-->

iklan banner

Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal

Dalam arti sempit pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi. Artinya pembeli dan penjual eksklusif bertemu untuk melaksanakan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.

Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melaksanakan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu  dalam suatu tempat, atau bertemu langsung, tetapi sanggup dilakukan melalui sarana informasi yang ada menyerupai sarana elektronika.

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di capital market. Sedangkan pembeli (investor) yaitu pihak yang ingin membeli modal  di perusahaan yang berdasarkan mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa imbas dan di Indonesia cukup umur ini ada dua buah bursa imbas yaitu bursa imbas Jakarta dan bursa imbas Surabaya.

Pasar modal dibedakan atas dua segmen, yaitu:

  1. Non Securities Segment

Menyediakan dana dari lembaga keuangan eksklusif kepada perusahaan. Perusahaan berunding eksklusif dengan lembaga penyedia dana. Misalnya perbankan, perusahaan asuransi , dana pensiun , dan lain lain.

  1. Segmen

Dirancang dengan maksud untuk sanggup menyediakan sumber pembelanjaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melaksanakan investasi pada barang modal, memperbanyak alat alat produksi dan membuat kesempatan kerja.

Tujuan segmen ini memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana atau saluran tabungan yang sanggup ditarik atau ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan perusahaan produktif.

Jenis 

Pasar modal dikenal beberapa istilah pasar yaitu:

  1. Pasar perdana

Pasar perdana ialah pasar yang melekaukan penjualan perdana pendek efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di bursa/pasar sekunder

Pada pasar ini imbas atau akta yang diperdagangkan dengan harga emisi.

Dalam pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana/modal dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, hipotek). Perusahaan sanggup memakai dana hasil emisi untuk menambah barang modal dan seterusnya dipakai untuk memperoduksi barang dan jasa

  1. Pasar sekunder

Pasar sekunder yaitu pasar tempat penjualan efek/sertifikat sehabis pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder inilah saham yang sudah berada ditangan masyarakat diperjualbelikan. Hasil jual beli saham tidak masuk lagi ke kas perusahaan, tetapi berada pada pemegang saham yang bersangkutan. Perusahaan yang menerbitkan saham tidak terlibat lagi dalam jua beli saham tersebut.

Dari sudut investor, pasar sekunder harus sanggup menjamin likuiditas efek. Dari sudut pandang perusahaan pasar sekunder merupakan wadah untuk menghimpun para investor, baik investor forum maupun investor perorangan

  1. Bursa paralel

Bursa paralel yaitu suatu sistem perdagangan  imbas yang terorganisasi di luar Bursa Efek Jakarta, dengan bentuk pasar sekunder

Bursa paralel di atur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek Efek (PPUE). Dalam melaksanakan kegiatannya, bursa paralel di awasi dan dibina oleh Pelaksanaan Pasar Modal (Bapepam)

Manfaat Pasar Modal

  1. Bagi investor

Biasanya para pemodal relatif terbatas dalam menanamkan dananya di bank dalam bentuk deposito dengan alasan perkembangan modal yang ditanam di bank mengalami perkembangan yang lamban dibandingkan dengan pasar modal dalam bentuk saham, obligasi, sekuritas lainnya. Melalui pasar modal, investasi yang ditanamkan berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi

Sebagai pemegang saham, investor memperoleh deviden. Sedangkan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh bunga tetap/bagi hasil atau pendapatan, mempunyai hak bunyi dalam RUPS bagi pemegang saham dan mempunyai hak bunyi dalam RUPS bagi pemegang obligasi. Selain itu investor sanggup dengan gampang mengambil instrumen investasinya, contohnya berpindah dari saham A ke saham B sehingga sanggup meningkatkan laba atau mengurangi resiko investasi.

  1. Bagi pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan pembangunan di suatu tempat sangat tergantung dari masuknya investor ke tempat tersebut

Dengan perkembangan pasar modal dan adanya investor yang menanamkan  investasinya pada suatu perusahaan yang go public,  yang kebetulan perusahaan itu ingin membuatkan usahanya di suatu tempat maka akan terjadi pemerataan hasil pembangunan. Kerena dengan terbukanya peluang perjuangan di sautu tempat akan membuka peluang kerja dan kesempatan kerja sehingga akan mengurangi dampak sosial dari penggangguran

  1. Bagi dunia usaha

Pasar modal akan memperlihatkan manfaat bagi dunia perjuangan karena

  • Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan
  • Memberikan wahana investasi bagi investor
  • Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara
  • Memungkinkan penyebaran pemilikan perusahaan
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Memberikan kesempatan mempunyai perusahaan
  • Alternatif investasi
  • Membina iklim keterbukaan
  • Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka

Instrumen Pasar Modal

Dalam melaksanakan transaksi dipasar biasanya ada barang atau yang dijualbelikan. Begitu pula dalam capital market, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal.

Instrumen pasar modal yang diperjualbelikan berbentuk surat surat berharga  yang sanggup diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.

  1. Saham (stock)

Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan artinya sipemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden di tentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam sturuktur permodalan khsususnya untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) , pembagian modal berdasarkan undang undang terdiri dari:

  • Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan
  • Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasr
  • Modal setor, merupakan modal yang benar benar telah disetor yaitu sebesar 50% ari modal yang telah ditempatkan
  • Saham dalam pertepel, yaitu modal yang masih bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi moda yang ditempatkan
Kemudian jenis jenis saham sanggup ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut:
  1. Dari segi cara penilaian
  • Saham atas unjuk (bearer stocks) : merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini gampang untuk di alihkan atau dijual kepada pihak lainnya
  • Saham atas nama (registered stocks): didalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diharapkan syarat dan mekanisme tertentu.
  1. Dari segi hak tagih
  • Saham biasa (common stocks) : bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu saham Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
  • Saham preferen (prefered stocks) : merupakan saham yang memperoleh ha utama dalam deviden dan hara apabila pada ketika perusahaan dilikuidasi.
  1. Obligasi(Bonds)

Surat berharga sebagai obligasi instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap administrasi dan kekayaan perusahaan.

Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh alasannya yaitu itu, dalam struktur capital market perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal aneh atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi paabila telah hingga waktunya.

Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga bermacam-macam tergantung  keinginan dari emiten . jenis-jenis obligasi, menyerupai hanya saham sanggup dilihat dari banyak sekali segi berikut ini:

  1. Di tinjau dari segi peralihan
  • Obligasi atas unjuk (bearer bonds): obligasi jenis ini tidak mempunyai nama dalam obligasinya dan gampang untuk dialihkan kepada pihak lain
  • Obligasi atas nama (registered bonds) : merupakan obligasi yang mempunyai nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan banyak sekali persyaratan dan prosedur
  1. Di tinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
  • Obligasi dengan jaminan (scured bons) : Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harga (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan imbas (colleteral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds)
  • Obligasi tanpa jaminan (unscured bonds) : artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, contohnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds
  1. Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bungan dan pokok.
  • Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memperlihatkan bunga secara tetap setiap periode tertentu, contohnya 16% pertahun.
  • Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memperlihatkan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitakan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
  • Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memperlihatkan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada ketika jatuh tempo.
  1. Di tinjau dari segi penerbit
  • Obligasi oleh pemerintah: merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, tempat atau perusahaan pemerintah
  • Obligasi swasta: merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta
  1. Ditinjau dari segi jatuh tempo
  • Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun
  • Obligasi jangka waktu menengah: yaitu obligasi yang mempunyai jangka waktu antara tahun hingga dengan 5 tahun
  • Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang mempunyai jangka waktu lebih dari 5 tahun.

Para Pemain di Pasar Modal

Dalam melaksanakan transaksi jual beli baik saham maupun obligasi  dipasar modal di perlukan  penjual dan pembeli. Tanpa  adanya penjual dan pembeli, maka tidak mungkin  terjadi transaksi menyerupai halnya defenisi pasar.

Penjual dan pembeli dipasar modal disebut sebagai para pemain danlam transaksi dipasar modal. Para pemain terdiri dari  pemain utama dan forum penunjang  yang bertugas melayani  kebutuhan dan kelancaran pemain utama.

Pemain utama dalam capital market yaitu perusahaan yang akan melaksanakan penjualan (emiten), dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh forum penunjang  pasasr modal atau perusahaan  penunjang yang mendukung  kelancaran operasi pasar modal.

Masing masing pemain mempunyai tujuan sendiri – sendiri. Adapun  para pemain utama  yang terlibat dipasar modal  dan forum penunjang yang terlibat langsung  dalam peroses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

1.Emiten

Perusahaan yang akan melaksanakan teransaksi penjualan surat surat berharga atau melaksanakan emisi dibursa disebut emiten. Emiten melaksanakan emisi sanggup menentukan dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat eksklusif kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah sham dan kalau yang dipilih yaitu instrumen utang , maka yang dipilih yaitu obligasi.

Dalam melaksanakan emisi, pare emiten mempunyai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat – surat berharga yang akan diterbitkan.

Tujuan emiten untuk memeperoleh modal  juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan emisi antara lain:

  • Untuk ekspansi usaha, dalam hal ini tujuan emite dengan modal yang diperoleh dari para investor akan dipakai untuk meluaskan bidang usaha, ekspansi pasar atau kapasitas produksi;
  • Untuk memperbaiki sturuktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
  • Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham, pengalihan ini sanggup berbentuk dari pemegang saham usang kepada kepada pemegang saham baru. Pengalihan ini sanggup pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2.Investor

Pemain yang kedua yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang akan melaksanakan emisi, pemodal ini disebut investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melaksanakan penelitian dan analisis – analisis tertentu. Penelitian ini meliputi bonafiditas perusahaan, prospek perjuangan emiten dan analisa lainnya.

Sama menyerupai halnya emiten dalam menjual surat surat berharga para investor juga mempunyai banyak sekali tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran dipasar modal terdiri dari berbagai  golongan dengan tujuan yang berbeda pula.

Tujuan utama para investor dalam pasar-modal  antara lain:

  • Memperoleh deviden: tujuan investor hanya ditujukan kepada laba yang diperolehnya berupa bunga yang akan dibayar oleh emiten dalam bentuk dividen
  • Kepemilikan perusahaan: dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan makin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
  • Berdagang : tujuan investor ini yaitu untuk di jual kembali pada ketika harga tinggi. Kaprikornus pengharapannya yaitu pada saham yang benar – benar sanggup menaikkan manfaatnya dari jual beli sahamnya.
3.Lembaga Penunjang

Disamping pemain utama dipasar modal, maka pemain lainnya yaitu yang turut memperlancar proses teransaksi perdagangan imbas yaitu adanyanya forum penunjang. Fungsi forum penunjang  ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar-modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melaksanakan banyak sekali acara yang berkaitan dengan pasar-modal.

Para forum penunjang yang memegang peranan  penting di dalam mekanisme pasar-modal yaitu sebagai berikut:

  1. Penjamin emisi (underwriter)
  • Full Comitment : Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran dipasar (kesanggupan penuh)
  • Best Effort Comitment : dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, maka dikembalikan kepada emiten. Kaprikornus dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laris (kesanggupan terbaik)
  • Standby Comitment: apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah harga penawaran pasar (kesanggupan siaga)
  • All or Non Comitmen: Merupakan semua atau tidak sama sekali. Artinya kalau hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten sanggup menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yg sudah dibeli

Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi sanggup dibagi kedalam

  • Penjamin emisi utama (lead uderwriter)
  • Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
  • Penjamin peserta emisi (co underwriter)

 

  1. Perantara perdagangan imbas (broker/pialang)

lebih dikenal dengan isitilah broker  atau pialang mereka ini bertugas menjadi mediator dalam jual beli efek, yaitu mediator antara sipenjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

Kegiatan acara yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:

  • Memberikan informasi wacana emiten
  • Melakukan penjualan imbas kepada investor
  1. Perdagangan imbas (dealer)

Dealer atau pedagang imbas dalam pasar modal berfungsi sebagai :

  • Pedagang dalam jual beli efek
  • Sebagai mediator dalam jual beli efek

Adapun forum yang bergerak dalam perdagangan imbas dipasar modal antara lain:

  1. Penaggung (guarantor)

Merupakan forum penengah antara pemberi kepercayaan dengan sipenerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan  jasa penanggung.  Penanggung dalam hal ini yaitu harus sanggup memperlihatkan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai pola apabila emiten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya,  maka penanggunglah yang akan menanggung  kerugian tersebut.  Kaprikornus dalam hal ini penanggung  merupakan forum yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan modalnya

  1. Wali Amanat (trustee)

Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini, sipemberi amanat yaitu investor. Kaprikornus awal amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi:

Kegiatan wali amanat biasanya meliputi:

  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi hikmah kepada investor  dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  • Bertindak sebagai biro pembayaran
  1. Perusahaan surat berharga (security company)

Merupakan perusahaan yang menghususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek.  Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain:

  • Sebagai pedagang efek
  • Penjamin emisi
  • Perantara perdagangan efek
  • Pengelola dana
  1. Perusahaan pengelola dana (invesment company)

Yaitu  perusahaan yang kegiatannya mengelola surat surat berharga  yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

  1. Kantor adminstrasi efek

Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar adminsitrasinya.

  • Membantu emiten dalam rangka emisi
  • Melaksanakan acara menyimpan dan pengalihan hak atas saham investor
  • Membantu menyusun daftar pemegang saham
  • Memersiapkan koresponden emiten kepada pemegang saham
  • Membuat laporan – lapora yang diperlukan
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Lembaga-lembaga yang berkecimpung dipasar modal terdiri dari banyak sekali perusahaan, dimana antara satu forum dengan forum lainnya saling membutuhkan, forum – forum inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal  sehingga sanggup berjalan secara baik. Lembaga tersebut terdiri dari forum pemerintah dan lambaga swasta, dimana jasa masing masing forum mempunyai peranan masing masing mulai dari perusahaan yang hendak go public hingga selesai go public

1.Lembaga – forum Pemerintah

Merupakan forum –lembaga atau tubuh pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan dipasar modal, mulai dari rencana emisi hingga kepada penjual efeknya. Lembaga forum pemerintah terkait adalah:

  1. Badang Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang bertugas sebagai pengatur pasar modal antara lain:
  • Membina pasar modal
  • Mengatur pasar modal
  • Mengawasi acara – acara yang terlibat dipasar modal
  1. Badang koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan yang akan menamkan modalnya di indonesi harus mendapat izin dari BKPM, yang memuat antara lain:
  • Kompisi dan jumlah dana investasi
  • Besarnya modal dasar perusahaan
  • Batas waktu penyetoran modal
  • Komposisi pemegang saham
  1. Departemen Teknis, setiap izin bidang perjuangan izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya, misalkan perjuangan pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan departemen pertambangan dan energi. Adapun izin yang dikeluarkan depertemen teknis yaitu sebagai berikut:
  • Izin perjuangan bidang keuangan dan perbankan dari Departemen keuangan melalui Bank Indonesia
  • Izin perjuangan bidang perdagangan darei departemn perindustrian dan perdagangan
  • Izin perjuangan bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen petanian
  • Izin perjuangan bidang industri dari Departemen perindustrian dan perdagangan
  • Izin perjuangan bidang pariwisata dari Depertemen Pos dan Telekomuniasi
  1. Departemen Kehakiman

Bagi perusahaan yg berbentuk perseroan  terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman

Adapun kiprah departemen kehakiman yaitu :

Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal hal yang menyangkut sebagai berikut:

  • Jumlah modal dan kompisisinya
  • Jumlah modal yang telah disetor
  • Susunan dewan direksi
  • Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing masing
  • Pelaksanaan RUPS
2.Lembaga – forum Swasta
  1. Swasta
  • Membuat gosip program RUPS
  • Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
  • Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS menyerupai keabsahan perisapan RUPS, keabsahan para pemegang saham
  • Meneliti perusahaan anggaran
  1. Konsultan hukum: hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsulta aturan harus meliputi:
  • Akte pendirian dan anggaran perusahaan sera perubahan-perubahannya kalau ada
  • Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public
  • Penilaian izin usaha
  • Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
  • Perjanjian yang telah dibentuk dengan pihak ketiga kalau ada
  • Kemingkinan ada somasi atau tuntutan
  1. Penilai (appraiser)

Untuk menilai dari nilai suatu aktiva seperti, tanah, mesin – mesin, gedung, kendaraan beroda empat dan aktiva lainnya diharapkan jasa penilai yang profesional. Penilai akan menilai beberapa nilai yang masuk akal kini ini dan sehabis dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva sanggup diketahui secar terperinci dan benar

  1. Konsultan efek

Konsultan imbas bertugas memperlihatkan pendapat wacana keuangan dan administrasi emiten. Konsultan imbas akan memperlihatkan konsultasi tentang:

  • Jenis dan yang diperlukan
  • Pemilihan sumber dana yang di inginkan
  • Struktur permodalan yang tepat
  1. Prosedur Emisi

Adapun mekanisme dan tahapan emisi yaitu sebagai berikut:

1.Tahapan emisi

  1. Tahap persiapan

Sebelum melaksanakan penjualan saham atau obligasi dipasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal  dipasar modal yaitu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain:

  • Tujuan mencari modal di pasar modal
  • Jenis modal yang di inginkan
  • Jumlah modal yang dibutuhkan
  • Dan hal hal lain yang berkaitan dengan emisi
  1. Penyampaian letter of intent

Hasil rapat yang disetujui RUPS dituangkan dalam  surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan imbas dipasar modal. Penyampaian  letter of intent meliputi:

  • Pernyataan untuk emisi
  • Jenis efek
  • Nominal efek
  • Waktu emisi
  • Tujuan penggunaan dana emisi
  • Data – data mengenai perusahaan
  • Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum
  1. Penyampaian pernyataan pendaftaran, yang memuat informasi antara lain:
  • Data wacana administrasi dan komisaris
  • Data wacana struktur modal
  • Kegiatan perjuangan emiten
  • Rencana emisi
  • Penjamin rencana emisi
  1. Evaluasi BAPEPAM, meliputi kelengkapan dokumen, antara lain:
  • Pernyataan pendaftaran
  • Anggaran dasar perusahaan
  • Laporan keuangan
  • Jenis surat perjanjian yang telah dibentuk dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya
  • Surat pendapat dari segi hukum
  • Laporan dari perusahaan penilai
  • Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
  • Laporan hasil penilaian yang dilaksanakan oelh penjamin emisi
  • Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
  • Draft prosfektus
  1. Dengan pendapat terbuka

Setelah semua persyaratan dilengkapi  oleh perusahaan yang hendak melaksanakan emisi, maka langkah selanjutnya yaitu mengadakan debat terbuka yang di ikuti oleh:

  • BAPEPAM
  • Perusahaan yang bersangkutan
  • Serta forum lembaga terkait lainnya

Tujuan debat terbuka yaitu untuk mendapat informasi eksklusif dari pihak yang hendak melaksanakan emisi

  1. Penyertaan emisi

Izin pendaftaran dan listing oelh BAPEPAM sehabis memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah diregistrasi di BAPEPAM, emitan harus listing di bursa paling lambat 90 hari sehabis izin pendaftaran dikeluarkan.

 Pasar Perdana

Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM  mengeluarkan izin emisi. Penawaran  efek setelah  kontribusi izin emisi hingga dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market)

Untuk pembahasan wacana pasar perdana akan dibentuk thread sendiri di lain waktu

Lihat juga:

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pasar Modal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel