yang dikenakan atas jasa perjuangan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Objek retribusi jasa perjuangan ialah pelayanan yang  disediakan oleh pemerintah daerah  dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

  1. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan kawasan yang belum dimanfaatkan secara oftimal dan/atau
  2. Palayanan oleh pemerintah kawasan sepanjang  belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta

Jenis retribusi jasa perjuangan adalah:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  2. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
  3. Retribusi tempat pelelangan
  4. Retribusi terminal
  5. Retribusi tempat khusus parkir
  6. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
  7. Retribusi rumah potong hewan
  8. Retribusi pelayanan kepalabuhanan
  9. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
  10. Retribusi penyebrangan di air dan
  11. Retribusi penjualan produk perjuangan daerah

Retribusi perizinan tertentu

Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi perizinan tertentu  ialah pelanan perizinan  tertentu oleh pemerintah kawasan kepada orang pribadi atau badan  yang dimaksudkan untuk  pengaturan  dan pengawasan atau aktivitas pemanfaatan  ruang, penggunaan sumber daya alam, barang , prasarana, sarana, atau akomodasi tertentu guna  melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis  jenis retribusi perizinan tertentu adalah:

  1. Retribusi izin mendirikan bangunan
  2. Retribusi izin gangguan
  3. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
  4. Retribusi izin trayek dan
  5. Retribusi izin perjuangan perikanan
Subjek Retribusi Daerah

Subjek Retribusi ialah sebagai berikut

  1. Retribusi jasa umum ialah orang pribadi atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan
  2. Retribusi jasa perjuangan ialah orang pribadi  atau badan  yang memakai /menikmati pelanan jasa usaha  yang bersangkutan
  3. Retribusi perizinan tertentu ialah orang pribadi atau tubuh yang memperoleh izin tertenu dari pemerintah daerah
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
  1. Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disini mencakup biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal
  2. Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh laba yang layak, yaitu untuk laba yang diperoleh apabila pelayanan  jasa perjuangan tersebut dilakukan secara efisien dan beriorentasi pada harga pasar
  3. Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pinjaman izin disini mencakup penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pinjaman izin perjuangan tersebut
Tata Cara Pemungutan Retribusi

Retribusi dipungut dengan memakai surat ketetapan retribusi kawasan (SKRI) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcil, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi  tertentu tidak membayar sempurna pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan memakai surat tagihan retribusi kawasan (STRD). Penagihan retribusi wacana sebagaimana didahului dengan  surat teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pemanfaatan Retribusi

Pemanfaatan dari penerimaan masing masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daearah

Kadaluwarsa Penagihan Retribusi

Hak untuk melaksanakan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa sehabis melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung semenjak dikala terutangnya retribusi kecuali  jikalau wajib retribusi melaksanakan tindak pidana dibidang retribusi.

Lihat juga

 

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pajak Dan Retribusi Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel