Pajak Dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum
Dasar aturan pemungutan Pajak kawasan dan Retribusi Daerah ialah Undang undang No.28 Tahun 2009 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengertian Pajak Daerah
Bebarapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Pajak Daerah antara lain:
- Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, ialah donasi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komondite, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, organisasi lainnya, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perjuangan tetap.
- Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau tubuh yang sanggup dikenakan pajak.
- Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau , badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
Jenis Pajak dan Objek Pajak daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bab yaitu:
- Pajak Provinsi, terdiri dari
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air permukaan dan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Khusus untuk kawasan yang setingkat dengan kawasan provinsi tidak terbagi dalam kawasan kabupaten/kota otonom, ibarat kawasan khusus ibu kota jakarta, jenis pajak yang sanggup dipungut merupakan campuran dari pajak untuk kawasan provinsi dan pajak untuk kawasan kabupaten/kota
Tarif Pajak Daerah
- Tarif untuk pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen)
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusya tarif sanggup ditetapkan secara progresif paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tarif pajak kendaraan angkutan umum, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, forum sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemda dan kendraan lain yang ditetapkan dengan peraturan dearah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi 1% (satu persen)
- Tarif kendaraan bermotor alat – alat besar ditetapkan paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi 0,2 (nol koma dua persen)
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing masing sebagai berikut
- Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen)dan
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)
- Khusus untuk kendaraan bermotor dan alat alat berat dan alat alat besar yang tidak memakai jalan umum tarif ditetapkan paling tinggi sebagai berikut:
- Penyertaaan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dan
- Penyerahan kedua sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen)
- Tarif pajak materi bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif pajak materi bakar kendaraan bermotor untuk materi bakar kendaaan umum sanggup ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari dari tarif pajak materi bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi
- Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok
- Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tafir pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
- Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
- Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 (sepuluh persen)
- Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
- Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen)
- Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)
- Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)
- Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen)
Pajak tersebut diatas ditetapkan dengan peraturan daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dihentikan diborongkan. Setiap wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala kawasan dibayar dengan memakai surat ketetapan pajak kawasan (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan memakai surat pemberitahuan pajak kawasan (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau surat ketetapan pajak kawasan kurang bayar komplemen (SKPDKBT)
Kadaluwarsa Penagihan Pajak
Hak untuk melaksanakan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa sehabis melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung semenjak tertunggaknya pajak, kecuali apabila wajib pajak melaksanakan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
Pengertian Retribusi Daerah
Beberapa pengertian atau istilah yang berkaitan dengan retribusi kawasan antara lain:
- Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retritbusi ialah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khsuus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang pribadi maupun badan
- Jasa, adalah aktivitas pemerintah kawasan berupa perjuangan dan pelayanan yang menjadikan barang, akomodasi atau kemanfaatan lainnya yang sanggup dinimkmati orang pribadi atau badan.
- Jasa umum, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi atau badan
- Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah kawasan dengan menganut prinsip prinsip komersial kerana pada dasarnya sanggup pula disediakan oleh sektor swasta
- Perizinan tertentu, adalah aktivitas tertentu pemerintah kawasan dalam rangka pinjaman izin kepada orang pribadi atau tubuh yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sember daya alam, barang, prasarana, sarana atau akomodasi tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
Objek Retribusi Daerah
Yang menjadi objek retribusi kawasan adalah
- Jasa umum
- Jasa perjuangan dan
- Perizinan tertentu
Retribusi jasa umum
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Objek retribusi jasa umum ialah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah kawasan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi jasa umum adalah:
- Retrisbusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
- Retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan sertifikat catatan sipil
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
- Retribusi pelanayan parkir ditepi jalan umum
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi investigasi alat pemadam kebakaran
- Retribusi penggantian biaya cetak peta
- Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus
- Retribusi pengolahan limbah cair
- Retribusi pelayanan Tera/Tera ulang
- Retrubusi pelayanan pendidikan dan
- Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
Retribusi jasa usaha
Retribusi yang dikenakan atas jasa perjuangan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Objek retribusi jasa perjuangan ialah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
- Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan kawasan yang belum dimanfaatkan secara oftimal dan/atau
- Palayanan oleh pemerintah kawasan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta
Jenis retribusi jasa perjuangan adalah:
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi pelayanan kepalabuhanan
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penyebrangan di air dan
- Retribusi penjualan produk perjuangan daerah
Retribusi perizinan tertentu
Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi perizinan tertentu ialah pelanan perizinan tertentu oleh pemerintah kawasan kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atau aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang , prasarana, sarana, atau akomodasi tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin trayek dan
- Retribusi izin perjuangan perikanan
Subjek Retribusi Daerah
Subjek Retribusi ialah sebagai berikut
- Retribusi jasa umum ialah orang pribadi atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan
- Retribusi jasa perjuangan ialah orang pribadi atau badan yang memakai /menikmati pelanan jasa usaha yang bersangkutan
- Retribusi perizinan tertentu ialah orang pribadi atau tubuh yang memperoleh izin tertenu dari pemerintah daerah
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
- Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disini mencakup biaya operasi dan biaya pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal
- Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh laba yang layak, yaitu untuk laba yang diperoleh apabila pelayanan jasa perjuangan tersebut dilakukan secara efisien dan beriorentasi pada harga pasar
- Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pinjaman izin disini mencakup penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pinjaman izin perjuangan tersebut
Tata Cara Pemungutan Retribusi
Retribusi dipungut dengan memakai surat ketetapan retribusi kawasan (SKRI) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcil, kupon dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar sempurna pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan memakai surat tagihan retribusi kawasan (STRD). Penagihan retribusi wacana sebagaimana didahului dengan surat teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pemanfaatan Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan masing masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daearah
Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
Hak untuk melaksanakan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa sehabis melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung semenjak dikala terutangnya retribusi kecuali jikalau wajib retribusi melaksanakan tindak pidana dibidang retribusi.
Lihat juga
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Pajak Dan Retribusi Daerah"
Posting Komentar